GO PAY dan OVO


Sesekali beda dengan Guru dalam analisis lanjutan EMONEY yaitu pada produk GO PAY & OVO
by
Irham Fachreza Anas
member of Sharia Business Intelligence 

Saya mengenal Ustadz Ahmad Sarwat lewat karya-karya yang selalu dirujuk saat hendak melakukan analisis fiqh. Kendati pun Beliau belum mengenal saya dan belum memberi restu Ilmunya, Saya tetap menganggap beliau adalah Guru. Mudah2an suatu saat bisa bertemu beliau untuk : i) minta restu ilmunya, ii) minta foto selfie dan iii) tanda tangan salah satu buku beliau yang saya miliki. Semoga Beliau dan keluarga senantiasa diberkahi Allah subhanahu wa ta'ala. Aamiin.

Dalam Soal Top Up Emoney, Setuju didudukkan ke dalam Transaksi Sharf (tukar menukar/jual beli mata uang). Sebagaimana tulisan lama : https://irham-anas.blogspot.com/2017/06/menakar-fatwa-riba-uang-elektronik.html?m=1

Namanya juga “E-MONEY” – “Uang Elektronik”

Cash Back yang didapat User saat top up emoney adalah cash back hasil jual beli (pertukaran) antara Penerbit dan User. Yang memberi cash back adalah Penerbit sendiri. Transaksi ini Sah dan bukan riba sepanjang disempurnakan dulu sharfnya. Cash Back ini masuk dalam bab diskon/pelepasan haq keuntungan penerbit.

Fee Top Up Penerbit Emoney yang dipungut dari User juga sah dan bukan riba, sepanjang disempurnakan terlebih dahulu sharfnya. Fee top up menjadi hak penerbit atas jasa penyediaan sistem elektronik. Fee Top Up Ini sudah masuk bab Ijarah (sewa/jasa).

Bagaimana jika dihubungkan dengan Produk “Go Pay” dan “Grabpay powered by OVO” ?

Keduanya punya keunikan tersendiri yaitu digunakan untuk pembayaran jasa transportasi ; GoPay oleh Gojek dan OVO oleh Grab (Grabpay, powered by OVO).

Pokok persoalan : Bagaimana kedudukan potongan harga atas jasa ojek yang didapat pengguna GoPay dan OVO ? Dengan Jarak Tempuh Sama, User yang melakukan pembayaran dengan Gopay/OVO akan menikmati kepastian potongan harga ketimbang bayar secara tunai. Lebih mahal bayar tunai. Coba aja tes sendiri!!!!

Tolong dicatat : i) GoPay adalah kepunyaan GoJek sedangkan OVO adalah mitra dari Grab dan Kita anggap dulu GoPay dan OVO EMoney Syariah. Jika tidak setuju selesai bahasan sampai paragraf ini.

Terkait jasa Per-ojekan, dahulu Saya menganggap uang simpanan yang ada di GoPay dan OVO tidak tepat didudukkan ke dalam skema Wadiah maupun Qardh. Akan tetapi cocok ke dalam skema Ijarah Maushufah Fi Dzimmah (IMFZ).

User hanya bisa mengosongkan saldonya jika menggunakan Jasa Gojek dan Grab. Memberikan Uang kemudian menerima Jasa itu bukan Wadiah apalagi Qardh, walaupun jasanya masih belum diterima saat uang disetor. Semisal beli tiket pesawat, bayar sekarang berangkat lebaran. Mau ngasih potongan tentu berlaku sebagai diskon. Singkatnya yang tepat adalah skema IMFZ (Jasa yang melekat kewajiban untuk ditunaikan di masa datang).

Namun demikian pemikiran berubah tatkala mengetahui : i) Go Pay dan OVO yang resmi sebagai emoney itu telah menghadirkan fitur "Tarik Tunai". Ii) Fatwa DSN MUI No. 116 tahun 2018 bahwa hubungan Penerbit dan user adalah Wadiah-Qardh. Sedangkan hubungan Penerbit dengan mitra adalah wakalah bi ujrah, ju'alah dan/atau ijarah.

Menaruh Uang menerima jasa cocok IMFZ. Menaruh Uang dan bisa ambil uang melalui fitur tarik tunai sempurnalah Wadiahnya. Jika uang titipan (wadiah) digunakan untuk operasional perusahaan maka sempurnalah sudah Qardhnya. Qardh adalah menyerahkan harta kepada orang yang akan menggunakannya untuk dikembalikan gantinya suatu saat.

Untuk Potongan Harga Jasa Ojek dengan pembayaran GoPay pada GoJek tentu sudah bisa dinyatakan itu "Qardh Jarra Naf'an." Sebab, GoPay adalah milik GoJek. Sebab, GoJek adalah Muqtaridh (Peminjam). Uang yang ditaruh dalam Aplikasi GoPay secara akuntansi masuk dalam Cash In Flow kewajiban GoJek. Inget Cash In itu sumber dana operasional perusahaan.

Potongan Harga Jasa Ojek dengan pembayaran OVO bagi Saya masih samar. Saya tidak tahu apakah potongan itu dari Grab sendiri sebagai pihak ketiga atau langsung dari OVO. Saya juga tidak tahu hubungan cash flow OVO dan Grab atas dana simpanan user. Jika potongan harga dari Grab sendiri maka BELUM bisa dikatakan "Qardh Jarra Naf'an" sampai ada qorinah lain. Sebaliknya dikatakan "Qardh jarra Naf'an" jika potongan didapat langsung dari OVO. Sebab, OVO adalah Muqtaridh (peminjam).


Comments

  1. Mohon izin bertanya, bukankah Gojek dan Gopay itu entitas hukum yang berbeda (Nama PTnya berbeda meski memang satu group)? Gojek berperan sebagai penyedia jasa makelar berbasis teknologi, sedangkan gopay penerbit dan pengelola e-moneynya. Kenapa Gojek dianggap sebagai Muqtaridh?

    ReplyDelete
  2. Mohon izin pertanyaan kedua, Jika fitur tarik tunai menyebabkan akad berganti dari IMFZ ke Wadiah, apakah apabila pelanggan tidak mengupgrade akun GOPAYnya menjadi GOPAY PLUS maka akadnya tetap IMFZ? Sebagai informasi fitur tarik tunai dan transfer hanya bisa dilakukan oleh akun yg diupgrade ke GOPAY PLUS. Syukron

    ReplyDelete

Post a Comment