Oleh : Ahmad Sarwat, LC, MA
baca juga :
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Ketika mengawali suatu kajian dengan ungkapan di atas, banyak jamaah
peserta yang langsung mengacungkan tangan minta izin bertanya.
Ustadz, bukankah sudah jelas Allah SWT melarang kita mengikuti sesuatu yang
tidak didasarkan pada ilmu?
ولا تقف ما ليس لك به علم إن السمع والبصر
والفؤاد كل أولئك كان عنه مسئولا
Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu
yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua
itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Isra' : 36)
Dan muqallid itu mengikuti sesuatu yang
tidak kamu ketahui. Bagaimana kok Ustadz ini bangga jadi muqallid? Kan sudah
dilarang oleh Allah?
JAWAB :
Ayat Quran yang antum baca itu pasti
benar, karena kedudukanya meruoakan wahyu dari Allah. Tapi melarang taqlid
pakai ayat itu keliru besar.
Kok keliru?
Coba perhatikan teks ayat itu dengan
seksama. Allah melarang ikut sesuatu yang kamu tidak tahu ilmunya. Apa ini
sebuah larangan untuk bertaqlid?
Jawabnya tidak. Malah justru ayat ini
merupakan perintah untuk bertaqlid. Dan jangan ikut-ikutan kepada orang yang
tidak tahu ilmunya. Kalau memang yang ditaqlidi adalah orang yang berilmu,
justru kita wajib ikut.
Saya seorang muqallid, saya bertaqlid
kepada yang berilmu. Orang yang saya taqlidi itu bukan orang awam, tapi pakar
dan ahli di bidangnya.
Saya taqlid kepada As-Syafi'i (w. 204H),
dimana beliau adalah ahli fiqih, ahli ushul fiqih dan juga ahli hadits
sekaligus. Beliau itu sumber ilmu dan punya jutaan murid dan cucu-cucu murid
yang tidak putus generasinya sampai 13 abad kemudian.
Yang diharamkan justru bertaqlid kepada
guru ngaji ente itu. Dia tidak paham ilmu fiqih, tidak paham ilmu ushul fiqih.
Bahkan hadits pun cuma hafal 40 biji doang.
Lucunya, ente bilang haram taqlid haram
taqlid, lha ente sendiri taqlid buta ke guru ente sendiri. Apapun yang guru
ente katakan, pasti ente benarkan.
Dan lebih parah lagi, ente tidak mau
berguru kepada siapapun orang alim. Karena ente tuduh semua orang itu tidak
punya ilmu. Yang punya ilmu cuma guru ente doang.
Justru ente sebenarnya tukang taqlid
sejati. Cuma taqlidnya salah alamat, yaitu kepada orang awam yang ilmunya
segitu doang. Yang bilang guru ente itu orang alim cuma sesama muridnya doang.
Di luar kelompok ente, guru ente tidak dikenal ilmunya.
baca juga :
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Comments
Post a Comment