by
Irham Fachreza Anas
member of Sharia Business Intelligence
Sohib :
KPR yang Murni Syar’i itu tidak menjadikan objek transaksi sebagai jaminan/agunan. Paman Gw punya produk itu.
Solmed :
Bagus sekali produk itu. Jika jual belinya secara angsuran, siapa yang memegang sertifikat kepemilikan sampai dengan pembayaran lunas?
Sohib :
Yaa Paman Gw lah. Kan dia jual yang jual.
Solmed :
Lah!!!, Katanya tidak menjadikan objek transaksi sebagai jaminan/agunan. Menahan harta (sertipikat kepemilikan) dalam jual beli yang dilakukan secara angsur (tempo) itu masuk bab Rahn (Jaminan) dalam fikih Islam.
Jika ini yang terjadi (Penjual memegang sertipikat), maka ini bukan soal KPR Syariah dan tidak Syariah. KPR Syariah yang ente maksud secara administratif hanya tidak menggunakan instrumen Hak Tanggungan sebagai pengikat jaminan.
--Sekian--
baca juga :
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Comments
Post a Comment