KEKUATAN HUKUM FATWA DSN MUI



Menjawab Syubhat XBank Indonesia tentang Kekuatan Hukum Fatwa DSN-MUI
by
Irham Fachreza Anas

member of Sharia Business Intelligence 
.

Dulu waktu zaman KuLiah, diskursus Kekuatan Fatwa MUI (DSN MUI) jadi makanan komunitas Pengagum Liberalisasi. Pengusung kebebasan berfikir menyatakan Fatwa MUI itu hanya 'Doktrin Kumpulan 'Ulama' yang tidak wajib diikuti, tapi boleh jadi bahan kutipan untuk mempertebal halaman Skripsi.

.

Diskusi di pelataran kampus dengan Sahabat2ku berlangsung dalam suasana keakraban, tetap ilmiah, tidak saling klaim paling Benar. Diskusi tentunya dengan setumpuk Kitab Hukum Positif maupun Kitab Fiqh yang boleh dipinjam di Perpus Fakultas Lantai 3.
.
Dalam bentuk yang berbeda, ada komunitas lain yang kini meragukan kekuatan Fatwa MUI khususnya DSN MUI.
.
Meraka muncul dari kalangan "Pengaku Paling Salaf" dengan Jargon "Kembali ke Qur'an dan Sunnah". Mereka sedikit berbeda dari Pengagum Liberalisasi, Mereka mengira Paling tahu Kebenaran dengan Dalil Terkuat Sejagad Raya.
.
“Sebuah pembandingan yang “ganjil”. Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak pas dibandingkan dengan Ulama. Umat Islam sudah pasti mengetahui Al-Qur’an dan As-Sunnah lebih tinggi dari manusia. Al-Qur’an dan As-Sunnah itu sumber hukum. Sedangkan ulama itu orang yang ahli menggali hukum dari sumber-sumbernya. Ketika membicarakan otoritas Ulama, maka sesungguhnya otoritas ulama itu diakui oleh Al-Qur’an. Allah Swt berfirman : “Jika kamu tidak mengetahui, maka bertanyalah kepada orang berilmu (ahl dzikri).” (Kyai Ahmad Kholili Hasib dalam artikel Bila Otoritas Ulama’ Ditolak - inpasonline).
.
Fatwa DSN MUI itu mengikat sebab ia telah dipositivisasi ke dalam perangkat Hukum Positif di Indonesia. Kedudukan MUI pun diakui oleh UU. Misalnya UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan Syariah, POJK, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang disahkan melalui PERMA dan lainnya.
.
Logikanya : Mengikuti UU Perbankan Syariah secara tidak langsung wajib tunduk ke Fatwa DSN MUI sebab Prinsip Syariah dalam UU itu berada dalam kewenangan MUI (Majelis Ulama Indonesia)
.
Inilah yang tidak ditemukan dalam bahan Hukum Online yang diposting @xbank.indonesia
.
Sekian Jawaban atas Syubhat Framing XBank Indonesia
.
https://www.instagram.com/p/BuFkfosA-4n/


Comments