NASH EQUILIBRIUM & KEADILAN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH

   
     Sebelum Nash Equilibrium dirancang, seluruh teori permainan diasumsikan seperti permainan catur, yaitu kehilangan suatu pihak akan menjadi keuntungan pihak lainnya (zero sum). Atau dalam refleksi sederhana, selalu ada yang menang dan ada yang kalah pada setiap persaingan.
     John Forbes Nash melahirkan sebuah Teori Permainan baru yang logis dan matematis dengan memasukan nilai “kerja sama” lewat sebuah perjanjian-perjanjian yang melahirkan kemungkinan untung bersama atau yang dikenal dengan Nash Equilibrium. (Kompasiana)
     Matthew Rabin pernah menyebut dalam penelitiannya (Incorporating Fairness into Game Theory and Economics) : bahwa dalam setiap transaksi (bisnis) ada dua kesepakatan yang harus terpenuhi, yaitu Kesepakatan Pasar (market equlibria) dan Kesepakatan Rasa Keadilan (fairness equlibria). Kesepakatan antara perusahaan besar dengan para pelanggan kecil yang merasa terekploitasi merupakan contoh tidak tercapainya kesepakatan rasa keadilan. Para pelanggan kecil karena tidak punya pilihan lain mereka harus menerima kesepakatan pasar dari perusahaan besar. Transaksi ini tidak akan stabil atau berkelanjutan dan cenderung rapuh karena konsumen merasa tidak nyaman. Ketika ada pilihan lain yang dapat memberikan rasa keadilan walaupun kadang belum tentu lebih baik maka mereka tetap akan berpindah.
     Praktik bisnis keuangan syariah harus mampu menerapkan nilai keadilan sebagaimana Nash Equilibrium. Keadilan berarti kepentingan konsumen dan pelaku usaha dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada mereka kesempatan untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing secara seimbang (atau sama2 untung)
     Dalam soal pelunasan pembiayaan dipercepat misalnya, nilai ini dapat diterjemahkan dengan menawarkan kewajiban yang meringankan Nasabah dan tidak merugikan LKS. Sangat normatif namun niscaya untuk diimplementasilan dengan memilih metode perhitungan yang tepat.

"...karena perbuatan adil itu lebih dekat kepada taqwa.” (Al-Ma’idah: 8)

Wallahu a'lam

silahkan unduh :

Comments