TIGA PILAR KELAYAKAN PEMBIAYAAN KEPADA NASABAH

Aslm
Mengacu pada prinsip prudential banking, Bank Syariah dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah dituntut harus dapat meminimalisir potensi-potensi terjadinya pembiayaan macet di kemudian hari. Oleh sebab itu, analisa kelayakan pembiayaan yang merupakan tahapan pertama dari proses pembiayaan harus dilakukan dengan tepat, cermat dan benar berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pembiayaan sehingga peluang terjadinya kerugian bagi Bank Syariah yang ditimbulkan dari pembiayaan macet dapat diantisipasi dari sejak dini. Berikut tiga pilar Tiga Pilar Kelayakan Usaha Nasabah yang menjadi dasar utama dari analisa kelayakan pemberian pembiayaan kepada  nasabah meliputi :
a.      Kredibilitas manajemen yang ditunjang oleh Sub Pilar yaitu :
·        Kejujuran, iktikad baik key person dari penerima pembiayaan .
·        Kemampuan mengelola usaha key person.
b.      Kemampuan membayar kembali pembiayaan  yang ditunjang oleh Sub Pilar yaitu :
·    Hasil prestrasi usaha yang ditentukan oleh keberhasilan dalam pemasaran dan teknis produksi.
·       Likuiditas yang ditentukan oleh keberhasilan dalam pengelolaan keuangan antara cash inflow dan cash outflow.
c.      Agunan yang diserahkan yang ditunjang oleh Sub Pilar yaitu :
·        Harga jual kembali agunan jika terpaksa dijual.
·        Kelengkapan, integritas dokumen legal agunan.
Pilar Pertama dan Kedua disebut FIRST WAY OUT, dimana kelayakan usaha nasabah berpijak, Pilar Ketiga disebut SECOND WAY OUT yang merupakan cover atas risiko kegagalan yang terjadi pada First Way Out.

REFERENSI :
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Ed. Revisi. 2009. Jakarta : Azkia Publisher.
Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. 2004. Yogyakarta : UPP-AMP YKPN.

Waslm

Comments