Dialektika Penyimpangan Akad Murabahah di Bank Syariah

Abstraksi

Penelitian ini bertujuan memberikan ide penyempurnaan praktik pembiayaan murabahah dari dialektika penyimpangan akad murabahah di bank syariah. Tipe penelitian ini adalah kualitatif - normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Teknis pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka sumber hukum primer, naskah penelitian dan referensi internet serta wawancara kepada pihak yang dianggap kompeten.

Berdasarkan hasil dan pembahasan, penulis mencatat sebanyak 14 permasalahan praktik akad murabahah yang dinilai menyimpangKritik terbanyak tentang penyimpangan praktik akad murabahah ada pada isu penguasaan barang sebelum dijual secara murabahah kepada nasabah dan isu perhitungan margin keuntungan murabahah yang mengikuti konvensional. Rekomendasi penelitian ini adalah pada penyempurnaan konsep implementasi akad murabahah, penyempurnaan alur pembiayaan murabahah dari sisi penguasaan barang dan penyusunan pedoman pemenuhan prinsip syariah pembiayaan murabahah untuk fase ex ante.

Kata Kunci : Bank syariah, penyimpangan murabahah, penyempurnaan


Hasil Penelitian Terdahulu Yang Terkait

Sumber kritik penyimpangan akad murabahah dalam penelitian ini berasal dari dari delapan belas literatur, yaitu empat buku, satu disertasi dan empat belas jurnal penelitian. Berikut catatan dari empat literatur jurnal tentang fakta dan kritik penyimpangan praktik akad murabahah pada Bank Syariah.

 

Jurnal Penelitian Pertama dan Kedua

Penelitian yang dilakukan oleh Sofyan Sulaiman pada tahun 2016 berjudul Penyimpangan Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Dipublikasikan pada Jurnal Ekonomi Syariah IQTISHODIA, Vol 1 No. 2. Penulis mengungkapkan 4 penyimpangan praktik akad murabahah meliputi; pelanggaran syarat milkiyah, Pelanggaran syarat ra’sul māl ma’lūm, penempatan akad yang tidak tepat dan melibatkan maysir dalam perhitungan margin keuntungan. Namun tidak memberikan solusi. Dalam penelitiannya yang lain berjudul Evaluasi Praktik Murabahah pada Perbankan Syariah Di Indonesia Sebuah Analisis Fiqh memberikan rekomendasi yang masih bersifat normatif.

 

Jurnal Penelitian Ketiga

Penelitian kelompok yang dilakukan oleh Mukti Afif, Richa Anggkita, Mulyawisdawati pada tahaun 2016 yang berjudul Celah Riba Pada Perbankan Syariah Serta Konsekwensinya Terhadap Individu, Masyarakat dan Ekonomi. Dipublikasikan pada Jurnal CAKRAWALA. Vol. XI, No. 1. Penulis mengungkapkan sebanyak 3 kritik praktik akad murabahah  meliputi ; penggunaan wakalah, perhitungan margin murabahah dan denda murabahah. Namun tidak memberikan solusi.

 

Jurnal Penelitian Ke-empat

Penelitian yang dilakukan oleh Ani Yunita pada tahun 2017 berjudul Problematika Status Kepemilikan Obyek Akad Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah di Indonesia. Dipublikasikan pada Jurnal Hukum Ekonomi Islam.  Vol. 1 No. 1. Fokus penulisan adalah mengungkap fakta bank syariah belum secara murni menjadi pemilik objek akad pembiayaan murabahah dan penulis memberikan rekomendasi yang masih bersifat normatif.

 

Unsur Kebaruan Dalam Penelitian

Unsur kebaruan dalam penelitian ini yang tidak ditemukan dalam penelitian-penelitian sebelumnya meliputi ; i) pemetaan terhadap kritik-kritik penyimpangan praktik pembiayaan murabahah dari penelusuran delapan belas referensi untuk kemudian diklasifikasikan secara lebih sistematis berdasarkan rukun akad dan teknis perbankan, ii) penulis melakukan penelaah kembali argumentasi atas kritik yang ada untuk kemudian menghasilkan kesimpulan yang menguatkan kritik atau memberikan sanggahan terhadap kritik serta merumuskan alternatif rekomendasi perbaikan yang praktis, iii) dilakukan penjabaran kembali alur praktik murabahah dengan berfokus pada perbaikan sisi penguasaan barang yang menjadi isu terbanyak dari penyimpangan praktik pembiayaan murabahah di bank syariah dan iv) dilakukan penyusunan pedoman sederhana untuk pemenuhan prinsip syariah dalam akad murabahah berdasarkan rukun akad yang dapat digunakan oleh praktisi, akademisi dan masyarakat untuk menilai kecukupan pemenuhan syariah dari konstruksi praktik pembiayaan murabahah pada fase ex ante (sebelum akad terjadi).


Slide 1


Slide 2


 Slide 3



Slide 4



Slide 5

http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/8419


baca juga :

Bank Syariah Dihujat

https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html

Sohib dan Solmed Punya Cerita

https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html

Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam

https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html

Sharia Business Intelligence

https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html


Comments