Disclaimer : Ini adalah catatan pribadi bukan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Pembaca diharap bijak.
Mari mulai membaca dengan ber-doa terlebih dahulu :
Allāhummarzuqnī fahman nabiyyīn, wa hifzhal mursalīn, wa ilhāmal malāikatil muqarrabīn, bi rahmatika yā arhamar rāhimīn. (“Ya Allah, anugerahkanlah padaku pemahaman para nabi, penjagaan para rasul, ilham malaikat muqarrabin, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang maha pengasih.”)
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Resume :
- Imam Ar-Ramli dan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (Muhaqqiq/Muharrir/Penyeleksi Pendapat Mazhab Syafi'i).
- Dari 3 kitab Syarah Minhaj : Mughni Muhtaj/Syirbini paling mudah dipahami, Tuhfatul Muhtaj/Ibnu Hajar Al-Haitami banyak "ibarat".
- Bersuci makna majaz (angkat najis/hadats) dan haqoqi (kesucian)
- 4 tingkatan bersuci (Al-Ghazali) : Suci dari 'Ayn, Suci dari dosa, Suci hati dari penyakit hati, Suci keyakinan hanya kepada Allah.
- Ijtihad dalam bab taharoh, bukan dalam makna Ushul Fiqh. Ijtihad dalam taharoh adalah menentukan air (Muthlaq/Mutanajjis, dll) agar bisa bersuci.
- Taharoh itu mencakup 4 pokok utama : Wudhu, Mandi Janabah, Tayamum dan Menghilangkan Najis.
- Dengan washilah menggunakan : Air, Tanah, Penyamakan dan Batu Istinja.
- Dengan washilah lil wasilah : Ijtihad dan Wadah/Alat
- Makna "Mutathahhirin" dalam tafsir Mawardi : Suci dari dosa, Suci dari 'Ayn najis dan Suci dari mendatangi istri dari dubur
2. Air :
2.1. Jenis Air (Muthlaq) : https://www.youtube.com/watch?v=fLf6sDLBzkg&list=PLH7cq5KzuTVRTicPrFhbdij9UrmXQE4tf&index=6
- Penggunaan air tidak bisa diqiyaskan ke benda lain. Sebab, pendekatannya ta'abbudi.
- Air Barad bukan air embun, tapi butiran es (hujan es). Dalam ilmu meteorologi butiran es ini namanya hail.
- Dalam Al-Majmu' (Nawawi) : Es/Salju atau Hujan Es/Barad jika belum berubah jadi air (mencair), maka tidak sah digunakan berwudhu. Sebab, syarat wudhu itu membasuh (ciri air mengalir) dan mengusap (membasahi).
- Es/Salju atau Hujan Es/Barad hanya sah untuk mengusap kepala, khuf, perban dan lainnya dan tisak sah untuk membasuh. Sebab, basuhan mensyaratkan penaliran air (Jariyatul Ma'a).
- Air mutlak ada 3 : Air langit (hujan, es, barad), air bumi air permungkaan (laut, danau sungai) dan air dalem bumi (mata air, air sumur)
- Air permungkaan sah buat bersuci berdasarkan ijma'.
- Air mutlak yang utama adalah yang dikaitkan dengan nabi yaitu air yang keluar dari jari-jari nabi, air zam-zam untuk mensucikan nabi sebelum mi'raj, telaga nabi (al-Kautsar), setelah itu air lainnya yaitu sungai nil.
Resume :
- Air Es/Salju, Barad hanya bisa dijadikan untuk bersuci saat ('inda idabatihi atau sudah mencair).
- Kemampuan Air untuk mensucikan (Tathahhir) ada 2 : mengangkat hadats/najis (al-raf'u dapat berarti Izalah) dan menolak pengaruh najis (al-daf'u). Contoh daf'u : Air lebih dari dua Qullah, terkena kotoran (tahi) ayam, bisa tidak berubah warna dan baunya.
Resume :
2.4. Air Mutaghayyir :
- 4 syarat Musta'mal : sedikit kurang 2 Qullah, air penghilang mani yang fardhu, yang telah terlepas dari badan dan niat (better cek lagi di Tuhfatul Muhtaj atau Mughni Muhtaj)
2.4. Air Mutaghayyir :
Resume :
- Ada enam syarat mutaghayyir :
- a. Bukun perubahan yang terjadi dengan sendirinya (kolam warna ijo, sungai warna coklat, perlu dikritik penjelasan dari Ustadz).
- b. Benda merupakan mukholith (yang bisa bercampur, campurannya tidak bisa dipisahkan atau sulit dibedakan dengan indra penglihatan manusia, kayak larutan).
- c. Air bisa terlepas daripadanya.
- d. Air itu tercampur mukhalid karena alam (air belerang, air ini tetap dikatakan muthlaq, perlu dikritik penjelasan dari Ustadz).
- e. Perubahannya banyak (perubahan hissi/yang dapat diindra atau perubahan taqdiri/tidak dapat diindra).
- f. Campuran selain tanah dan garam (gram laut bukan garam gunung yang ditambang,)
- Air mutaghayyir bisa balik ke musta'mal kalau perubahannya menghilang/dihilangkan. Sama seperti air Mutanajjis.
2.5.a Air Mutanajjis : https://www.youtube.com/watch?v=aFjNI_VltKc&list=PLH7cq5KzuTVRTicPrFhbdij9UrmXQE4tf&index=4
Resume :
- 2 Qullah itu soal volume air untuk bab Mutanajjis. Bukan soal sah atau tidaknya bersuci. Air suci walau kurang dari 2 juta tetap suci mensucikan.
- Qullah itu wadah bukan alat ukur tapi gentong air orang arab di zaman Rasul. 2 Qullah artinya 2 wadah.
- Yang dimaksud 2 Qullah berarti kita diminta menghitung volume wadah itu.
- Imam syafii coba konversi 2 Qullah jadi 5 qirbah.
- Ashhab Syafi'i konveksi 5 qirbah (alat tampung air dari kulit) menjadi 500 ritle Baghdad.
- Ulama kontemporer Ali Jumu'ah mengkonversi 500 ritle jadi 192 liter, Hasan hitou 216 liter dan wahbah zuhaily 270 liter.
- Namun semua itu adalah Taqriban atau perkiraan (perkiraan yang punya dasar).
- Berat jenis air sama artinya 1 kilo air sama dengan 1 liter air. Sebab ada kajian ulama yang mengkonversi volume Qullah dalam satuan berat dirham/dinar.
2.5.b. Air Mutanajjis : https://www.youtube.com/watch?v=IMHoWTH1-0w&list=RDCMUCo6sDWcLVetr4gXXvek8uCw&index=18
Resume :
3.1 Wudhu sesi 1: https://www.youtube.com/watch?v=ZTsmvEMFDIM
- Air kurang 2 Qullah kena benda najis otomatis jadi air Mutanajjis.
- Air lebih dari 2 Qullah kena benda najis, tidak otomatis jadi air Mutanajjis sepanjang tidak terjadi perubahan warna, bau dan rasa.
- Air jika mengenai najis (air mengalir kena najis) tidak jadi air Mutanajjis (Wariid).
- Najis kena air (air diam kemasukan najis) maka kembali ke status lebih atau kurang 2 Qullah.
- Syarat bersihkan najis dilantai agar tidak menjadi Mutanajjis. Bersihkan/hilangkang Ayn najisnya, lalu jangan langsung di pel. Siram air dulu baru di pel. Jika tidak Pel akan jadi Mutanajjis dan air diember di pel ikut menjadi Mutanajjis sebab kurang dari 2 Qullah.
- Soal kain pel dianggap kering (tidak ada air) walaupun dia basah, (perlu dikritik penjelasan dari Ustadz).
- Jadi soal lantai yang Ayn najisnya ilang maka status najis Hukmy nya belum hilang..makanya aliri air sebelum di pel.
- 3 syarat Mutanajjis : Najisnya ghaira ma'fu 'anhu, yakin kena najis, najis mendatangani air/najisnya masih ada. Selanjutnya gunakan analisis kurang atau lebih dari 2 Qullah.
3.1 Wudhu sesi 1: https://www.youtube.com/watch?v=ZTsmvEMFDIM
Resume :
2.2 Wudhu sesi 2 :
- Wudhu itu artinya bersih.
- Wudhu itu istilahnya adalah menggunakan air (basuh dan usap) kepada anggota tubuh tertentu disertai Niat (Zakaria Anshori)
- Awal kewajiban wudhu, setiap sholat wudhu baik sudah batal atau belum dari wudhu sholat sebelumnya. Setelah perang khandaq berubah seperti sekarang.
- Hadats itu wujud i'tibar (imajiner/'ibarat) bukan seperti najis yang ada 'Ayn-nya.
- Qiila : Abu Hanifa (kasyaf) bisa melihat hadats orang.
- Sahabat 'Utsman Bin Affan r.a (kasyaf) bisa melihat hadats orang laki-laki yang kebetulan melihat aurat (singkapan kaki) wanita dan kemudian ia (laki2) berfikiran kotor. 'Utsman Bin Affan r.a mengatakan kepada sahabatnya pada orang itu ada bekas zina di matanya.
- Hadats juga bisa diartikan sebab-sebab yang menghilangkan kesucian. Misalnya, sebab kencing menghilangkan kondisi suci/wudhu. Maka mesti wudhu.
- Hadats juga bisa berarti suatu penghalang yang diakibatkan oleh adanya sebab tersebut.
- Hadats dari sisi cara menghilangkan terbagi 2 hadats besar (hilang dengan mandi, raf'i hadatsil akbar) dan hadats kecil (hilang dengan wudhu, raf'i hadatsil ashghar).
- Hadats dari sisi dampak larangannya terbagi 3 (Ibnu Hajar Al-Haitami) :
- a. Hadats kecil : tidak boleh sholat, tawaf dan bawa/pegang mushaf.
- b. Hadats sedang (mutawasithah) misalnya junub maka tidak boleh 3 ditambah tidak boleh baca quran dan tidak boleh masuk masjid.
- c. Hadats besar (haid dan nifas) maka 5 larangan ditambah tidak boleh puasa, tidak boleh dijima, istimta' (antara pusar dan lutut)
- Syarat sah wudhu :
- a Syarat pada niat ; Islam, Mumayyiz (mampu membedakan dan sudah tahu apa yang dilakukan bukan cebar cebur) dan Tidak ada yang menghalangi (misal mau wudhu tapi nyatanya berhadats besar, ini seperti mempermainkan syariat, tidak boleh dilakukan) serta Kemantapan niat (Jazm) niat tidak boleh digantung, dialihkan. Jika ragu2 sudah batal atau belum sebenarnya boleh wudhu asalkan saya mau wudhu diyakinkan oleh diri sendiri tidak batal sampai ada tanda jelas dan ini diutamakan sehingga wudhunya hanya diniatkan untuk pembaharuan bukan niat menghilangkan hadats (yakin laa yuzalu bi syak). Jika yakin batal maka niat menghilangkan hadats. Namun tetap harus diperhatikan situasi kondisinya pada hal hal yang samar. Misalnya lagi wudhu niat angkat hadats ketiban ee burung..maka solusinya Izalah aym najis dulu baru wudhu angkat hadats jangan digabung niatnya. Mengetahui Objek Niat : tau wudhu itu begitu tata laksananya.
- b. Syarat pada wudhu ; Air mutlak. Tidak ada yang menghalangi air sentuh kulit ; lilin, cincin dll, bekas lem. Ini indikasinya ada Ayn nya, .kalau warna tidak termasuk sepanjang dipastikan kulit masih bisa tersentuh air. Tidak ada mewangian (strong) dikulit yang bisa membuat air sebelum tersentuh kulit jadi air Mutaghayyir. Menghilangkan terlebih dahulu Ayn najis. Sebab 1 basuhan wudhu hanya punya 1 fungsi (raf'u hadats atau Izalah najis Ayn). Kecuali Najis Hukmi (Ayn tidak ada cuman belum dibasuh air). Contoh pipis lap pake tisu (seharusnya dibasuh dengan air mengalir).
- c. Syarat tambahan ; ini khusus daimun hadats stepnya ; wudhu hanya kalau waktu sholat, niat wudhu bukan angkat hadats tapi "istibahatish sholat" (sekedar membolehkan sholat), sebelum wudhu hilangkan dulu 'Ayn najisnya (Istinja dulu), Kalau bisa sumpel sumber hadats jika tidak mengakibatkan mudharat. Kalau mudharat pake pembalut bisa (orang tuas ga bisa nahan pipis).
- d. Muwalat (tartib/berkesinambungan)
2.2 Wudhu sesi 2 :
Resume :
- Syirbini Wajib dan Fardhu adalah dalam makna yang sama yaitu rukun.
- Rukun wudhu ada 6, niat, basuh muka, basuh tangan ke siku, usap kepala, basuh kaki ke mata kaki dan tertib.
- Niat dalam fiqh berbeda dengan niat dalam bahasa Indonesia. Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami Niat itu 'Qashdun Syayi Muqtarinal bil fi'li wa in Laa fahuwa azm.'
- Waktu wajib niat bersamaan dengan rukun pertama. Kalau wudhu berarti bersamaan dengan basuh muka yang menjadi rukun pertama dari wudhu.
- Waktu Sunnah/mustahab sebelum prosesi wudhu dengan kondisi niat itu masih ada dalam hati sampai ke gerakan basuh muka.
- Imam Ar-Ramli : jika basuh muka dulu baru niat maka belum sah. Maksud bersamaan berarti niat baru tangan gerakkan untuk basuh muka.
- Thalibin Naas : umumnya manusia
- Bagian wajah vertikal dari tempat ujung tumbuh rambut, ujung atas muka sampai bagian ujung dagu yang menghadap ke depan.
- Bagian wajah horizontal : ujung ke ujung telinga kanan dan kiri
- Cara Afdhal basuh muka adalah dari atas ujung rambut.
- Basuhan itu harus dalam keadaan air dibuat mengalir (Jariyatul Ma'a). Berbeda dengan mengusap cukup disentuh air.
- Wajib melebihkan basuhan sampai dengan melewati batas muka. Untuk berhati-hati.
- Bagian Tangan : batas ujung kuku, termasuk kulit dibawah kuku hingga tangan sampai siku. Wajib melebihkan basuhan tangan sampai melewati batas siku. Untuk berhati-hati.
- Es itu hanya bisa mengusap. Kecuali sudah mencair baru bisa digunakan untuk membasuh.
Comments
Post a Comment