PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BANK SYARIAH

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral pengatur kebijakan peraturan perbankan di Indonesia memandang penting untuk mulai melakukan suatu pengelolaan risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang beroperasi di wilayah Indonesia. Atas maksud tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12/23/PBI/2011 pada tanggal 02 November 2011 yang mewajibkan kepada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk menyampaikan Laporan Profil Risiko kepada Bank Indonesia.
Agar dapat melakukan Penerapan Manajemen Risiko dengan benar maka perlu dikaji terlebih dahulu 10 (sepuluh) jenis risiko yang melekat  pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk kemudian dilakukan identifikasi, pengukuran dan pengendalian dari risiko-risiko dimaksud. Pada akhirnya seluruh hal terkait dengan 10 risiko tersebut harus dinyatakan dalam suatu laporan tertulis dalam bentuk Laporan Profil Risiko yang harus disampaikan secara triwulanan kepada Bank Indonesia mulai dari Juni 2012 dan seterusnya.

Manajemen Risiko Pada BUS & UUS
      Manajemen Risiko adalah Serangkaian metodelogi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mamentau dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. adapun Visi dan Misis Manajemen Risiko adalah sebagai berikut ; i) Visi Manajemen Risiko adalah membangun sistem manajemen risiko yang efektif dan budaya manajemen risiko (risk management culture) di lingkungan bank dalam rangka mencapai visi bank syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spritual dan dikagumi di pasar nasional. ii) Misi Manajemen Risiko adalah untuk menjadi mitra Manajemen di dalam mengidentifikasi, mengukur dan mengelola risiko-risiko inheren bank serta menjadi motor penggerak tindakan-tindakan mitigasi risiko yang komprehensif, fundamental, solutif dan efektif dalam rangka membantu Manajemen memaksimumkan nilai bagi stakeholders.
      Tujuan utama dari penerapan Manajemen Risiko pada bank adalah untuk mengetahui dari waktu ke waktu profil risiko yang dihadapi oleh bank saat ini dan untuk proyeksi 12 bulan ke depan dengan menggunakan metode pengukuran yang tepat guna dan dapat dipercaya sehingga Manajemen dapat mengambil tindakan mitigasi risiko yang efektif dan efisien dalam rangka mencapai visi dan misi serta target – target bisnis dari bank tersebut.
      Penerapan Manajemen Risiko pada Bank (BUS/UUS) paling kurang mencakup : Pengawasan aktif Dekom, Direksi dan DPS, Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko, Bank Wajib menetapkan wewenang dan tanggungjawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko, Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko dan Sistem pengendalian intern menyeluruh.
      Terdapat 5 (lima) Kebijakan Manajemen Risiko yang harus ditetapkan untuk dilaksanakan oleh BUS / UUS, yaitu : Penetapan risiko yang terkait dengan produk dan transaksi perbankan, Penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko, Penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko, Penyusunan rencana darurat (contigency plan) dalam kondisi terburuk & Penetapan sistem pengendalian intern dalam Penerapan Manajemen Risiko.

Indentifikasi & Pengukuran Risiko Kredit, Risiko Likuiditas serta Penjelasan Singkat Risiko Imbal Hasil dan Investasi
      BUS dan UUS wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup10 risiko, yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil (rate of return risk), dan Risiko Investasi (equity investment risk).
      Penerapan Risiko Imbal Hasil (rate of return risk) dan Risiko Investasi (equity investment risk) belum diperhitungkan dalam penilaian Risiko (risk profile) BUS dan UUS. BUS dan UUS wajib melakukan penilaian terhadap Risiko Imbal Hasil dan Risiko Investasi meskipun penilaian kedua jenis risiko dimaksud belum diperhitungkan dalam penilaian Risiko (risk profile) BUS dan UUS.
      Risiko Kredit : Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Risiko Likuiditas : Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) : Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank. Risiko Investasi (Equity Investment Risk) : Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.
      Pelaksanaan proses identifikasi 4 risiko di atas paling kurang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap : karakteristik risiko yang melekat pada Bank dan risiko dari produk dan kegiatan usaha Bank. Jika suatu BUS/UUS ingin melakukan perubahan hasil identifikasi dan pengukuran atas penerapan manajemen risiko maka hasil perubahan harus mendapat persetujuan dari komite manajemen risiko bank.

Indentifikasi & Pengukuran Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi & Risiko Kepatuhan
      Risiko Operasional adalah Risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko Kepatuhan : Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah.
      Pelaksanaan proses identifikasi 5 (lima) risiko di atas paling kurang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap : karakteristik risiko yang melekat pada Bank dan risiko dari produk dan kegiatan usaha Bank. Jika suatu BUS/UUS ingin melakukan perubahan hasil identifikasi dan pengukuran atas penerapan manajemen risiko maka hasil perubahan harus mendapat persetujuan dari komite manajemen risiko bank.

Indentifikasi & Pengukuran Risiko Pasar
      Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain Risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan.
      Pelaksanaan proses identifikasi risiko di atas paling kurang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap : karakteristik risiko yang melekat pada Bank dan risiko dari produk dan kegiatan usaha Bank. Jika suatu BUS/UUS ingin melakukan perubahan hasil identifikasi dan pengukuran atas penerapan manajemen risiko maka hasil perubahan harus mendapat persetujuan dari komite manajemen risiko bank.

Comments