Sumber Gambar : Makalah Agustianto, MA
Pengertian Ahliyah
Secara etimologi : “kecakapan menangani
suatu urusan” Secara terminologi Ahliyah ialah, “Suatu sifat yang dimiliki
seseorang, yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah
cakap dikenai tuntutan syara’”. “Kecakapan seseorang karena kesempurnaan
akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’”
Dua Jenis Ahliyah :
Dua Jenis Ahliyah :
A. Ahliyah Ada’
Ahliyah ada’ adalah sifat kecakapan
bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk
mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik yang positif maupun negatif.
Bila ia mengerjakan perintah syara’, maka ia berpahala dan jika ia melaksanakan
larangan, maka ia berdosa. Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang menjadi
ukuran dalam menentukan seseorang telah memiliki ahliyatul ada’ ialah aqil,
baligh dan cerdas
B. Ahliyah Wujub
Ahliyatul Wujub yaitu “Kecakapan seseorang
untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya, tetapi ia belum mampu untuk
dibebani seluruh kewajiban.
Misalnya : a) anak yang bisa menerima hibah. b) Apabila harta anak tsb dirusak orang lain, ia dianggap mampu untuk menerima ganti rugi, demikian pula sebaliknya, jika ia merusak harta orang lain, maka gantinya diambil dari harta anak tsb,c) Selain itu juga ia dianggap mampu untuk menerima harta waris.
Berikut ini adalah pembagian ahyatul wujub :
Misalnya : a) anak yang bisa menerima hibah. b) Apabila harta anak tsb dirusak orang lain, ia dianggap mampu untuk menerima ganti rugi, demikian pula sebaliknya, jika ia merusak harta orang lain, maka gantinya diambil dari harta anak tsb,c) Selain itu juga ia dianggap mampu untuk menerima harta waris.
Berikut ini adalah pembagian ahyatul wujub :
1) Ahliyah al-Wujub al-Naqishah
Yaitu anak yang masih berada dalam
kandungan ibunya (janin). Janin sudah dianggap memiliki ahliyatul wujub, tetapi
belum sempurna. Hak-hak yang harus ia terima, belum dapat menjadi miliknya,
sebelum ia lahir. Para ulama sepakat, ada 4 hak bagi janin :
1.Hak keturunan dari ayahnya
2.Hak warisan dari pewarisnya yang wafat
3.Hak wasiat
4.Harta waqaf yang ditujukan kepadanya
2) Ahliyah al Wujuh al Kamilah
Yaitu “kecakapan menerima hak bagi seorang
anak yang telah lahir ke dunia sampai baligh dan berakal”. Seorang yang ahliyah
wujub tidak dibebani tuntutan syara’, baik yang bersifat ibadah mahdhah seperti
shalat maupun tindakan muamalah, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak
milik. Namun, bila mereka melakukan tindakan hukum yang merugikan/merusak harta
orang lain, maka wajib memberikan ganti dari hartanya. Pengadilan berhak
memerintahkan walinya untuk mengeluarkan ganti rugi, tetapi ; Apabila
tindakannya berkaitan dengan perusakan fisik (seperti melukai), maka tindakan
hukum anak yang ahliyah wujub kamilah tersebut, tidak bisa dipertangungjawabkan
secara hukum syara, (misalnya ia dihukum qishash), karena ia tidak dianggap
cakap hukum.
Menurut Ulama Ushul, ukuran yang digunakan
dalam menentukan ahliyatul wujub adalah sifat kemanusiaannya yang tidak
dibatasi oleh umur, baligh dan kecerdasan. Sifat ini telah dimiliki seseorang
semenjak lahir. Berdasarkan ahliyatul wujub, maka anak yang baru lahir berhak
menerima wasiat dan menerima warisan, jika muwarrisnya meninggal dunia tetapi,
harta seorang anak yang belum balIgh tak boleh dikelola sendiri olehnya,
melainkan dikelola oleh walinya.

hurufnya kekecilan, tolong di besarkan lagi
ReplyDeleteBisa di zoom
Deleteterdapat 2 ahliyah (kecakapan) dalam dirimanusia, selaskan 2 ahliyah tersebut dan faktor yang mempengaruhi
ReplyDeleteKalau Awarid Ahliyah yang bersifat Samawiyah?
ReplyDeletePerbedaan adimu Al ahliyah dengan ahliyatul Al ada' Al naqishoh?
ReplyDeleteSyukur kepada Tuhan, ketika saya pikir semuanya sudah berakhir bagi saya, Ibu Rika Anderson datang menyelamatkan saya. Saya Hasna Fadlika dari Jl Kebon Cau No. 125 Jakarta, Indonesia. Saya sangat berhutang kepada orang-orang yang saya pinjami uangnya, yang kemudian membuat saya ditangkap akibat hutang saya.
ReplyDeleteSaya ditahan selama berbulan-bulan sehingga saya diberi waktu untuk melunasi hutang saya. Setelah dipulangkan dan dibebaskan, saya bisa mencari uang untuk melunasi semua hutang yang telah saya ambil.
Saya diberitahu bahwa ada beberapa pemberi pinjaman online yang sah, jadi saya harus mencari karena melalui blog saya, saya berulang kali tertipu. Tetapi ketika saya menemukan Ibu Rika Anderson, CEO dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya untuk mencari melalui blog karena pertemuan saya dengan ibu benar-benar sebuah mukjizat. Tuhan telah melihat bahwa saya sangat menderita, jadi beliau mengarahkan saya kepada ibu saya.
Saya mengajukan pinjaman dan setelah beberapa jam pinjaman saya diproses oleh Dewan tanpa jaminan dan dalam waktu empat jam, saya menerima kredit dengan jumlah yang tepat yang saya minta sebesar Rp500.000.000. Semua ini tanpa jaminan tambahan, dan sekarang saya telah berhasil melunasi semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri.
Saya tidak membutuhkan bantuan orang lain untuk makan atau membuat keputusan keuangan apa pun. Saya tidak lagi berurusan dengan polisi. Saya sekarang adalah wanita yang mandiri dan bahagia bersama keluarga saya. Anda ingin merasakan kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu Rika melalui atau melalui email perusahaan: (rikaandersonloancompany@gmail.com) Anda tidak dapat membantah fakta bahwa di dunia yang penuh masalah ini, Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara.
Saya memberi Anda mandat untuk mencoba menghubungi Ibu Rika Anderson di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (hasnafadlika17@gmail.com) Selalu bersikap positif dengan Ibu Rika Anderson, beliau akan membantu Anda mengatasi semua tantangan keuangan dan memberikan solusi keuangan yang baru.
Silakan hubungi ibu Rika melalui email perusahaan: rikaandersonloancompany@gmail.com