PEMBIAYAAN MURABAHAH, RISIKO & MITIGASINYA

Murabahah adalah bentuk jual beli barang dengan tambahan harga atas harga pembelian yang pertama secara jujur. Murabahah menurut para ulama adalah akad jual beli dimana penjual menyebutkan harga beli barang yang akan dijual kepada pembeli dan penjual mensyaratkan laba atas penjualan dalam jumlah tertentu yang disepakati.Karena dalam murabahah terdapat adanya keuntungan yang disepakati maka karekteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlahkeuntungan yang ditambahkan biaya tersebut. 

Merujuk Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang Murabahah, dinyatakan bahwa murabahah adalah :
“menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba”

Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah pada Lampiran IV halaman 59, Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah didefenisikan menjadi :
“Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara  Bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang / kewajibannya”.

Dalam praktiknya ada beberapa risiko yang menyertai Pembiayaan Murabahah setidaknya meliputi 4 risiko sebagai berikut :

1. Bank Syariah menghadapi potensi risiko kredit/pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default. Mitigasi (pengendalian) risiko ini diantaranya Bank harus selektif dalam memilih nasabah dengan menegakkan prinsip  5 C; Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition.

2. Bank Syariah menghadapi potensi risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar apabila pembiayaan diberikan dalam valuta asing. Mitigasi (pengendalian) risiko ini diantaranya Bank harus menetapkan batas maksimal pembiayaan murabahah dalam valuta asing dan melakukan upaya lindung nilai (nilai tukar)

3. Bank Syariah menghadapi potensi risiko operasional yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Mitigasi (pengendalian) risiko ini diantaranya adalah Bank harus melakukan evaluasi Sistem Operasional Prosedur Pembiayaan Murabahah, pemeliharaan sistem informasi teknologi secara berkala.

4. Jika Pembiayaan Murabahah dilakukan dalam jangka panjang,misalnya di atas 10 tahun, Bank Syariah menghadapi potensi penurunan tingkat keuntungan. Hal tersebut akan berdampak pada penurunan tingkat imbal hasil produk penghimpunan Dana Pihak Ketiga. Di saat kondisi perekonomian menurun (baca : krisis) Bank Syariah dilarang menaikkan keuntungan pembiayaan sebagaimana lazimnya Bank Konvensional yang menggunakan konsep  floating. Secara prinsip syariah, harga jual yang sudah disepakati tidak boleh dilakukan  perubahan / kenaikan.Tambahan keuntungan dari selisih kenaikan antara harga jual yang sudah disepakati sebelumnya dan harga jual baru adalah Riba.Risiko ini juga erat kaitannya dengan Risiko Imbal Hasil  (Rate of Return Risk) dan Risiko Pasar.

Mitigasi (pengendalian) risiko ini diantaranya adalah Bank menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan murabahah, misalnya 10 tahun. Selain itu, Bank menggunakan alternatif akad lain yang memungkinkan dilakukan peninjauan kembali terhadap tingkat keuntungan, misalnya Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqishah (MMq).

Sharia Business Intelligence (SBI)
25 Desember 2017

For more information follow us on :

Facebook :

Fanpage Facebook :

Instagram:

Telegram:

Comments