Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 merupakan hasil diplomasi intensif menyusul kebijakan tarif resiprokal AS sebesar 32% pada April 2025 terhadap negara penyumbang defisit perdagangan, termasuk Indonesia. Melalui negosiasi tersebut, Indonesia berhasil menurunkan tarif menjadi 19% serta mengamankan pengecualian 0% bagi sejumlah komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil.
Namun sebagai konsekuensinya, Indonesia membuka akses pasar yang sangat luas bagi produk AS, dengan penghapusan tarif hingga 0% untuk sekitar 99% produk asal AS yang akan berlaku saat Entry Into Force (EIF), disertai komitmen pengurangan hambatan non-tarif seperti perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar, dan aspek sertifikasi halal. Masuknya produk dari berbagai sektor—energi, kedirgantaraan, pertanian, pangan, farmasi, kosmetik, hingga manufaktur—secara strategis menghadirkan tantangan baru bagi ekosistem bisnis nasional, termasuk industri halal.
Di tengah "potensi" akan derasnya arus produk impor, termasuk yang belum bersertifikat halal, salah satu pimpinan MUI merespons dengan mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan konsumsi. Seruan ini menekankan pentingnya kehati-hatian, termasuk menghindari produk yang secara substansial masih diragukan kehalalannya, sehingga penguatan pasar halal domestik kembali bertumpu pada kesadaran dan pilihan konsumen.
Langkah MUI tersebut tampak sederhana, namun sesungguhnya strategis. Dalam perspektif ekonomi makro, pendekatan ini merupakan bentuk konkret dari moral suasion, yaitu upaya memengaruhi perilaku ekonomi melalui imbauan nilai dan kesadaran kolektif, bukan melalui pembatasan regulatif. Moral Suasion membentuk preferensi berbasis nilai, mendorong masyarakat memprioritaskan produk dalam negeri yang bersertifikat halal sebagai wujud tanggung jawab keagamaan sekaligus komitmen kebangsaan.
Dalam konteks keterbatasan proteksi formal akibat komitmen ART, penguatan melalui pembatasan sisi pasokan (supply) tidak selalu menjadi opsi efektif karena menyangkut dimensi diplomasi dan hubungan ekonomi bilateral. Pada titik inilah peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah/KNEKS menjadi strategis sebagai think tank kebijakan pemerintah, guna memastikan arus barang yang masuk tetap terkendali dan tidak melemahkan keberlanjutan ekosistem produk nasional dan industri halal.
Sementara itu, pemangku kepentingan ekonomi syariah lainnya—seperti MUI, MES, IAEI, dan institusi terkait, dapat memfokuskan perannya pada penguatan sisi permintaan (demand). Pendekatan ini menempatkan preferensi konsumen sebagai instrumen strategis dalam menjaga dan memperkuat pasar halal domestik, sehingga konsumen berfungsi sebagai benteng kultural sekaligus kekuatan ekonomi yang menopang keberlanjutan industri halal nasional. Melalui kampanye seperti “Aku Bangga Produk Negeri, Berkah dengan yang Halal”, konsumen didorong menjadikan kebanggaan nasional dan nilai religius sebagai dasar keputusan konsumsi.
Jika preferensi ini tumbuh secara kolektif, akan terbentuk sinyal pasar yang kuat bahwa penguatan produk halal dalam negeri lahir bukan karena paksaan regulasi, melainkan karena kesadaran dan pilihan rasional masyarakat itu sendiri.
Sebagai penutup, pemerintah masih memiliki ruang manuver strategis pasca putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif 32% karena dinilai melampaui kewenangan dalam kerangka International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sehingga tarif sementara ditetapkan lebih rendah.
Dengan peristiwa tersebut, ancaman tarif lama (32%) yang menjadi dasar kompromi ART telah gugur, dan status ART sendiri masih dalam tahap belum diratifikasi. Oleh sebab itu, Indonesia masih memiliki momentum membuka renegosiasi, khususnya pada klausul sertifikasi halal.
Salam,
Abu Kamila Alfatih (2026)

Comments
Post a Comment