Sistem keuangan merupakan tatanan perekonomian yang berperan
pada berbagai aktivitas jasa keuangan dalam suatu Negara yang diselenggarakan
oleh Lembaga Keuangan. Sistem Keuangan yang sesuai dengan Prinsip Syariah
memiliki 2 prinsip utama (Andri Soemitra - Bank & Lembaga Kuangan Syariah ;
19), yaitu ; Prinsip Syar’i, dan Prinsip Tabi’i.
Prinsip Syar’i merupakan prinsip yang diambil dari sumber-sumber
hukum syariah yaitu Qur’an, Sunnah dan Ijtihad Ulama (ijma, qiyas, dan
lainnya). Sementara, Prinsip Tabi’i merupakan prinsip yang diperoleh dari
pengalaman dan hasil akal fikir manusia dalam menyelesaikan persoalan-persoalan
ekonomi keuangan dan bisnis yang dihadapi.
Prinsip Syar’i meliputi ; kebebasan bertransaksi, kesetaraan
dalam transaksi, keadilan dan saling menguntungkan (lawan dari kedzaliman),
tranparansi informasi (lawan dari asimetri informasi), kemaslahatan transaksi
dan objek transaksi termasuk terhadap pihak ketiga, bebas judi, bebas riba,
bebas dari ketidakjelasan kualitas, kuantitas dan mekanisme transaksi, bebas
dari paksaan, bebas dari manipulasi kualitas, kuantitas dan mekanisme transaksi
serta implementasi terhadap zakat.
Prinsip Tabi’i meliputi ; tata kelola keuangan dan bisnis yang
baik, pengendalian dan pengelolaan terhadap risiko keuangan dan bisnis,
kehati-hatian dalam penyelenggaraan aktivitas keuangan dan bisnis, sensitivitas
terhadap pasar yang selalu berkembang dinamis dan lainnya yang berhubungan
dengan penyelenggaraan kegiatan keuangan dan bisnis.
Sharia Business
Intelligence (SBI)
18 Desember 2017
For more information
follow us on :
Facebook :
Fanpage Facebook :
Instagram:
Telegram:
baca juga :
Bank Syariah Dihujat
Sohib dan Solmed Punya Cerita
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
Sharia Business Intelligence
Comments
Post a Comment