Sumber Gambar : Makalah Agustianto, MA
Pengertian Ahliyah
Secara etimologi : “kecakapan menangani
suatu urusan” Secara terminologi Ahliyah ialah, “Suatu sifat yang dimiliki
seseorang, yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah
cakap dikenai tuntutan syara’”. “Kecakapan seseorang karena kesempurnaan
akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’”
Dua Jenis Ahliyah :
Dua Jenis Ahliyah :
A. Ahliyah Ada’
Ahliyah ada’ adalah sifat kecakapan
bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk
mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik yang positif maupun negatif.
Bila ia mengerjakan perintah syara’, maka ia berpahala dan jika ia melaksanakan
larangan, maka ia berdosa. Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang menjadi
ukuran dalam menentukan seseorang telah memiliki ahliyatul ada’ ialah aqil,
baligh dan cerdas
B. Ahliyah Wujub
Ahliyatul Wujub yaitu “Kecakapan seseorang
untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya, tetapi ia belum mampu untuk
dibebani seluruh kewajiban.
Misalnya : a) anak yang bisa menerima hibah. b) Apabila harta anak tsb dirusak orang lain, ia dianggap mampu untuk menerima ganti rugi, demikian pula sebaliknya, jika ia merusak harta orang lain, maka gantinya diambil dari harta anak tsb,c) Selain itu juga ia dianggap mampu untuk menerima harta waris.
Berikut ini adalah pembagian ahyatul wujub :
Misalnya : a) anak yang bisa menerima hibah. b) Apabila harta anak tsb dirusak orang lain, ia dianggap mampu untuk menerima ganti rugi, demikian pula sebaliknya, jika ia merusak harta orang lain, maka gantinya diambil dari harta anak tsb,c) Selain itu juga ia dianggap mampu untuk menerima harta waris.
Berikut ini adalah pembagian ahyatul wujub :
1) Ahliyah al-Wujub al-Naqishah
Yaitu anak yang masih berada dalam
kandungan ibunya (janin). Janin sudah dianggap memiliki ahliyatul wujub, tetapi
belum sempurna. Hak-hak yang harus ia terima, belum dapat menjadi miliknya,
sebelum ia lahir. Para ulama sepakat, ada 4 hak bagi janin :
1.Hak keturunan dari ayahnya
2.Hak warisan dari pewarisnya yang wafat
3.Hak wasiat
4.Harta waqaf yang ditujukan kepadanya
2) Ahliyah al Wujuh al Kamilah
Yaitu “kecakapan menerima hak bagi seorang
anak yang telah lahir ke dunia sampai baligh dan berakal”. Seorang yang ahliyah
wujub tidak dibebani tuntutan syara’, baik yang bersifat ibadah mahdhah seperti
shalat maupun tindakan muamalah, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak
milik. Namun, bila mereka melakukan tindakan hukum yang merugikan/merusak harta
orang lain, maka wajib memberikan ganti dari hartanya. Pengadilan berhak
memerintahkan walinya untuk mengeluarkan ganti rugi, tetapi ; Apabila
tindakannya berkaitan dengan perusakan fisik (seperti melukai), maka tindakan
hukum anak yang ahliyah wujub kamilah tersebut, tidak bisa dipertangungjawabkan
secara hukum syara, (misalnya ia dihukum qishash), karena ia tidak dianggap
cakap hukum.
Menurut Ulama Ushul, ukuran yang digunakan
dalam menentukan ahliyatul wujub adalah sifat kemanusiaannya yang tidak
dibatasi oleh umur, baligh dan kecerdasan. Sifat ini telah dimiliki seseorang
semenjak lahir. Berdasarkan ahliyatul wujub, maka anak yang baru lahir berhak
menerima wasiat dan menerima warisan, jika muwarrisnya meninggal dunia tetapi,
harta seorang anak yang belum balIgh tak boleh dikelola sendiri olehnya,
melainkan dikelola oleh walinya.
hurufnya kekecilan, tolong di besarkan lagi
ReplyDeleteBisa di zoom
Deleteterdapat 2 ahliyah (kecakapan) dalam dirimanusia, selaskan 2 ahliyah tersebut dan faktor yang mempengaruhi
ReplyDeleteKalau Awarid Ahliyah yang bersifat Samawiyah?
ReplyDeletePerbedaan adimu Al ahliyah dengan ahliyatul Al ada' Al naqishoh?
ReplyDelete