Fiqh adalah kesimpulan hukum yang dipahami dari dalil-dalil. Adalah Hak kita untuk selalu bertanya apa dalil yang melandasi suatu kesimpulan fiqh. Memahami masalah fiqh dengan mengetahui dalil yang menjadi landasannya menjadikan kita tenang dalam beragama, terutama dalam beribadah. Kita lebih merasa mengikuti petunjuk-petunjuk Allah dan Rasul-Nya. (hal vii)
Berbeda pendapat dalam fiqh suatu hal yang wajar. Mengumpulkan umat dalam satu fiqh merupakan suatu hal yang mustahil. Solusi dari ini semua adalah saling menghormati dalam hal perbedaan pendapat dalam fiqh selama ada dalil yang dipegang. Imam Malik beberapa abad yang lalu sudah memahami hal ini. Beliau pernah menolak keinginan Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk memaksa umat untuk berpegang pada satu mazhab, menghapus mazhab fiqh yang lain dan menjadikan mazhab Maliki dan kitab Al-Muwaththa' sebagai satu-satunya mazhab dan satu-satunya kitab fiqh. (hal viii)
DR. Mohamad Taufik Hulaimi (Editor Ahli Fiqh Sunnah- Terjemah Al-I'tishom)
Comments
Post a Comment