Preliminary Qabdh Hukmi



Pada akhir tahun 2023, OJK resmi menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah (Pedoman Murabahah Bank Syariah). Sesuai dengan judulnya, pedoman ini merupakan ketentuan standar pelaksanaan produk yang ditujukan kepada industri Perbankan Syariah (BUS, UUS, BPRS). Namun demikian, pokok-pokok pengaturan  yang disusun OJK dengan melibatkan stakeholders Perbankan Syariah ini sejatinya juga dapat dipraktikkan oleh lembaga keuangan Syariah non Bank atau lembaga bisnis syariah yang memiliki skema bisnis jual beli secara murabahah. Baik murabahah cicil, tempo atau pun tunai.

Di antara pokok pengaturan dalam buku pedoman ini adalah soal qabdh hukmi. Dikutip dari Pedoman Murabahah Bank Syariah bahwa :

(hal 11 Poin 5) “Aset yang akan menjadi objek pembiayaan murabahah harus dimiliki oleh Bank yang dibuktikan dengan dokumen serah terima aset dari pemasok ke Bank secara penguasaan fisik (qabdh haqiqi) atau penguasaan nonfisik (qabdh hukmi). Proses serah terima atas jual beli aset tidak harus dibuktikan dengan adanya kepemilikan sertifikat, namun dapat menggunakan bukti yang menunjukkan bahwa transaksi dan perpindahan kepemilikan aset telah terjadi.”

(hal 11 Poin 8) “Setelah akad pembiayaan murabahah dilakukan, maka kepemilikan aset berpindah dari Bank kepada nasabah dan Bank harus melakukan serah terima aset kepada nasabah secara penguasaan fisik (qabdh haqiqi) atau penguasaan nonfisik (qabdh hukmi).”

OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Syariah untuk menerapkan qabdh hukmi  baik dalam sequence pertama (Jual Beli dengan Pemasok) dan sequence kedua (Murabahah dengan Nasabah). Jika Bank Syariah ingin menggunakan mekanisme qabdh hukmi  dalam produk Pembiayaan Murabahah, maka ada “pekerjaan rumah” yang mesti diselesaikan. Penggunaan qabdh hukmi harus dirumuskan mekanisme teknisnya. Perumusan dimaksud tentunya dapat disesuaikan dengan kemapanan infratruktur bisnis pada masing-masing Bank Syariah. Rumusan mekanisme teknis qabdh hukmi harus direview dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.

 Lantas, apa itu qabdh hukmi ?

Dikutip dari Pedoman Murabahah Bank Syariah (hal 58), qabdh hukmi adalah “Serah terima penguasaan atas aset dari penjual kepada pembeli yang menyebabkan pembeli dapat melakukan tindakan hukum atas aset tersebut walaupun belum terdapat perpindahan aset secara fisik dari penjual ke pembeli.”

Dikutip dari kitab Fiqh al-Buyû ‘ala al-Madzâhib al-Arba’at karya Muhammad Taqi ‘Utsmani, dijelaskan bahwa qabdh merupakan penguasaan terhadap sesuatu dan kemampuan (memiliki/melepaskan) terhadapnya sama seperti yang mungkin didapat dengan tangan (fisik) maupun tidak (non fisik). [Juz 1 hal 397, pembahasan 172 “Maa Yakuunu Qabdhan Wa Maa Laa Yakuunu” ]. 

Selain itu dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa qabdh terhadap barang bergerak sebagaimana pendapat Imam Syaukani dilakukan dengan takhliah (memisahkan/memberi akses/memberi izin)  yang memungkinkan pembeli melakukan tasharruf (tindakan hukum) pada barang dimaksud. [Juz 1 hal 398, pembahasan 173 “al-Qabdhu Fil al-’Uqar”].

Terakhir silahkan mempelajari topik qabdh hukmi pada sesi kajian Kajian DSN MUI Institute #39 Fikih Muamalah Kontemporer Qabdh Hukmy, link : https://www.youtube.com/watch?v=wiIELWfu5ow

Kajian ini berdasarkan kitab Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah Fi Al-Maal Wa Al-Iqtishad karya DR. Nazih Hammad. Pada diskusi diakhir materi tentang metode Takhliyah Ma’a Tamkin ada tesis menarik : _“tidak cukup bahwa barang telah dimiliki secara prinsip oleh Pembeli. Barang itu harus dalam kondisi dikirim oleh Penjual.”

Selamat mempejari Kajian qabdh hukmi di PLVMM DSN MUI Instutute, jangan lupa SUBSCRIBE Ya !

Comments