AKAD BERBEDA DENGAN PRODUK

by
Irham Fachreza Anas

member of Sharia Business Intelligence 

Berbicara Bank Syariah, sebagian masyarakat atau bahkan mungkin kita sendiri selalu mengindentikkannya dengan istilah bahasa arab seperti murabahah, ijarahmudharabahmusyarakah. Ini merupakan hal yang positif sebab secara tidak langsung masyarakat akan terbiasa untuk menerima ataupun menggunakan istilah bahasa Arab (fiqh muamalah) yang ada di Bank Syariah.  

Dalam pengamatan Penulis, sampai saat ini masyarakat masih terkesan apriory terhadap istilah Arab yang ada di Bank Syariah  dengan mengatakan “ah susah amat ni ngapalin istilah arab di Bank Syariah”, padahal mereka sendiri dengan mudahnya terbiasa mengucapkan istilah-istilah bahasa lainnya yang ada di Bank Syariah, misalnya ; funding, financing, financing to deposit ratio dan lain sebagainya. Adapun dalam aspek pemahaman traksaksi Bank Syariah itu sendiri, penggunaan istilah Arab justru menyebabkan sebagian masyarakat mengalami salah persepsi tentang  produk-produk yang ada di bank syariah. Sebagian mereka menganggap bahwa produk bank syariah itu sedikit, yaitu hanya murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lainnya.

Berangkat dari hal ini, Penulis ingin mengajak Sahabat yang budiman untuk  mengklasifikasikan  antara  “apa yang dimaksud dengan akad-akad yang menjadi dasar produk bank syariah?” dan “apa yang disebut produk bank syariah  itu sendiri ?”

Istilah murabahah, mudharabah, ijarah dan istilah bahasa Arab lainnya adalah termasuk bagian dari apa yang disebut dengan “AKAD” dalam bank syariah. Akad dalam bank syariah didefenisikan ; “kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah”

Pada bank syariah, akad-akad ini dapat terbagi ke dalam beberapa kategori seperti :

1. Akad yang berdasarkan prinsip jual-beli, seperti : Akad Ba’I, Akad Murabahah, Akad Ba’I Salam dan akad ba’I Istishna'

2. Akad yang berdasarkan prinsip sewa, seperti : Akad Ijarah, Ijarah Muntahiyah bit Tamlik, Ijarah maushufah fi dzimmah.

3. Akad yang berdasarkan prinsip kerjasama, seperti : Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Musaqah, Akad Muzara’ah.

4. Akad yang berdasarkan prinsip pinjaman murni, seperti : Akad Qardh maupun Akad Qardhul Hasan.

5. Serta akad-akad lain seperti : Akad Wakalah, Akad Hiwalah, Akad Kafalah, dll.


Inilah yang menjadi kelebihan dari bank syariah dibanding bank konvensional, bahwa Bank Syariah memiliki setidaknya akad-akad dalam 5 (lima) kategori sebagaimana di tertulis di atas. Sedangkan, bank konvensional hanya memiliki setidaknya 2 akad (baca : prinsip/perjanjian) ,yaitu :

1. Prinsip/perjanjian pinjaman murni, yaitu pinjam-meminjam (baca : kredit)
2. Prinsip/perjanjian perwakilan untuk produk jasa transfer.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan Produk Bank Syariah ?

Produk Bank Syariah adalah berbagai macam fasilitas keuangan yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Misalnya, nasabah membutuhkan rumah, maka produk yang tepat diambil adalah Pembiayaan Pemilikan Rumah atau KPR iB. KPR bukan berarti singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Istilah KPR telah menjadi top mind di masyarakat ketika berhubungan dengan bank untuk keperluan membeli atau memiliki rumah sehingga Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) Bank Indonesia (saat ini berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan) masih menggunakan istilah tersebut yang notabene berasal dari perbankan konvensional. Untuk membedakannya dengan produk bank konvensional, ditambahkan kata “iB” kepanjangan dari Islamic Banking.

Sejalan dengan upaya inovasi produk perbankan syariah, pada tahun 2008 Bank Indonesia telah meluncurkan Kodifikasi Produk Perbankan Syariah dengan mencantumkan sebanyak 14 produk dasar perbankan syariah lengkap dengan analisa risiko dari masing-masing produk. Selain itu Bank Indonesia juga menerbitkan Daftar Produk Perbankan Syariah yang berjumlah 29 jenis produk. Kodifikasi Produk Bank Syariah ini kemudian disempurnakan kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2015 melalui penerbitan ketentuan yang mengatur mengenai produk dan aktifitas Bank Syariah (BUS/UUS/BPRS).  

Kesimpulan yang dapat diambil bahwa ”AKAD ITU BERBEDA DENGAN PRODUK”. Apa yang disebutkan tadi, seperti murabahahijarahmudharabah, dll adalah bagian dari Akad yang ada di Bank Syariah. Sedangkan produk-produk Bank Syariah sendiri sangat banyak, misalnya Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, Tabungan Rencana iB, KPR iB, KKB iB, Pembiayaan Investasi iB, Pembiayaan Multijasa iB, Pembiayaan Multiguna iB, Pembiayaan Linkage iB, Transfer/RTGS iB  dan lain sebagainya.

Berikut beberapa contoh produk bank syariah  :

NAMA PRODUK
SKEMA KEUANGAN/AKAD
Giro iB ( USD& Rupiah )
Fleksibel : Titipan ( Akad Wadiah) / Penyertaan Modal (Akad Mudharabah)
Tabungan iB
Fleksibel : Titipan / Penyertaan Modal 

(Akad Wadiah dan atau Akad Mudharabah)
Tabungan Haji/Umroh iB
Fleksibel : Titipan / Penyertaan Modal

(Akad Wadiah dan atau Akad Mudharabah)
Tabungan Perencanaan iB (Pernikahan, qurban, dll)
Penyertaan Modal (Akad Mudharabah)
Tabungan Pendidikan iB
Penyertaan Modal (Akad Mudharabah)
Tabungan Arisan iB
Penyertaan Modal (Akad Mudharabah)
Deposito iB ( USD & Rupiah)
Penyertaan Modal (Akad Mudharabah)
Deposito Special Investment Deposit iB
(on balance)
Penyertaan Modal untuk proyek tertentu sesuai dengan keinginan nasabah

(Akad Mudharabah Muqayyadah)
Deposito Special Investment Deposit iB
(off balance)
Penyertaan Modal untuk proyek tertentu sesuai dengan keinginan nasabah


(Akad Mudharabah Muqayyadah)



NAMA PRODUK
SKEMA KEUANGAN
Pembiayaan Multijasa iB (KTA iB) untuk Pernikahan, Pendidikan, Kesehatan
Sewa (Akad Ijarah)

[bisa juga dengan mengunakan Akad Murabahah]
Pembiayaan Pemilikan Rumah iB (KPR iB)
Fleksibel : Jual-beli dengan margin, Jual-beli dengan pesanan dan Sewa Beli or Hibah

(Akad Ba'i Murabahah, Akad Ba'i Istishna' & Akad Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik/IMBT )
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB (KPM iB)
Fleksibel : Jual-beli dengan margin, Sewa Beli or Hibah & Sewa

(Akad Ba'i Murabahah, Akad Ba'i Istishna' & Akad Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik/IMBT )
Kartu Kredit iB
Penjaminan, Peminjaman uang, Sewa & Perwakilan

(Akad Kafalah, Akad Qardh, Akad Ijarah & Akad Wakalah)
Pembiayaan Dana Bergulir iB
Kemitraan (Akad Musyarakah)
Pembiayaan Menengah & Korporasi iB
Fleksibel : Kemitraan / Penyertaan Modal

(Akad Musyarakah dan atau Akad Mudharabah)
Pembiayaan Mikro & Kecil iB
Fleksibel : Kemitraan / Penyertaan Modal

(Akad Musyarakah dan atau Akad Mudharabah)
Pembiayaan Rekening Koran iB
Kemitraan (Akad Musyarakah)
Pembiayaan Sindikasi iB
Kemitraan (Akad Musyarakah)
Pembiayaan Modal Kerja iB
Fleksibel : Kemitraan / Penyertaan Modal

(Akad Musyarakah dan atau Akad Mudharabah)
Pembiayaan Sewa Equipment iB
Sewa Beli or Hibah 

( Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik/IMBT)
Pembiayaan ke Sektor Pertanian iB
Jual Beli Pesanan secara pararel 

(Akad Ba'i Salam)
Pembiayaan Dana Talangan iB
Peminjaman Uang (Akad Qardh)



NAMA PRODUK
SKEMA KEUANGAN
Jasa Bank Garansi iB
Penjaminan (Akad Kafalah)
Jasa Syariah Card iB
Penjaminan, Peminjaman Uang & Perwakilan
(Akad Kafalah, Akad Qardh & Akad Wakalah)
Jasa Penukaran Uang iB
Penukaran dua mata uang yang berbeda 
( Sharf)
Jasa Kiriman Uang iB ( USD & Rupiah)
Perwakilan (Akad Wakalah)
Jasa Becansurance iB
Perwakilan dengan fee 
(Akad Wakalah & Akad Ijarah ['ala A'maal] )
Jasa L/C Ekspor iB
Perwakilan dengan fee, Jual-Beli & Penjaminan 
(Akad Wakalah, Akad Ijarah ['ala A'maal], Akad Ba'i [Murabahah, salam & Istishna'] serta Akad Kafalah )
Jasa L/C Impor iB
Perwakilan dengan fee dan Penjaminan 
(Akad Wakalah, Akad Ijarah ['ala A'maal], & Akad Kafalah )
Gadai Emas iB
Pinjaman Uang dan Sewa Perwakilan dengan fee dan Penjaminan 
(Akad Rahn, Akad Ijarah , & Akad Qardh)
Jasa Pengurusan Haji iB
Penjaminan, Peminjaman Uang & Sewa 
(Akad Wakalah, Akad Ijarah ['ala A'maal], & Akad Kafalah )


Wallahu a'lam

Semoga Bermanfaat


Comments