KECAKAPAN HUKUM (AHLIYAH) DALAM ISLAM


Sumber Gambar : Makalah Agustianto, MA

Pengertian Ahliyah
Secara etimologi : “kecakapan menangani suatu urusan” Secara terminologi Ahliyah ialah, “Suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’”. “Kecakapan seseorang karena kesempurnaan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’”

Dua Jenis Ahliyah :
A. Ahliyah Ada’ 
Ahliyah ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik yang positif maupun negatif. Bila ia mengerjakan perintah syara’, maka ia berpahala dan jika ia melaksanakan larangan, maka ia berdosa. Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam menentukan seseorang telah memiliki ahliyatul ada’ ialah aqil, baligh dan cerdas

B. Ahliyah Wujub
Ahliyatul Wujub yaitu “Kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya, tetapi ia belum mampu untuk dibebani seluruh kewajiban.

Misalnya : a) anak yang bisa menerima hibah. b) Apabila harta anak tsb dirusak orang lain, ia dianggap mampu untuk menerima ganti rugi, demikian pula sebaliknya, jika ia merusak harta orang lain, maka gantinya diambil dari harta anak tsb,c) Selain itu juga ia dianggap mampu untuk menerima harta waris.

Berikut ini adalah pembagian ahyatul wujub :

1) Ahliyah al-Wujub al-Naqishah
Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya (janin). Janin sudah dianggap memiliki ahliyatul wujub, tetapi belum sempurna. Hak-hak yang harus ia terima, belum dapat menjadi miliknya, sebelum ia lahir. Para ulama sepakat, ada 4 hak bagi janin :
1.Hak keturunan dari ayahnya
2.Hak warisan dari pewarisnya yang wafat
3.Hak wasiat
4.Harta waqaf yang ditujukan kepadanya

2) Ahliyah al Wujuh al Kamilah
Yaitu “kecakapan menerima hak bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sampai baligh dan berakal”. Seorang yang ahliyah wujub tidak dibebani tuntutan syara’, baik yang bersifat ibadah mahdhah seperti shalat maupun tindakan muamalah, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak milik. Namun, bila mereka melakukan tindakan hukum yang merugikan/merusak harta orang lain, maka wajib memberikan ganti dari hartanya. Pengadilan berhak memerintahkan walinya untuk mengeluarkan ganti rugi, tetapi ; Apabila tindakannya berkaitan dengan perusakan fisik (seperti melukai), maka tindakan hukum anak yang ahliyah wujub kamilah tersebut, tidak bisa dipertangungjawabkan secara hukum syara, (misalnya ia dihukum qishash), karena ia tidak dianggap cakap hukum.

Menurut Ulama Ushul, ukuran yang digunakan dalam menentukan ahliyatul wujub adalah sifat kemanusiaannya yang tidak dibatasi oleh umur, baligh dan kecerdasan. Sifat ini telah dimiliki seseorang semenjak lahir. Berdasarkan ahliyatul wujub, maka anak yang baru lahir berhak menerima wasiat dan menerima warisan, jika muwarrisnya meninggal dunia tetapi, harta seorang anak yang belum balIgh tak boleh dikelola sendiri olehnya, melainkan dikelola oleh walinya.

Comments

  1. hurufnya kekecilan, tolong di besarkan lagi

    ReplyDelete
  2. terdapat 2 ahliyah (kecakapan) dalam dirimanusia, selaskan 2 ahliyah tersebut dan faktor yang mempengaruhi

    ReplyDelete
  3. Kalau Awarid Ahliyah yang bersifat Samawiyah?

    ReplyDelete
  4. Perbedaan adimu Al ahliyah dengan ahliyatul Al ada' Al naqishoh?

    ReplyDelete
  5. Syukur kepada Tuhan, ketika saya pikir semuanya sudah berakhir bagi saya, Ibu Rika Anderson datang menyelamatkan saya. Saya Hasna Fadlika dari Jl Kebon Cau No. 125 Jakarta, Indonesia. Saya sangat berhutang kepada orang-orang yang saya pinjami uangnya, yang kemudian membuat saya ditangkap akibat hutang saya.

    Saya ditahan selama berbulan-bulan sehingga saya diberi waktu untuk melunasi hutang saya. Setelah dipulangkan dan dibebaskan, saya bisa mencari uang untuk melunasi semua hutang yang telah saya ambil.

    Saya diberitahu bahwa ada beberapa pemberi pinjaman online yang sah, jadi saya harus mencari karena melalui blog saya, saya berulang kali tertipu. Tetapi ketika saya menemukan Ibu Rika Anderson, CEO dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya untuk mencari melalui blog karena pertemuan saya dengan ibu benar-benar sebuah mukjizat. Tuhan telah melihat bahwa saya sangat menderita, jadi beliau mengarahkan saya kepada ibu saya.

    Saya mengajukan pinjaman dan setelah beberapa jam pinjaman saya diproses oleh Dewan tanpa jaminan dan dalam waktu empat jam, saya menerima kredit dengan jumlah yang tepat yang saya minta sebesar Rp500.000.000. Semua ini tanpa jaminan tambahan, dan sekarang saya telah berhasil melunasi semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri.

    Saya tidak membutuhkan bantuan orang lain untuk makan atau membuat keputusan keuangan apa pun. Saya tidak lagi berurusan dengan polisi. Saya sekarang adalah wanita yang mandiri dan bahagia bersama keluarga saya. Anda ingin merasakan kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu Rika melalui atau melalui email perusahaan: (rikaandersonloancompany@gmail.com) Anda tidak dapat membantah fakta bahwa di dunia yang penuh masalah ini, Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara.

    Saya memberi Anda mandat untuk mencoba menghubungi Ibu Rika Anderson di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (hasnafadlika17@gmail.com) Selalu bersikap positif dengan Ibu Rika Anderson, beliau akan membantu Anda mengatasi semua tantangan keuangan dan memberikan solusi keuangan yang baru.

    Silakan hubungi ibu Rika melalui email perusahaan: rikaandersonloancompany@gmail.com

    ReplyDelete

Post a Comment