AKAD SYARIAH PADA PEMBIAYAAN PERJALANAN UMROH

Irham Fachreza Anas
Central Studies of Islamic Economics (CESIE)


Akad yang tepat digunakan untuk Pembiayan Perjalanan Umroh pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah sebagai berikut :

1. Akad Ijarah (Maushufah fi al-Dzimmah)

Akad ini tepat digunakan untuk Pembiayaan Perjalanan Umroh sebab objek dari pembiayaan (perjalanan umroh) termasuk intangible aset (aset tidak berwujud namun manfaatnya bisa digunakan atau dirasakan).  Hal ini sesuai dengan esensi dari Akad Ijarah itu sendiri, yaitu Ba'i Al-Manaafi' / Jual Beli Manfaat). Kemudian manfaat barang yang akan digunakan/dirasakan pun tidak ada pada saat akad ijarah dilaksanakan, manfaat baru bisa digunakan/dirasakan pada saat hari keberangkatan perjalanan umroh atau Maushufah fi al-Dzimmah.

Berbeda dengan Akad Murabahah dan/atau Akad Ba'i, esensi dari akad tersebut adalah (salah satunya) adanya penyerahan barang tangible aset (aset berwujud, bisa dipegang, dilihat, digunakan, dll) diikuti pemberitahuan jumlah keuntungan kepada pembeli

Praktek Lapangan :
Model 1 : LKS membeli Paket Perjalanan Umroh dari Travel. Kemudian LKS melakukan Akad Ijarah (jasa perjalanan umroh) dengan Nasabah.

Model 2 : LKS melakukan akad wakalah dengan nasabah untuk mendelegasikan tugas pembelian Paket Perjalanan Umroh kepada Travel yang telah disepakati. Kemudian LKS melakukan Akad Ijarah (jasa perjalanan umroh) dengan Nasabah.
Untuk pencatatan akuntasi ; realisasi pembiayaan diakui sebagai pembiayaan / aset ijarah, adapun pembiayaan / aset ijarah akan di-amortisasi (metode garis lurus) sesuai dengan jangka waktu pembiayaan.

Lihat : FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO : 83 /DSN-MUI/2012 tanggal 06 Juni 2012 Tentang PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA PERJALANAN UMRAH

Comments

Post a Comment