FIQH UNDER THE LENS - Bukber jadi makin seru ???

Bukber makin seru, tawa riuh menyatu. Namun semuanya akan semu bila lupa batas itu.

Dalam suasana kebersamaan saat buka puasa (acara sosial), sekelompok teman menikmati hidangan bersama  di restoran. Setelah selesai, mereka melakukan permainan unik yang penuh kejutan—semua kartu ATM dikumpulkan dalam satu tempat, lalu seorang pelayan restoran diminta memilih satu kartu secara acak. Kartu yang terpilih itulah yang akan menanggung seluruh biaya makan dan minum mereka.

Salah satu kekhususan Mu’amalah Maliyyah adalah prinsip ibahah. (Tim DSN MUI, 2020; Syubair, 2009). Transaksi ekonomi apapun antar sesama manusia prinsipnya boleh dilakukan sampai ditemukan batasan terlarangnya. Islam memberikan kebebasan bagi manusia untuk melakukan berbagai inovasi dalam transaksi ekonomi untuk mencapai kemaslahatannya. 


Setiap pembatasan dalam transaksi ekonomi, baik yang dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, harus didasarkan pada landasan argumentatif yang kuat. Dalam perspektif metodologi fiqh, hal ini mengharuskan adanya pendekatan metode yang jelas sebagai dalil untuk menjustifikasi pembatasan tersebut. Baik untuk pembatasan menghentikan transaksi atau pembatasan memperbaiki mekanisme transaksi.


Mencermati permainan bayar random dengan kocok ATM pada acara buka puasa bersama dimaksud, terdapat (dua) ‘Illat (pertimbangan hukum) yang sesuai untuk membatasi permainan ini, yaitu Maysir dan/atau Zulm (Zalim). Kedua ‘Illat, baik secara bersamaan atau salah satunya menjadi batasan terlarang-nya permainan ini sehingga perlu dihentikan atau diperbaiki mekanismenya.  


Maysir berarti segala permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut (Sahroni & Karim, 2015). Maysir merupakan media untuk menghilangkan akal dan merampas harta pihak lain (Jaih & Hasanuddin, 2017). Larangan melakukan maysir dapat merujuk pada QS. al-Baqarah ayat 219. 


4 (empat) unsur maysir, (Sahroni & Karim, 2015), meliputi :

  • a) taruhan atau adu nasib : seluruh peserta mengadu nasib ATM siapa yang akan terpilih untuk membayar seluruh tagihan.
  • b) pertaruhan harta : seluruh peserta bersiap dengan saldo yang ada di ATM-nya.
  • c) pihak yang kalah menanggung seluruh biaya (kerugian) : peserta yang ATM-nya terpilih akan menjadi pihak yang dirugikan membayar seluruh tagihan. 
  • d) niat untuk mendapatkan untung dari taruhan atau adu nasib : niat untuk mendapatkan jamuan gratis terselip pada permainan ini.


Seluruh unsur maysir dalam permainan bayar random dengan kocok ATM terpenuhi. Poinnya, peserta yang kartu ATM-nya terpilih (“Pemain Terpilih”) akan menanggung seluruh biaya jamuan buka puasa bersama. Oleh sebab itu, permainan yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak ini perlu dihentikan atau diperbaiki mekanismenya.


Zulm berarti mengambil harta orang lain tanpa hak. Zulm  menunjukkan perbuatan melampaui batas yang dilarang Syariah karena mengambil harta orang lain tanpa keridhaan darinya (Sulaiman,2016). Larangan melakukan Zulm  dapat merujuk pada QS. al-Nisaa ayat 29. 


Unsur Zulm yaitu tidak adanya keridhaan pihak yang diambil hartanya dalam permainan bayar random dengan kocok ATM terpenuhi. 


Pemain yang tidak terpilih kartu ATM-nya telah mendapatkan harta (jamuan berbuka) dengan cara mengambil harta dari Pemain Terpilih. Besar kemungkinan Pemain Terpilih tidak ridha dengan dampak dari permainan ini.


Pada analisis lain, besar kemungkinan Pemain Terpilih “terpaksa” ridha dengan cara bersenda gurau untuk menutupi ketidakridhaan-nya. Hal ini dilakukannya untuk menjaga situasi acara buka puasa bersama tetap gembira. Dalam jangka panjang, permainan model ini berpeluang besar menimbulkan perselisihan yang berakhir dengan permusuhan antar sesama manusia.


Syariat Islam hadir untuk mengakomodir kemaslahatan manusia. (al-Bugha, 2022, ; Sabiq, 2000). Kemaslahatan berarti segala sesuatu yang merujuk pada adanya manfaat yang didapatkan manusia hingga mampu menjalani kehidupan dengan baik. 


Di antara argumentasi bahwa Syariat Islam hadir untuk mengakomodir kemaslahatan manusia, yaitu dikokohkannya hak bagi para pihak untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli (khiyar). Prinsipnya jual beli yang sudah disepakati, harus dilanjutkan, tidak dapat dibatalkan. Pembeli mendapat haknya atas barang dan penjual mendapatkan hak-nya atas harga.


Khiyar untuk membatalkan (memilih tidak melanjutkan) akad jual beli diberlakukan by law, atas dasar pertimbangan bahwa bisa saja saat menyepakati salah satu pihak terburu-buru atau tidak fokus sehingga mengakibatkan pihak dimaksud tidak mendapatkan manfaat atas transaksi ini. Prinsipnya keridhaan akan muncul dari penerimaan manfaat oleh para pihak.


Permainan ini menemukan dalil pembatasan untuk dihentikan atau diperbaiki mekanismenya. Cara memperbaiki mekanisme permainan ini adalah dengan menghilangkan ‘Illat keharaman-nya.   


Hilangnya ‘Illat keharaman berkorelasi pada hilangnya batasan terlarangnya suatu transaksi, sehingga transaksi tersebut kembali kepada prinsip asal ibahah. 


Hilangnya ‘Illat Maysir dan/atau Zulm, menjadikan permainan bayar random dengan kocok ATM sebagai permainan biasa untuk kegembiraan. Dengan demikian, acara buka puasa bersama yang notabene merupakan acara sosial keakraban tetap sesuai dengan tujuan awal yaitu menjaga persaudaraan dan kasih sayang antar sesama manusia.

 

‘Illat Maysir dapat dihilangkan dengan cara dilakukannya penggantian saldo atau cash kepada Pemain Terpilih. Seluruh Pemain Tidak Terpilih mengirimkan saldo atau cash  kepada Pemain Terpilih sesuai dengan besaran tagihan masing-masing. 


Dalam hal ini, permainan yang tadinya memenuhi unsur maysir berubah menjadi perwakilan dan talangan membayar. 


‘Illat Zulm dapat dihilangkan dengan cara mendapatkan keridhaan dari Pemain Terpilih. Walaupun keridhaan (kerelaan) adalah sesuatu yang tersembunyi di lubuk hati, indikator dan tandanya dapat terlihat. 


Adanya shighat al-Aqd dalam bentuk ijab & qabul atau apa saja yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai serah terima adalah bentuk hukum untuk menunjukkan keridhaan (Shihab, 2012).


Seluruh Pemain Tidak Terpilih harus mendapatkan pernyataan keridhaan dari Pemain Terpilih. Jika pernyataan keridhaan tidak mereka dapatkan atau yang mendapatkannya hanya sebagian, maka yang tidak mendapatkan keridhaan harus melakukan penggantian saldo atau cash. 


Sementara pemain yang mendapatkan pernyataan keridhaan dari Pemain Terpilih, mereka mendapatkan 2 (dua) kebahagiaan sekaligus. Kebahagiaan berkumpul dengan teman dan kebahagiaan mendapatkan jamuan gratis dari Pemain Terpilih.  


Wallaahu a’lam


Referensi :

  • al-‘Illal al-asasiyyat li al-mu’amalat al-maliyyat al-muharramat, Khalid bin Abd Aziz bin Sulaiman Ali Sulaiman
  • al-madkhal ila fiqh al-mu’amalah al-maliyyah, M. ‘Utsman Syubair
  • al-Fiqh al-Manhaj ‘ala mazhab al-Imam al-Syafi’I, Mustafa al-Bugha, dkk
  • Fikih Kehidupan, Ahmad Sarwat
  • Fikih Mu’amalah Maliyyah Jilid Prinsip-Prinsip Perjanjian, Jaih Mubarak & Hasanudin
  • Fiqh Sunnah Jilid 3, Sayyid Sabiq
  • Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam, Oni Sahroni & Adiwarman Karim
  • Modul pengantar fiqh mu’amalah maliyyah, DSN MUI Institute
  • Tafsir Al-Misbah Jilid 2, M. Quraish Shihab


Posted: March 14, 2025 by Admin WAG Kelas Mu'amalah Maliyyah dan Ekonomi Syariah


Join Us To Explore : https://chat.whatsapp.com/EWwxhtL0MhUIhgC9fRnQVh #EkonomiSyariahKebaikanUntukSemua


Comments