Mengenal Wa'd (Janji)


Wa’d adalah kesanggupan seseorang atau pihak tertentu untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Wa'd juga berarti keinginan yang dikemukakan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu, baik perbuatan maupun ucapan dalam rangka memberikan keuntungan bagi pihak lain.

Dalam analisis lain, Wa’d sebanding dengan janji atau pernyataan pihak tentang kesanggupan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan perbuatan tertentu (dalam hubungan kelembagaan antar organisasi sering dibuat perjanjian bersama / MoU). Sedangkan akad sepadan dengan perjanjian. Dengan demikian, Wa'd pada prinsipnya merupakan pernyataan kehendak secara sepihak untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Sedangkan akad adalah kesepakatan (toestemming) para pihak yang berupa pernyataan kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu (ijab/offer) dan disetujui oleh pihak lainnya (qabul/acceptasi).

Dapat disimpulkan bahwa Wa'd/Janji memiliki dua karakteristik utama, yaitu : dilakukan pada masa yang akan datang dan dilakukan oleh satu pihak.

Ayat Qur'an Seputar Wa'd/Janji

1) Qs. al-Ma'idah [5] ayat 1 "Hai Orang-orang yang Beriman! Tunaikanlah akad-akad itu..."

2) Qs. al-Isra [17] ayat 34 " ... Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung jawaban"

Implementasi Wa'd/Janji Dalam Transaksi Keuangan

Dikutip dari Fatwa DSN-MUI No. 85/DSN-MUI/XII/2012, terdapat lima syarat agar wa'd dinyatakan mulzim (mengikat) sehingga wajib dipenuhi oleh pemberi janji. Meliputi ; i) Janji harus dinyatakan secara tertulis dalam akta atau kontrak perjanjian, ii) Janji harus dikaitkan dengan sesuatu (syarat) yang harus dipenuh atau dilaksanakan pemberi janji (janji bersyarat), iii) objek janji tidak bertentangan dengan syariah, iv) Dalam konteks janji bersyarat, maka syarat sebagaimana dimaksud tidak bertentangan dengan syariah dan v) Penerima Janji sudah memenuhi atau melaksanakan syarat sebagaimana huruf ii).

Terdapat sejumlah fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan janji, diantaranya : Fatwa No. 4 ttg Murabahah, Fatwa No. 5 ttg Jual Beli Salam, Fatwa No. 6 ttg Jual Beli Istishna', Fatwa No. 24 ttg al-Ijarah al-Muntahiyah bit al-Tamlik, Fatwa No. 45 ttg Line Facility, Fatwa No. 62 ttg Akad Ju'alah dan Fatwa No. 73 ttg Musyarakah Mutanaqisah.

Sharia Business Intelligence (SBI)
22 Februari 2018

For more information follow us on :

Facebook :
http://www.facebook.com/sharia.intelligence

Fanpage Facebook :
https://m.facebook.com/sbi.shariabusinessintelligence/

Instagram:
https://www.instagram.com/p/BbkgUmWHhG8/

Telegram :
t.me/shariaintelligence

Comments