Murabahah adalah bentuk jual beli barang dengan tambahan harga
atas harga pembelian yang pertama secara jujur. Murabahah menurut para ulama
adalah akad jual beli dimana penjual menyebutkan harga beli barang yang akan
dijual kepada pembeli dan penjual mensyaratkan laba atas penjualan dalam jumlah
tertentu yang disepakati.Karena dalam murabahah terdapat adanya keuntungan yang
disepakati maka karekteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu
pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlahkeuntungan yang
ditambahkan biaya tersebut.
Merujuk Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000
tentang Murabahah, dinyatakan bahwa murabahah adalah :
“menjual suatu barang
dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan
harga yang lebih sebagai laba”
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015
tanggal 21 Desember 2015
Tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah pada Lampiran
IV halaman 59, Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah didefenisikan menjadi :
“Penyediaan dana atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang
sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara Bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi
hutang / kewajibannya”.
Dalam praktiknya ada beberapa risiko yang menyertai Pembiayaan
Murabahah setidaknya meliputi 4 risiko sebagai berikut :
1. Bank Syariah menghadapi potensi risiko kredit/pembiayaan
(credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default. Mitigasi (pengendalian) risiko ini
diantaranya Bank harus selektif dalam memilih nasabah dengan menegakkan prinsip
5 C; Character, Capacity, Capital,
Collateral dan Condition.
2. Bank Syariah menghadapi potensi risiko pasar yang
disebabkan oleh pergerakan nilai tukar apabila pembiayaan diberikan dalam
valuta asing. Mitigasi (pengendalian) risiko ini diantaranya Bank harus
menetapkan batas maksimal pembiayaan murabahah dalam valuta asing dan melakukan
upaya lindung nilai (nilai tukar)
3. Bank Syariah menghadapi potensi risiko operasional
yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Mitigasi (pengendalian) risiko
ini diantaranya adalah Bank harus melakukan evaluasi Sistem Operasional
Prosedur Pembiayaan Murabahah, pemeliharaan sistem informasi teknologi secara
berkala.
4. Jika
Pembiayaan Murabahah dilakukan dalam
jangka panjang,misalnya di atas 10 tahun, Bank Syariah menghadapi potensi
penurunan tingkat keuntungan. Hal tersebut akan berdampak
pada penurunan tingkat imbal hasil produk penghimpunan Dana Pihak Ketiga. Di
saat kondisi perekonomian menurun (baca : krisis) Bank Syariah dilarang
menaikkan keuntungan pembiayaan sebagaimana lazimnya Bank Konvensional yang
menggunakan konsep floating. Secara prinsip syariah, harga jual yang
sudah disepakati tidak boleh dilakukan perubahan / kenaikan.Tambahan
keuntungan dari selisih kenaikan antara harga jual yang sudah disepakati
sebelumnya dan harga jual baru adalah Riba.Risiko ini juga erat kaitannya
dengan Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) dan Risiko Pasar.
Mitigasi (pengendalian) risiko ini diantaranya adalah Bank
menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan murabahah, misalnya 10 tahun.
Selain itu, Bank menggunakan alternatif akad lain yang memungkinkan dilakukan
peninjauan kembali terhadap tingkat keuntungan, misalnya Akad Ijarah Muntahiya
Bit Tamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqishah (MMq).
Sharia Business
Intelligence (SBI)
25 Desember 2017
For more information
follow us on :
Facebook :
Fanpage Facebook :
Instagram:
Telegram:
baca juga :
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Comments
Post a Comment