Dasar Mufti Forex Dadakan

by
Irham Fachreza Anas
member of Sharia Business Intelligence 

Suatu waktu Sohib buat tulisan di tembok rumahnya : Forex itu RIBA, karenanya haram. Alat tukar jadi komoditi, tdk ada manfaat riil yg diperdagangkan.

Solmed :
Sob, bisa kasih gambaran Transaksi Forex itu apa ?

Sohib : 
valas / tukar menukar mata uang secara online.

Solmed :
Bitcoin atau mata uang asing?

Somse :
Nah ini yg asik, nih, dasar dalil nya Sob ? karena sepanjang yg saya tau masih diperdebatkan

Sohib :
Bro Se,,,, Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, ....haruslah sama ukuran dan takarannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya juga boleh berbeda dengan syarat tunai.” (HR. Muslim).

Solmed :
Sob, Transaksi Online itu kan banyak ragamnya, inti keharaman transaksi, sebut saja pertukaran mata uang asing deh, yang mirip coretan dinding loe itu. Haramnya pada onlinenya atau pada tidak tunainya? Berapa batas waktu terkait "tunai" yang loe pahami yok ? H0, H+1 atau dll

Sohib :
Med,  tunai sama-sama pegang barang, tdk boleh tertunda sama sekali bahkan sekedar tertunda masuk rumah lalu keluar lagi, itu berapa lama ??

Solmed :
Klo transaksi jual beli mata uang online dengan media rekening Bank Syariah milik penjual dan rekening Bank Syariah milik pembeli,  jedanya transaksinya dalam hitungan detik. Mirip2 transfer antar rekening. Apa ini haram juga?

Sampai cerita ini dibuat, Sohib ga ngasih respon. Tapi malah nulis coretan lain.

Sohib :
Pendapat gw masih sama soal forex : mutlak haram, merujuk faedah ilmu dari Ustadz Yang Dr Itu. Valas boleh, Forex mutlak haram.

Apa yang dijadikan alasan dalam fatwa MUI bahwa tempo 2 hari sebagai batas waktu paling minimal untuk proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diterima. Yang demikian itu, dikarenakan proses pembayaran pada zaman sekarang jauh lebih mudah dibanding zaman dahulu. Bila pada keterangan Khalifah Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu tidak dibenarkan untuk menunda walau hanya sekejap, yaitu sekedar anda masuk ke dalam rumah lalu keluar lagi, maka tempo dua hari lebih layak untuk dilarang. Dan seterusnya...

Solmed pun capek menunggu, lalu balik pulang sambil bergumam dalam hati :

Hadeuh Sooooob, Sob.... buat coretan dinding kok ga tanggung jawab... Awalnya bilang forex itu valas. Dicoretan lain valas halal, forex haram. Mana yang bener nih???? Ditanya teknis dia malah nulis pesen ustadznya. Jangan2 dia ngga paham apa itu forex plus ga bisa menalar apa kata ustadznya. Gile bener berani2 nya tu bocah bikin asumsi. Dasar Mufti Forex Dadakan !!!!!

--Sekian--

Comments