Wa’d adalah
kesanggupan seseorang atau pihak tertentu untuk melakukan dan/atau tidak
melakukan perbuatan tertentu. Wa'd
juga berarti keinginan yang dikemukakan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu,
baik perbuatan maupun ucapan dalam rangka memberikan keuntungan bagi pihak
lain.
Dalam
analisis lain, Wa’d sebanding dengan
janji atau pernyataan pihak tentang kesanggupan untuk melakukan sesuatu atau
tidak melakukan perbuatan tertentu (dalam hubungan kelembagaan antar organisasi
sering dibuat perjanjian bersama / MoU). Sedangkan akad sepadan dengan
perjanjian. Dengan demikian, Wa'd pada prinsipnya merupakan
pernyataan kehendak secara sepihak untuk melakukan perbuatan atau tidak
melakukan perbuatan tertentu. Sedangkan akad adalah kesepakatan (toestemming) para pihak yang berupa
pernyataan kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu (ijab/offer) dan disetujui oleh pihak
lainnya (qabul/acceptasi).
Dapat
disimpulkan bahwa Wa'd/Janji memiliki
dua karakteristik utama, yaitu : dilakukan
pada masa yang akan datang dan dilakukan oleh satu pihak.
Ayat Qur'an
Seputar Wa'd/Janji
1)
Qs. al-Ma'idah [5] ayat 1 "Hai
Orang-orang yang Beriman! Tunaikanlah akad-akad itu..."
2)
Qs. al-Isra [17] ayat 34 " ... Dan
tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung
jawaban"
Implementasi
Wa'd/Janji Dalam Transaksi Keuangan
Dikutip
dari Fatwa DSN-MUI No. 85/DSN-MUI/XII/2012, terdapat lima syarat agar wa'd
dinyatakan mulzim (mengikat) sehingga wajib dipenuhi oleh pemberi janji.
Meliputi ; i) Janji harus dinyatakan secara tertulis dalam akta atau kontrak
perjanjian, ii) Janji harus dikaitkan dengan sesuatu (syarat) yang harus
dipenuh atau dilaksanakan pemberi janji (janji bersyarat), iii) objek janji
tidak bertentangan dengan syariah, iv) Dalam konteks janji bersyarat, maka
syarat sebagaimana dimaksud tidak bertentangan dengan syariah dan v) Penerima
Janji sudah memenuhi atau melaksanakan syarat sebagaimana huruf ii).
Terdapat
sejumlah fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan janji, diantaranya : Fatwa No. 4
ttg Murabahah, Fatwa No. 5 ttg Jual Beli Salam, Fatwa No. 6 ttg Jual Beli
Istishna', Fatwa No. 24 ttg al-Ijarah al-Muntahiyah bit al-Tamlik, Fatwa No. 45
ttg Line Facility, Fatwa No. 62 ttg Akad Ju'alah dan Fatwa No. 73 ttg
Musyarakah Mutanaqisah.
Sharia Business
Intelligence (SBI)
22
Februari 2018
For more
information follow us on :
Facebook
:
http://www.facebook.com/sharia.intelligence
Fanpage
Facebook :
https://m.facebook.com/sbi.shariabusinessintelligence/
Instagram:
https://www.instagram.com/p/BbkgUmWHhG8/
Telegram
:
t.me/shariaintelligence
baca juga :
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Comments
Post a Comment