Catatan Abu Kamila AlFatih - Chapter Kajian KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc, M.A (Bagian Pertama)

Disclaimer : Ini adalah catatan pribadi bukan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Pembaca diharap bijak.

Mari mulai membaca dengan ber-doa terlebih dahulu :

Allāhummarzuqnī fahman nabiyyīn, wa hifzhal mursalīn, wa ilhāmal malāikatil muqarrabīn, bi rahmatika yā arhamar rāhimīn. (“Ya Allah, anugerahkanlah padaku pemahaman para nabi, penjagaan para rasul, ilham malaikat muqarrabin, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang maha pengasih.”)

Bismillaahirrahmaanirrahiim


FIQIH & KHILAFIYAH 


Apakah masih mungkin terjadi khilafiyah sebab Tuhan umat Islam 1 (Allah subhanahu wa ta'ala), al-Qur'an umat Islam 1 dan Rasul umat Islam 1 (Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) ? 

Perbedaan itu pasti ada di semua sendi Islam. Yang boleh berbeda adalah masalah furu' bukan ushul (fundamental). 

Ust. Sarwat menjelaskan dalam Aqidah ada Ushul dan Furu'. Ushul dalam Aqidah adalah percaya tuhan Islam adalah Allah, Rasul adalah Muhammad. Ini tidak boleh berbeda. Furu' berkaitan dengan pemaknaan tentang dimana Allah subhanahu wa ta'ala, ayat wajah Allah subhanahu wa ta'ala itu maksudnya apa dan lainnya. Sehingga di titik inilah terjadi perbedaan pendapat. Ada kelompok Ta'wil, Tafwidh, Mujassim, Musyabbih. Pertanyaan malaikat dalam kubur adalah berkaitan dengan Ushul bukan Furu'. Contoh kita tidak ada ditanya malaikat tentang keberadaan Allah, melainkan ditanya siapa tuhan kita.

Kemudian Ust. Sarwat menjelaskan dalam Syariah (dalam arti Fiqih) ada Ushul dan Furu'. Ushul adalah Sholat itu 5 waktu, ada puasa, ada zakat, dan lainnya. Sementara Furu' berkaitan dengan teknis pelaksanaannya. Misalnya bagaimana membaca surat al-fatihah dalam sholat.

Maliki dan Hanafi sepakat Basmalah dalam Fatihah bukan bagian dari ayat Fatihah. Tapi eksekusinya beda. Maliki menyatakan batal sholat yang fatihahnya menjajarkan/mensirkan basmalah yang notabene bukan ayat Fatihah. Sementara Hanafi menyatakan baca basmalah Sunnah.

Syafi'i dan Hambali sepakat Basmalah dalam Fatihah bagian dari ayat Fatihah sehingga wajib dibaca. Tapi eksekusinya berbeda. Syafi'i menjajarkan, Hambali mensirkan 

Walaupun berbeda mereka saling menghormati. Dan ini lah kuncinya (saling menghormati). Apalagi perbedaan Furu' ini tidak mengakibatkan batalnya keimanan dan keislaman kita. Contoh Imam Masjidil Haram yang bermazhab Hambali (As-Sudais) menjaharkan lafadz basmalah saat jadi imam sholat Jum'at di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Seharusnya Ulama mengajarkan pendapatnya ketika berbeda dengan yang dipahami oleh umum. Misalnya, air kencing onta tidak najis dalam pandangan Mazhab hambali. Sebab, menurut Hambali hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis. Berbeda dengan pandangan Mazhab Syafi'i yang menyatakan najis. Lainnya adalah tetesan air kencing manusia tidak najis menurut Mazhab Hanafi. Yang najis adalah jika tetesan tersebut ada sebanyak kepalan tangan manusia. 

Apa Mazhab yang seharusnya diikuti? Maka ikutilah Mazhab yang menjadi kompas di negeri itu. Misalnya, Indonesia otomatis Syafi'i. Tunisia otomatis Maliki, India/Pakistan otomatis Hanafi dan Mekkah otomatis Hambali.


ILMU HADITS & ILMU FIQIH

Kitab al-Muwaththa karya Imam Malik disepakati 70 ahli hadits masa itu sebagai kitab yang menghimpun hadits sahih. (Sebelum muncul kaidah klasifikasi hadits oleh Imam Syafi'i). Namun, Imam Malik lebih percaya kepada Amal Ahli Madinah. Ekstreemnya ketika ada hadits beliau yang bertentangan dengan Amal Ahli Madinah, maka beliau ambil Amal Ahli Madinah dan meninggalkan hadits. Cara ini dikritik oleh Imam Syafi'i (murid imam Malik).

Misalnya hadits puasa 6 hari Syawal, hadits shahih tapi tidak diamalkan oleh ahlu madimah. Oleh sebab itu puasa 6 hari Syawal itu tidak ada di Mazhab Maliki. Sementara Syafi'i ada dan hukumnya Sunah. Maliki menyatakan tidak boleh bersekutu dalam hewan untuk udhhiyyah. Sebab kebolehannya konteksnya adalah saat Hudaibiyah jamaah tertahan sementara hewan sedikit, maka Nabi mengizinkan. Sementara Syafi'i boleh, bahkan untuk beda niat sekali pun.  Kedua-duanya saling bertolak belakang namun saling memuji setinggi langit. Syafi'i memuji gurunya. Malik memuji muridnya.

Imam Malik adalah ahli hadits dan ahli fiqih. Pada masa lalu ulama yang dikatakan ahli fiqh pasti ahli dalam hadits. Setidaknya 3 imam Mazhab selain abu Hanifah. Kriteria hadits Bukhori berbeda dengan hadits muslim. Bukhori antar perawi harus bertemu secara fisik. Sementara Muslim tidak.

Bahayanya jika hanya menggunakan hadits adalah asal pakai (shahih/hasan) dan asal buang hadits (dhaif). Padahal tidak demikian dalam metodologi fiqh. Tidak semua hadits shahih bisa diamalkan saat ini. Baik karena mansukh atau sebab lain. Misalnya hadits perintah menyelisihi yahudi dalam ibadah (yahudi ibadah lepas sepatu, apakah berarti muslim pakai sepatu?). Atas hadits ini ahli fiqh akan menjawab konteks hadits ini berlakunya saat masa nabi. Bukan saat ini.

Misalnya hadits perintah membawa 3 batu kalau mau buang air besar. Hadits ini perintah dan shahih. Apakah setiap akan buat air besar ke toilet kita harus membawa batu.


FIQIH 4 MAZHAB

Pada masa Rasul hidup terjadi perbedaan pendapatan. 

Contohnya saat pengepungan ke wilayah Bani Quraizhah. Perintah Rasul adalah jangan ada yang sholat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.

Kubu 1 memahami tidak boleh sholat ashar hari itu kecuali sudah di perkampungan Bani Quraizhah. Hal ini didukung dengan kejadian sebelumnya saat perang Khandaq dimana sholat Dzuhur, Ashar dan magrib di pindah ke Isya. Kubu 2 tidak bisa disamakan, sebab saat itu situasi dan kondisinya menyangkut perang yang masih berjalan dimana umat dikepung dan harus siap perang antara hidup dan mati. Kondisi sekarang kitalah yang akan mengepung. Ini sedang istirahat dekat Sumur Ana, maka merek sholat ashar. Sedangkan Kubu 1 tidak sholat. Setelah sampai Madinah mereka mengadu ke Rasul, kemudian Rasul membenarkan keduanya.

Contoh lain soal musik. Ibnu Umar mengharamkan karena pernah ada kejadian Ibnu Umar menuntun Onta Rasul. Saat lewat perkampungan ada anak gembala yang memainkan musik. Lalu Rasul menutup kedua kuping dengan jari telunjuk. Di kesempatan lain, saat hari raya ada budak2 perempuan memainkan musik. Lalu dibubarkan Abu Bakar, tetapi Rasul kemudian memerintahkan untuk membiarkannya karena ini adalah hari raya.

Jadi khilafiyah sudah ada sejak zaman Rasul masih hidup. Parameter untuk mengetahui khilafiyah dan penyimpangan adalah jika seluruh sahabat menyalahkannya maka itu penyimpangan. Jika sebagian sahabat melarang dan sebagian lagi membolehkan maka inilah khilafiyah.


SEJARAH FIQH MASA TABI'IN

Makna sahabat : bertemu Nabi tatap muka, bertemu Nabi di alam nyata, bertemu Nabi dalam keadaan muslim. Zaman terbaik : Sahabat bersama nabi, Tabiin bersama sahabat dan Atbaut Tabiin bersama Tabiin.

Jumlah sahabat : 
- 60 ribu menurut Ka'ab Bin Malik yang diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim. Jumlah sahabat yang hidup dimasa Nabi banyak ga cukup dihimpun dalam 1 kitab hafidz.
- 124 ribu menurut al-Suyuthi dalam Khashaaish al-Kubra
- 114 ribu menurut Abu Zar'ah al-Razi/ Imam al-Raazi (Guru Imam Muslim)

Sahabat Abu Bakar r.a diakui kecerdasannya dalam soal Wahyu. Saat turut ayat al-Fath hanya beliau yang menangis, sebab tahu makna dibalik ayat adalah selesainya tugas kerasulan dari Rasulullah. Sahabat Umar juga cerdas. Terbukti beberapa ayat hukum dalam Qur'an turun karena terkait Umar. Contohnya ayat halal menggauli istri di malam Ramadhan. Sebelumnya dilarang jadi boleh. Khalifah itu dipilih berdasarkan tingkat keilmuan syariahnya, bukan semata2 urusan politik. 

Lapis pertama sahabat ahli fiqih : abu bakar, Umar, Utsman, Ali. Lapis Kedua : Salah satunya Ibnu Umar (Abdullah Bin Umar, anak Umar bin Khattab).

Ulama Fiqih Madinah 
Sahabat Ibnu Umar r.a punya 7 murid (7 pendekar madinah) : 
Said Bin Musayyib
' Urwah Bin Zubair
Al-Qasim Bin Muhammad
Kharijah Bin Zaid
Abu Bakar Bin Abdullah Bin 'Utbah Bin Mas'ud
Sulaiman Bin Yasar
Ubaidillah Bin Abdillah
Nafi'i (mawla Umar/art Umar)

Tujuh orang ini level Tabi'in. Nafi'i yang terbaik (jadi Ulama Besar Madinah sepeninggal Ibnu Umar). Nafi'i punya ribuan murid salah satu yang terbaik adalah Malik Bin Anas (Imam Malik). Imam Bukhari mengatakan : Jika ada sanad hadits dari jalur Malik dari Gurunya Nafi'i dari Gurunya Ibnu Umar dari Rasulullah (ini Silsilah Dzahabiyah/Mata Rantai Emas atau Ashashhul Asaanid/Riwayat paling shahih).

Ulama Mekkah
Ulama dari kalangan sahabat di Mekkah adalah Abdullah Bin Abbas. Saat bertemu Rasulullah, Ibnu Abbas masih kecil. Kepala Ibnu Abbas pernah diusap2 oleh Rasulullah sambil mendoakan Ibnu Abbas agar menjadi faqih dalam ilmu syariah dan ahli tafsir Qur'an. Ibnu Abbas adalah Turjumaanul Qur'an (orang yang paling ngerti Qur'an).

Sahabat Ibnu Abbas r.a punya ribuan murid level Tabi'in, diantara 3 yang terkenal :
Mujaahid
Ato' Bin Abi Rabah
Tawush Bin Kisan

Ulama Fiqih Kuffah
Kemudian Kuffah (Baghdad/Irak), zaman Khalifah Ali ibu kota negara dipindah ke Kuffah dengan membawa +/- 1500 sahabat. Kuffah saat itu kota modern dan luasnya lebih besar dari Madinah dan Mekkah. Khalifah Ali r.a memerintahkan penyusunan disiplin ilmu bahasa (nahwu, Sharaf, Ma'ani, dll) guna mengajari orang Kuffah memahami agama yang notabene masih menggunakan bahasa Persia saat itu. Ulama di Kuffah sepeninggal Ali r.a adalah Abdullah bin Mas'ud yang notabene lebih tua secara umur dari Khalifah Ali r.a. 

Sahabat Abdullah Bin Mas'ud r.a punya murid yang terkenal diantaranya :
Alqamah
AlAswan
Masyruuq
Syuriah
As-Sya'bi
An-Nakhaai (ini Gurunya Imam Abi Hanifah)
Sa'id Bin Jubair

Ulama Fiqih Bashrah
Anas bin Malik (mantan pembantu Rasulullah)
Abu Musa al-As'ary

Hasan al-Bashri salah satu murid Sahabat di bashrah. Termasuk Muhammad Bin Sirrin.

Ulama Fiqih Syam : Palestina, Lebanon, Damaskus ibu kotanya.
Sahabat Mu'adz Bin Jabal r.a
Sahabat Abu Darda' r.a
Sahabat Ubadah r.a

Lahir ulama Tabiin 
Abu Idris al-Khaulani 
Mahlul al-Dimasqy 
'Umar Bin Abdul Aziz 
Raja' Bin Hausan 
Abdurrahman al-Auza'i 

Ulama Fiqih Mesir
Amr Bin Ash
Abdullah Bin Amr Bin Ash

Ulama Fiqih Yaman
Banyak juga sahabat yang tinggal di sini mengajar fiqh/ulama fiqh.



Dari Tabiin ini akan muncul 13 Mazhab fiqih. Kajian kualitas hadits ada setelah generasi 4 mazhab, sebab generasi Bukhari dan lainnya ada setelah generasi Mazhab
  • Imam Abu Hanifah gurunya Nakhaa'i punya guru Abdullah bin Mas'ud yang berguru langsung dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
  • Imam Malik gurunya Nafi' punya guru Abdullah bin Umar yang berguru langsung dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
  • Imam Syafi'i berguru ke Imam Malik gurunya Nafi' punya guru Abdullah bin Umar yang berguru langsung dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
  • Imam Hanbali berguru ke Imam Syafi'i berguru ke Imam Malik gurunya Nafi' punya guru Abdullah bin Umar yang berguru langsung dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

FIQIH KEHIDUPAN - MUQADDIMAH

Fiqih itu berlandaskan wahyu bukan sebagaimana tuduhan Orientalis yang menuduh fiqih adalah berdasarkan hawa nafsu Ulama yang untuk menjilat kekuasaan. Pada ekstreem lainnya, fiqih itu bukan juga buatan manusia secara mengada-ngada. Fiqih itu merupakan kesimpulan hukum yang ditarik ulama dari sumber wahyu. 

Cakupan Fiqih adalah seluruh kehidupan manusia. Sebab, manusia hidup membutuhkan hukum untuk menjamin tercapainya kemashlatan. Seseorang dikatakan islami, maka parameter fiqih bisa digunakan untuk menilainya. Sejauh mana ia melaksanakan perbuatan dengan pengetahuan fiqih yang ia punya. Keislaman bukan dinilai dari gelar tapi dari pemahaman yang dilaksanakan.

Mengapa bukan Qur'an/Sunnah? sebab Qur'an adalah sumber hukum yang bersifat umum yang penerapannya membutuhkan penarikan kesimpulan dari Ulama Mujtahid. Tidak semua ayat Qur'an bisa dijalankan/harus dilaksanakan. Ada kalanya ayat Qur'an sudah mansukh yang jika dilakukan justru menjadi berdosa. Contoh QS Surat An-Nahl ayat 16, ayat ini sebelum khamr diharamkan. Jika dijalani saat ini maka justru berdosa. 

Pembagian Fiqh itu secara garis besar ada 2 yaitu Fiqh Ibadah (bersifat tauqif, ghair ma'quli ma'na) dan Mu'amalah (ma'quli ma'na).

Comments