Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah Terdampak Covid 19

Restrukturisasi merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam aktivitas perkreditan/pembiayaan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan pembayaran. Dalam konteks Pandemi Covid 19, restrukturisasi dibutuhkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi. Restrukturisasi pembiayaan Nasabah terdampak Covid 19, dilakukan dengan memberikan keringanan pembayaran angsuran.

Bank Syariah tidak diperkenankan menambah tagihan pada saat melakukan  restrukturisasi pembiayaan, khususnya pada restrukturisasi pembiayaan murabahah dan ijarah (multijasa).

Selengkapnya di :    http://jurnal.steirisalah.ac.id/index.php/rabbani/article/view/33

Comments