Bank Indonesia sebagai Bank Sentral pengatur kebijakan peraturan perbankan di Indonesia
memandang penting untuk mulai melakukan suatu pengelolaan risiko bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah yang beroperasi di wilayah Indonesia. Atas
maksud tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia
(PBI) nomor 12/23/PBI/2011 pada tanggal 02 November 2011 yang mewajibkan kepada
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk menyampaikan Laporan Profil
Risiko kepada Bank Indonesia.
Agar dapat melakukan Penerapan Manajemen Risiko dengan benar maka perlu
dikaji terlebih dahulu 10 (sepuluh) jenis risiko yang melekat pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
untuk kemudian dilakukan identifikasi, pengukuran dan pengendalian dari
risiko-risiko dimaksud. Pada akhirnya seluruh hal terkait dengan 10 risiko
tersebut harus dinyatakan dalam suatu laporan tertulis dalam bentuk Laporan
Profil Risiko yang harus disampaikan secara triwulanan kepada Bank Indonesia
mulai dari Juni 2012 dan seterusnya.
Manajemen Risiko Pada BUS & UUS
Manajemen Risiko adalah
Serangkaian metodelogi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, mamentau dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan
usaha bank. adapun Visi dan Misis Manajemen Risiko adalah sebagai berikut ; i)
Visi Manajemen Risiko adalah membangun sistem manajemen risiko yang efektif dan
budaya manajemen risiko (risk management culture) di lingkungan bank dalam rangka mencapai
visi bank syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spritual dan dikagumi di
pasar nasional. ii) Misi
Manajemen Risiko adalah untuk menjadi mitra Manajemen di dalam
mengidentifikasi, mengukur dan mengelola risiko-risiko inheren bank serta
menjadi motor penggerak tindakan-tindakan mitigasi risiko yang komprehensif,
fundamental, solutif dan efektif dalam rangka membantu Manajemen memaksimumkan
nilai bagi stakeholders.
Tujuan utama dari penerapan
Manajemen Risiko pada bank adalah untuk mengetahui dari waktu ke waktu profil
risiko yang dihadapi oleh bank saat ini dan untuk proyeksi 12 bulan ke depan
dengan menggunakan metode pengukuran yang tepat guna dan dapat dipercaya
sehingga Manajemen dapat mengambil tindakan mitigasi risiko yang efektif dan
efisien dalam rangka mencapai visi dan misi serta target – target bisnis dari
bank tersebut.
Penerapan Manajemen Risiko pada
Bank (BUS/UUS) paling kurang mencakup : Pengawasan aktif Dekom, Direksi dan
DPS, Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko, Bank
Wajib menetapkan wewenang dan tanggungjawab yang jelas pada setiap jenjang
jabatan yang terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko, Kecukupan proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem
informasi Manajemen Risiko dan Sistem pengendalian intern menyeluruh.
Terdapat 5 (lima) Kebijakan
Manajemen Risiko yang harus ditetapkan untuk dilaksanakan oleh BUS / UUS, yaitu
: Penetapan risiko yang terkait dengan produk dan transaksi perbankan,
Penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko,
Penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko, Penyusunan rencana darurat (contigency
plan) dalam kondisi terburuk & Penetapan sistem pengendalian intern
dalam Penerapan Manajemen Risiko.
Indentifikasi & Pengukuran Risiko Kredit,
Risiko Likuiditas serta Penjelasan Singkat Risiko Imbal Hasil dan Investasi
BUS dan UUS wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup10 risiko,
yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko
Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil
(rate of return risk), dan Risiko Investasi (equity investment risk).
Penerapan Risiko Imbal Hasil (rate of return risk) dan Risiko
Investasi (equity investment risk) belum diperhitungkan dalam penilaian
Risiko (risk profile) BUS dan UUS. BUS dan UUS wajib melakukan penilaian
terhadap Risiko Imbal Hasil dan Risiko Investasi meskipun penilaian kedua jenis
risiko dimaksud belum diperhitungkan dalam penilaian Risiko (risk profile)
BUS dan UUS.
Risiko Kredit : Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang
disepakati. Risiko Likuiditas : Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau
aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas
dan kondisi keuangan Bank. Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk)
: Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank
kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank
dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak
ketiga Bank. Risiko Investasi (Equity Investment Risk) : Risiko akibat Bank ikut
menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil
berbasis profit and loss sharing.
Pelaksanaan proses identifikasi 4 risiko di atas paling kurang dilakukan
dengan melakukan analisis terhadap : karakteristik risiko yang melekat pada
Bank dan risiko dari produk dan kegiatan usaha Bank. Jika suatu BUS/UUS ingin
melakukan perubahan hasil identifikasi dan pengukuran atas penerapan manajemen
risiko maka hasil perubahan harus mendapat persetujuan dari komite manajemen
risiko bank.
Indentifikasi
& Pengukuran Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi & Risiko
Kepatuhan
Risiko Operasional adalah Risiko kerugian yang diakibatkan
oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan system, dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang
mempengaruhi operasional Bank. Risiko Hukum adalah
Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko Reputasi adalah
Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap Bank. Risiko Stratejik adalah Risiko akibat
ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik
serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko
Kepatuhan : Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah.
Pelaksanaan proses identifikasi 5 (lima)
risiko di atas paling kurang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap :
karakteristik risiko yang melekat pada Bank dan risiko dari produk dan kegiatan
usaha Bank. Jika suatu BUS/UUS ingin melakukan perubahan hasil identifikasi dan
pengukuran atas penerapan manajemen risiko maka hasil perubahan harus mendapat
persetujuan dari komite manajemen risiko bank.
Indentifikasi
& Pengukuran Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening
administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain Risiko berupa perubahan
nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan.
Pelaksanaan proses identifikasi risiko di
atas paling kurang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap : karakteristik
risiko yang melekat pada Bank dan risiko dari produk dan kegiatan usaha Bank.
Jika suatu BUS/UUS ingin melakukan perubahan hasil identifikasi dan pengukuran
atas penerapan manajemen risiko maka hasil perubahan harus mendapat persetujuan
dari komite manajemen risiko bank.
Comments
Post a Comment