Kata ‘aqd (akad)
secara etimologi artinya mengokohkan,meratifikasi dan mengadakan perjanjian
(Wirson & Munawwir, 1997). Secara terminologi, Syaikh Wahbah Zuhaili
menulis dalam al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu bahwa ‘aqd (akad) adalah
:
“Pertalian atau
perikatan antara ijab & qabul sesuai dengan kehendak syariah yang
menetapkan adanya akibat hukum pada objek perikatan”
Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 20 Ayat 1 Akad
adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Pada pasal
selanjutnya (pasal 21) dinyatakan bahwa Akad dilakukan berdasarkan azas sebagai
berikut :
1. Ikhtiyari
(Sukarela)
Setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari
keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain.
2. Amanah (Menepati
janji)
Setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan
kesepakan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama
terhindar dari cidera-janji.
3.Ikhtiyati
(Kehati-hatian)
Setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan
dilaksanakan secara tepat dan cermat.
4. Luzum (Tidak
berubah)
Setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan
yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.
5. Saling
Menguntungkan
Setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak
sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
6. Taswiyah
(kesetaraan)
Para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan
mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
7. Transparansi
Setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak
secara terbuka.
8. Kemampuan
Setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak,
sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.
9. Taisir
(Kemudahan)
Setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan
kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan
kesepakatan.
10. Itikad Baik
Akad dilakukan dalam rangka menegakan kemaslahatan, tidak
mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya.
11. Sebab Yang
Halal
Tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan
tidak haram.
12. Al-Hurriyah
(kebebasan berkontrak)
13. Al-kitabah
(tertulis)
Sharia Business
Intelligence (SBI)
08 Januari 2018
For more information
follow us on :
Facebook :
Fanpage Facebook :
Instagram:
Telegram:
baca juga :
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Comments
Post a Comment