Selamat Idul Fitri Ru’yah dan Hisab

Pernyataan Kontroversial

Perbedaan furu’iyyah antara penggunaan metode ru’yah dan hisab dalam penetapan hari raya Islam merupakan persoalan klasik yang terus berkelindan dalam dinamika keagamaan di Nusantara. Namun, saat ini diskursusnya kembali mengalami eskalasi menyusul pernyataan Wakil Ketua MUI yang menegaskan bahwa haram hukumnya bagi pihak di luar pemerintah untuk mengumumkan penetapan awal Ramadan dan Syawal.

Pernyataan disampaikan pada situasi penetapan 1 Syawal 1447 H oleh Pemerintah yang jatuh pada 21 Maret 2026, di mana terdapat ormas besar Islam yang telah menetapkan Idul Fitri satu hari lebih awal. Pernyataan kontroversial ini berpijak pada legitimasi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, yang mengamanatkan bahwa otoritas penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara Nasional. Secara teologis, narasi ini diperkuat dengan kaidah fikih hukmu al-hakim yarfa’u al- khilaf, bahwa keputusan pemimpin (pemerintah) bersifat final dan mampu mengeliminasi perbedaan pendapat.

Kendati sebenarnya Wakil Ketua MUI telah menyampaikan penjelasan lebih lanjut, agar Masyarakat tetap harus memberikan ruang toleransi bagi sebagian saudara umat Islam yang merayakan Idul Fitri pada 20 Maret 2026, pernyataan 'haram' tersebut terlanjur menjadi bola liar di ruang publik.

Hal ini tidak hanya memantik perdebatan soal batas ketaatan sipil, tetapi juga mengundang gugatan terhadap sejauh mana negara dapat mengintervensi ijtihad keagamaan yang merupakan wilayah privat melalui “jerat” hukum dan “terminologi” dosa.

Antara Ru'yah, Hisab, Imakanur Ru'yah dan Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004

Dalam lanskap keberagaman di Indonesia, metode _Ru’yah atau Rukyatul Hilal_ berarti keputusan hukum wajib bersandar pada verifikasi mata telanjang atau alat optik di lapangan, sementara hisab hanya berfungsi sebagai pemandu posisi. Metode ini dipegang kuat oleh organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama/NU. Sebaliknya, metode _Hisab atau Hisab Hakiki Wujudul Hilal_ berarti sebuah kalkulasi astronomis presisi yang menetapkan awal bulan baru seketika posisi bulan berada di atas ufuk tanpa memerlukan pembuktian fisik. Metode ini dipegang kuat oleh organisasi keagamaan Muhammadiyah/MU.

Di tengah keduanya, ada kriteria Imkanur Rukyat (MABIMS) sebagai titik temu yang digunakan oleh Pemerintah (dalam hal ini Kemenag RI) yakni penggabungan metode hisab dan ru’yah (rukyat) di mana hisab menentukan posisi, namun secara hukum tetap membutuhkan verifikasi rukyat dengan syarat minimal ketinggian hilal 3° dan elongasi 6,4°. MABIMS merujuk pada kesepakatan negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Di Indonesia, penerapan Imkanur Rukyat (MABIMS) dimulai sejak 2022, setelah melalui berbagai forum akademik dan pembahasan bersama para ahli falak nasional. Proses ini melibatkan unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi.

Dalam Fatwa MUI No. 2 tahun 2004 dinyatakan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Dalam telaah kritisnya terhadap Fatwa MUI No. 2/2004, Dr. Asadurrahman mencatat bahwa penggunaan frasa "metode rukyat dan hisab" secara bersamaan mengandung konsekuensi terhadap konsistensi kalender Hijriah. Idealnya, kedua metode ini saling mengonfirmasi, namun masalah muncul ketika terjadi perbedaan hasil antara keduanya dengan empat skenario yang dirangkum sebagai berikut :

  1. Hisab Positif, Rukyat Nihil, maka metode ru’yah dan hisab tidak dapat digunakan : Jika hisab menunjukkan hilal mungkin terlihat (imkanur rukyat) namun tidak ada laporan rukyat, maka bulan digenapkan 30 hari (istikmal). Keputusan yang seperti ini akan mengubah kalender hijriah yang dipertepatkan dengan kalender masehi, yang penyusunannya didasarkan pada kriteria Imkanur Rukyat.
  2. Hisab Negatif, Rukyat Nihil, maka metode ru’yah dan hisab dapat digunakan : Jika hisab menunjukkan hilal belum wujud dan rukyat pun tidak ada, maka bulan digenapkan 30 hari. Skenario ini konsisten dan tidak mengubah kalender Hijriah yang sudah direncanakan. Keputusan yang seperti ini tidak akan mengubah kalender hijriah yang dipertepatkan dengan kalender masehi.
  3. Hisab Rendah, Rukyat Berhasil, metode rukyat dan hisab dapat digunakan : Jika secara hisab hilal dianggap tidak mungkin terlihat namun ada laporan rukyat yang diterima, maka bulan baru tetap ditetapkan. Hal ini secara otomatis merombak tatanan kalender Hijriah yang disusun berdasarkan kriteria astronomis. Keputusan yang seperti ini akan mengubah kalender hijriah yang dipertepatkan dengan kalender masehi, yang penyusunannya didasarkan pada kriteria Imkanur Rukyat.
  4. Hisab Terpenuhi, Rukyat Gagal (Kontradiksi), maka metode ru’yah dan hisab tidak dapat digunakan : Dalam kondisi hilal sudah cukup tinggi menurut hisab namun rukyat gagal mengonfirmasi, penggunaan kedua metode secara paksa menjadi tidak mungkin, sehingga bulan digenapkan. Keputusan yang seperti ini akan mengubah kalender hijriah yang dipertepatkan dengan kalender masehi, yang penyusunannya didasarkan pada kriteria Imkanur Rukyat.

Jalan Buntu Diplomasi Mazhab Yusufi

Upaya diplomasi untuk mempertemukan antara kelompok ru’yah (diwakili NU) dan kelompok hisab (diwakili MU) sebenarnya pernah diikhtiarkan secara politik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sebagaimana dikisahkan Din Syamsuddin dalam peluncuran buku Takziyah Muhammadiyah untuk KH A Hasyim Muzadi, Jusuf Kalla pada tahun 2007 sempat mengundang pimpinan dua ormas besar untuk melakukan negosiasi teknis terkait derajat ketinggian hilal demi mencapai keseragaman hari raya. Singkatnya, MU diminta untuk menaikkan sedikit derajat-nya dan NU diminta untuk menurunkan sedikit derajat-nya demi mencapai keseragaman hari raya.

Baik Din Syamsuddin maupun KH Hasyim Muzadi saat itu, menolak usulan kompromi tersebut dengan pertimbangan otoritas kelembagaan. Keduanya menegaskan bahwa ketetapan hari raya bukanlah hak prerogatif ketua umum, melainkan domain independen dari Lajnah Falakiyyah PBNU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Riwayat kegagalan diplomasi “Mazhab Yusufi (Mazhab Yusuf Kalla)” ini menjadi bukti nyata bahwa otonomi ijtihad organisasi keagamaan memiliki akar legitimasi yang jauh lebih kuat dibandingkan sekadar lobi politik kekuasaan, plus menegaskan bahwa persoalan agama dan metodologi tidak dapat diselesaikan melalui skema transaksional di atas meja perundingan.

*Selamat Idul Fitri Ru’yah dan Hisab*

Di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi dan eskalasi geopolitik global, bangsa ini tidak boleh tersandera oleh debat berkepanjangan mengenai metode. Retakan rantai pasok dunia dan ketegangan militer menuntut ketahanan nasional yang solid, di mana persatuan adalah fondasi utamanya.

Bangsa yang besar tidak akan runtuh hanya karena perbedaan awal bulan kamariah, namun ia pasti akan retak jika perbedaan tersebut dibiarkan menjadi celah fragmentasi di masyarakat yang melemahkan ketahanan nasional.

Kepatuhan kepada Ulil Amri, yakni Pemerintah Republik Indonesia adalah sebuah keniscayaan dalam bernegara demi menjaga ketertiban umum, dan posisi ini tidak seharusnya direduksi menjadi tafsir otoritas keilmuan atau bahkan otoritas sesuai bidang. Namun, hendaknya narasi kepatuhan kepada Ulil Amri tidak dijalankan secara mekanis dalam bentuk narasi penyeragaman. Jangan sampai narasi ini memadamkan ghirah ijtihad keagaaman di wilayah privat dan kemerdekaan berkeyakinan yang faktanya dijamin konstitusi.

Negara wajib hadir sebagai pengayom yang merangkul keberagaman ijtihad sebagai kekayaan intelektual bangsa, bukan sekadar memandangnya sebagai beban administratif yang harus diseragamkan secara kaku.

Di sisi lain, kebebasan beragama yang dijamin konstitusi bukanlah hak tanpa batas, melainkan amanah yang memikul tanggung jawab sosial yang besar. Jika memang metodologi belum bisa dipertemukan, maka setidaknya kita bisa berbagi empati melalui langkah yang tulus yakni di masa datang bagi mereka yang berkeyakinan lebaran lebih awal, kiranya berkenan mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan salat Id di lapangan terbuka agar sholat id dapat dilaksanakan serentak bersama saudara-saudaranya yang berlebaran kemudian. Apakah ada syariat agama yang dilanggar dari langkah ini ?

Biarlah ru’yah tetap memandang, biarlah hisab tetap menghitung. Sebab keduanya didasarkan pada metodologi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Idul Fitri 1447 H /2026 M harus menjadi momentum untuk berhenti saling mengadili hak dan ketaatan.

Pastikan hati kita tetap bersatu dan merapatkan shaf demi menjaga ketahanan bangsa di tengah badai dunia yang kian kencang. Musuh kita yang sebenarnya bukanlah saudara yang berbeda hari lebarannya, melainkan perpecahan yang akan menjadi celah bagi intervensi “tangan-tangan kotor” kekuasaan global.

Salam

Abu Kamila Alfatih (2026)


Referensi : 

  1. https://islam.nu.or.id/nasional/usul-penyeragaman-lebaran-nu-dan-muhammadiyah-respon-pak-hasyim-ini-bikin-tertawa-laltV
  2. https://mui.or.id/baca/berita/kiai-cholil-nafis-jelaskan-kedudukan-penting-pemerintah-dalam-penentuan-awal-bulan-hijriyah?page=3
  3. https://muhammadiyah.or.id/2026/03/makna-ulil-amri-dan-sikap-muhammadiyah-jika-terjadi-perbedaan-hari-raya/
  4. https://mui.or.id/baca/berita/mengenal-kriteria-hilal-mabims-standard-penentuan-awal-bulan-hijriyah-pemerintah-indonesia?page=3
  5. Dr. Asadurrahman "TELAAH KRITIS ATAS KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, Dan Zulhijah


Comments