Ikhtilaf

Ikhtilaf dalam memahami nash (teks) bukan perkara baru, sudah terjadi ketika Rasûlullâh shallallâhu‘alaihi wa sallam masih hidup, kemudian berlanjut hingga zaman shahabat setelah ditinggal Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam, hingga sapai sekarang ini. Maka yang perlu dilakukan bukan menghilangkan ikhtilaf, seperti rendah hatinya Imam Malik yang tidak mau memaksakan Mazhab Maliki, tapi memahami Ikhtilaf sebagai dinamika dan kekayaan khazanah keilmuan Islam, selama Ikhtilah itu dalam masalah furu’, bukan masalah ushul, sebagaimana dicontohkan para Salafusshaleh.

Berbeda dalam masalah furu’ tidak menyebabkan ummat Islam saling membid’ahkan. Karena Imam Ahmad bin Hanbal tidak membid’ahkan Imam Syafi’i dan para pengikutnya hanya karena mereka membaca doa Qunut pada shalat Shubuh.

Seperti yang diwasitkan al-Imam asy-Syahid Hasan al-Banna ;
“Mari beramal pada perkara yang kita sepakati, dan mari berlapang dada menyikapi perkara yang kita ikhtilaf di dalamnya”


Ustadz Abdul Somad hafizhahullâh



Comments