13 AZAS AKAD

Kata ‘aqd (akad) secara etimologi artinya mengokohkan,meratifikasi dan mengadakan perjanjian (Wirson & Munawwir, 1997). Secara terminologi, Syaikh Wahbah Zuhaili menulis dalam  al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu bahwa ‘aqd (akad) adalah : 
“Pertalian atau perikatan antara ijab & qabul sesuai dengan kehendak syariah yang menetapkan adanya akibat hukum pada objek perikatan”

Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 20 Ayat 1 Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Pada pasal selanjutnya (pasal 21) dinyatakan bahwa Akad dilakukan berdasarkan azas sebagai berikut :

1.   Ikhtiyari (Sukarela)
Setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain.

2. Amanah (Menepati janji)
Setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cidera-janji.

3.Ikhtiyati (Kehati-hatian)
Setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.

4. Luzum (Tidak berubah)
Setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.

5. Saling Menguntungkan
Setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.

6. Taswiyah (kesetaraan)
Para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.

7.   Transparansi
Setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka.

8.   Kemampuan
Setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.

9.   Taisir (Kemudahan)
Setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.

10.   Itikad Baik
Akad dilakukan dalam rangka menegakan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya.

11.   Sebab Yang Halal
Tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.

12.   Al-Hurriyah (kebebasan berkontrak)

13.   Al-kitabah (tertulis)

Sharia Business Intelligence (SBI)
08 Januari 2018

For more information follow us on :

Facebook :

Fanpage Facebook :

Instagram:

Telegram:

Comments