KECAKAPAN HUKUM (AHLIYAH) DALAM ISLAM


Sumber Gambar : Makalah Agustianto, MA

Pengertian Ahliyah
Secara etimologi : “kecakapan menangani suatu urusan” Secara terminologi Ahliyah ialah, “Suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’”. “Kecakapan seseorang karena kesempurnaan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’”

Dua Jenis Ahliyah :
A. Ahliyah Ada’ 
Ahliyah ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik yang positif maupun negatif. Bila ia mengerjakan perintah syara’, maka ia berpahala dan jika ia melaksanakan larangan, maka ia berdosa. Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam menentukan seseorang telah memiliki ahliyatul ada’ ialah aqil, baligh dan cerdas

B. Ahliyah Wujub
Ahliyatul Wujub yaitu “Kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya, tetapi ia belum mampu untuk dibebani seluruh kewajiban.

Misalnya : a) anak yang bisa menerima hibah. b) Apabila harta anak tsb dirusak orang lain, ia dianggap mampu untuk menerima ganti rugi, demikian pula sebaliknya, jika ia merusak harta orang lain, maka gantinya diambil dari harta anak tsb,c) Selain itu juga ia dianggap mampu untuk menerima harta waris.

Berikut ini adalah pembagian ahyatul wujub :

1) Ahliyah al-Wujub al-Naqishah
Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya (janin). Janin sudah dianggap memiliki ahliyatul wujub, tetapi belum sempurna. Hak-hak yang harus ia terima, belum dapat menjadi miliknya, sebelum ia lahir. Para ulama sepakat, ada 4 hak bagi janin :
1.Hak keturunan dari ayahnya
2.Hak warisan dari pewarisnya yang wafat
3.Hak wasiat
4.Harta waqaf yang ditujukan kepadanya

2) Ahliyah al Wujuh al Kamilah
Yaitu “kecakapan menerima hak bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sampai baligh dan berakal”. Seorang yang ahliyah wujub tidak dibebani tuntutan syara’, baik yang bersifat ibadah mahdhah seperti shalat maupun tindakan muamalah, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak milik. Namun, bila mereka melakukan tindakan hukum yang merugikan/merusak harta orang lain, maka wajib memberikan ganti dari hartanya. Pengadilan berhak memerintahkan walinya untuk mengeluarkan ganti rugi, tetapi ; Apabila tindakannya berkaitan dengan perusakan fisik (seperti melukai), maka tindakan hukum anak yang ahliyah wujub kamilah tersebut, tidak bisa dipertangungjawabkan secara hukum syara, (misalnya ia dihukum qishash), karena ia tidak dianggap cakap hukum.

Menurut Ulama Ushul, ukuran yang digunakan dalam menentukan ahliyatul wujub adalah sifat kemanusiaannya yang tidak dibatasi oleh umur, baligh dan kecerdasan. Sifat ini telah dimiliki seseorang semenjak lahir. Berdasarkan ahliyatul wujub, maka anak yang baru lahir berhak menerima wasiat dan menerima warisan, jika muwarrisnya meninggal dunia tetapi, harta seorang anak yang belum balIgh tak boleh dikelola sendiri olehnya, melainkan dikelola oleh walinya.

Comments

  1. hurufnya kekecilan, tolong di besarkan lagi

    ReplyDelete
  2. terdapat 2 ahliyah (kecakapan) dalam dirimanusia, selaskan 2 ahliyah tersebut dan faktor yang mempengaruhi

    ReplyDelete
  3. Kalau Awarid Ahliyah yang bersifat Samawiyah?

    ReplyDelete
  4. Perbedaan adimu Al ahliyah dengan ahliyatul Al ada' Al naqishoh?

    ReplyDelete

Post a Comment