Berbicara Bank Syariah, sebagian masyarakat atau bahkan mungkin
kita sendiri selalu mengindentikkannya dengan istilah bahasa arab seperti murabahah,
ijarah, mudharabah, musyarakah. Ini merupakan
hal yang positif sebab secara tidak langsung masyarakat akan terbiasa untuk
menerima ataupun menggunakan istilah bahasa Arab (fiqh muamalah) yang ada di
Bank Syariah.
Dalam pengamatan Penulis, sampai saat ini masyarakat masih terkesan apriory terhadap istilah Arab yang ada di Bank Syariah dengan mengatakan “ah susah amat ni ngapalin istilah arab di Bank Syariah”, padahal mereka sendiri dengan mudahnya terbiasa mengucapkan istilah-istilah bahasa lainnya yang ada di Bank Syariah, misalnya ; funding, financing, financing to deposit ratio dan lain sebagainya. Adapun dalam aspek pemahaman traksaksi Bank Syariah itu sendiri, penggunaan istilah Arab justru menyebabkan sebagian masyarakat mengalami salah persepsi tentang produk-produk yang ada di bank syariah. Sebagian mereka menganggap bahwa produk bank syariah itu sedikit, yaitu hanya murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lainnya.
Berangkat dari hal ini, Penulis ingin mengajak Sahabat yang
budiman untuk mengklasifikasikan antara “apa yang dimaksud
dengan akad-akad yang menjadi dasar produk bank syariah?” dan “apa yang
disebut produk bank syariah itu sendiri ?”
Istilah murabahah, mudharabah, ijarah dan istilah
bahasa Arab lainnya adalah termasuk bagian dari apa yang disebut dengan “AKAD”
dalam bank syariah. Akad dalam bank syariah didefenisikan ; “kesepakatan
tertulis antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat
adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip
syariah”
Pada bank syariah, akad-akad ini dapat terbagi ke dalam beberapa
kategori seperti :
1. Akad
yang berdasarkan prinsip jual-beli, seperti : Akad Ba’I, Akad Murabahah, Akad
Ba’I Salam dan akad ba’I Istishna'
2. Akad yang
berdasarkan prinsip sewa, seperti : Akad Ijarah, Ijarah Muntahiyah bit Tamlik,
Ijarah maushufah fi dzimmah.
3. Akad
yang berdasarkan prinsip kerjasama, seperti : Akad Mudharabah, Akad Musyarakah,
Akad Musaqah, Akad Muzara’ah.
4. Akad
yang berdasarkan prinsip pinjaman murni, seperti : Akad Qardh maupun Akad
Qardhul Hasan.
5. Serta
akad-akad lain seperti : Akad Wakalah, Akad Hiwalah, Akad Kafalah, dll.
Inilah yang menjadi kelebihan dari bank
syariah dibanding bank konvensional, bahwa Bank Syariah memiliki setidaknya
akad-akad dalam 5 (lima) kategori sebagaimana di tertulis di atas. Sedangkan, bank
konvensional hanya memiliki setidaknya 2 akad (baca : prinsip/perjanjian)
,yaitu :
1. Prinsip/perjanjian pinjaman murni, yaitu pinjam-meminjam (baca
: kredit)
2. Prinsip/perjanjian perwakilan
untuk produk jasa transfer.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan Produk Bank Syariah ?
Produk Bank Syariah adalah berbagai macam fasilitas keuangan yang
dibuat untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Misalnya, nasabah membutuhkan rumah,
maka produk yang tepat diambil adalah Pembiayaan Pemilikan Rumah atau KPR
iB. KPR bukan berarti singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Istilah KPR
telah menjadi top mind di masyarakat ketika berhubungan dengan
bank untuk keperluan membeli atau memiliki rumah sehingga Direktorat Perbankan
Syariah (DPbS) Bank Indonesia (saat ini berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan) masih menggunakan istilah tersebut yang notabene
berasal dari perbankan konvensional. Untuk membedakannya dengan produk bank
konvensional, ditambahkan kata “iB” kepanjangan dari Islamic Banking.
Sejalan dengan upaya inovasi produk perbankan
syariah, pada tahun 2008 Bank Indonesia telah meluncurkan Kodifikasi Produk
Perbankan Syariah dengan mencantumkan sebanyak 14 produk dasar perbankan
syariah lengkap dengan analisa risiko dari masing-masing produk. Selain
itu Bank Indonesia juga menerbitkan Daftar Produk Perbankan Syariah yang
berjumlah 29 jenis produk. Kodifikasi Produk Bank Syariah ini kemudian
disempurnakan kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2015 melalui penerbitan
ketentuan yang mengatur mengenai produk dan aktifitas Bank Syariah
(BUS/UUS/BPRS).
Kesimpulan yang dapat diambil bahwa ”AKAD ITU
BERBEDA DENGAN PRODUK”. Apa yang disebutkan tadi, seperti murabahah, ijarah, mudharabah, dll
adalah bagian dari Akad yang ada di Bank Syariah. Sedangkan produk-produk Bank
Syariah sendiri sangat banyak, misalnya Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB,
Tabungan Rencana iB, KPR iB, KKB iB, Pembiayaan Investasi iB, Pembiayaan
Multijasa iB, Pembiayaan Multiguna iB, Pembiayaan Linkage iB, Transfer/RTGS iB dan lain
sebagainya.
Berikut beberapa contoh produk bank syariah
:
NAMA PRODUK
|
SKEMA/AKAD
|
Giro
iB ( USD& Rupiah )
|
Fleksibel : Titipan
( Akad Wadiah) / Penyertaan Modal (Akad Mudharabah)
|
Tabungan
iB
|
Fleksibel
: Titipan / Penyertaan Modal
(Akad
Wadiah dan atau Akad Mudharabah)
|
Tabungan
Haji/Umroh iB
|
Fleksibel
: Titipan / Penyertaan Modal
(Akad
Wadiah dan atau Akad Mudharabah)
|
Tabungan
Perencanaan iB (Pernikahan, qurban, dll)
|
Penyertaan
Modal (Akad
Mudharabah)
|
Tabungan
Pendidikan iB
|
Penyertaan
Modal (Akad
Mudharabah)
|
Tabungan
Arisan iB
|
Penyertaan
Modal (Akad
Mudharabah)
|
Deposito
iB ( USD & Rupiah)
|
Penyertaan
Modal (Akad
Mudharabah)
|
Deposito
Special Investment Deposit iB
(on
balance)
|
Penyertaan
Modal untuk proyek tertentu sesuai dengan keinginan nasabah
(Akad
Mudharabah Muqayyadah)
|
Deposito
Special Investment Deposit iB
(off
balance)
|
Penyertaan
Modal untuk proyek tertentu sesuai dengan keinginan nasabah
(Akad Mudharabah Muqayyadah) |
NAMA PRODUK
|
SKEMA/AKAD
|
Pembiayaan
Multijasa iB (KTA iB) untuk Pernikahan, Pendidikan, Kesehatan
|
Sewa
(Akad Ijarah)
[bisa
juga dengan mengunakan Akad Murabahah]
|
Pembiayaan
Pemilikan Rumah iB (KPR iB)
|
Fleksibel
: Jual-beli dengan margin, Jual-beli dengan pesanan dan Sewa Beli or Hibah
(Akad
Ba'i Murabahah, Akad Ba'i Istishna' & Akad Akad Ijarah Muntahiyah
Bit Tamlik/IMBT )
|
Pembiayaan
Pemilikan Mobil iB (KPM iB)
|
Fleksibel
: Jual-beli dengan margin, Sewa Beli or Hibah & Sewa
(Akad
Ba'i Murabahah, Akad Ba'i Istishna' & Akad Akad Ijarah Muntahiyah
Bit Tamlik/IMBT )
|
Kartu
Kredit iB
|
Penjaminan, Peminjaman
uang, Sewa & Perwakilan
(Akad Kafalah, Akad
Qardh, Akad Ijarah & Akad Wakalah)
|
Pembiayaan
Dana Bergulir iB
|
Kemitraan
(Akad Musyarakah)
|
Pembiayaan
Menengah & Korporasi iB
|
Fleksibel
: Kemitraan / Penyertaan Modal
(Akad
Musyarakah dan atau Akad Mudharabah)
|
Pembiayaan
Mikro & Kecil iB
|
Fleksibel
: Kemitraan / Penyertaan Modal
(Akad
Musyarakah dan atau Akad Mudharabah)
|
Pembiayaan
Rekening Koran iB
|
Kemitraan
(Akad Musyarakah)
|
Pembiayaan
Sindikasi iB
|
Kemitraan
(Akad Musyarakah)
|
Pembiayaan
Modal Kerja iB
|
Fleksibel
: Kemitraan / Penyertaan Modal
(Akad
Musyarakah dan atau Akad Mudharabah)
|
Pembiayaan
Sewa Equipment iB
|
Sewa
Beli or Hibah
(
Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik/IMBT)
|
Pembiayaan
ke Sektor Pertanian iB
|
Jual
Beli Pesanan secara pararel
(Akad
Ba'i Salam)
|
Pembiayaan
Dana Talangan iB
|
Peminjaman
Uang (Akad Qardh)
|
NAMA PRODUK
|
AKAD
|
Jasa
Bank Garansi iB
|
Penjaminan
(Akad Kafalah)
|
Jasa
Syariah Card iB
|
Penjaminan,
Peminjaman Uang & Perwakilan
(Akad
Kafalah, Akad Qardh & Akad Wakalah)
|
Jasa
Penukaran Uang iB
|
Penukaran dua mata uang
yang berbeda
( Sharf)
|
Jasa Kiriman Uang iB (
USD & Rupiah)
|
Perwakilan
(Akad Wakalah)
|
Jasa
Becansurance iB
|
Perwakilan
dengan fee
(Akad
Wakalah & Akad Ijarah ['ala A'maal] )
|
Jasa L/C Ekspor iB
|
Perwakilan dengan fee,
Jual-Beli & Penjaminan
(Akad
Wakalah, Akad Ijarah ['ala A'maal], Akad Ba'i [Murabahah, salam &
Istishna'] serta Akad Kafalah )
|
Jasa
L/C Impor iB
|
Perwakilan
dengan fee dan Penjaminan
(Akad
Wakalah, Akad Ijarah ['ala A'maal], & Akad Kafalah )
|
Gadai
Emas iB
|
Pinjaman
Uang dan Sewa Perwakilan dengan fee dan Penjaminan
(Akad
Rahn, Akad Ijarah , & Akad Qardh)
|
Jasa
Pengurusan Haji iB
|
Penjaminan,
Peminjaman Uang & Sewa
(Akad
Wakalah, Akad Ijarah ['ala A'maal], & Akad Kafalah )
|
Wallahu a'lam
Semoga Bermanfaat
Comments
Post a Comment