APLIKASI AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH



Merujuk Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 : Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Keys :
·        Jual beli
·        Harga beli disebutkan
·        Margin keuntungan disebutkan
·     Ingat : Harga jual objek akad murabahah yang sudah disepakati tidak akan bisa berubah naik. Mengingat :

Pada saat Akad Murabahah disepakati maka jual beli yang ada telah sempurna (taam) sehingga kemudian muncul utang-piutang. Penjual punya piutang sejumlah Rp xx karena telah menyerahkan objek akad dan Pembeli punya utang sebesar Rp xx karena telah mendapatkan objek akad. 

Atas dasar hal tersebut, bilamana dilakukan penambahan harga setelah terjadi kesepakatan maka berlaku kaidah 
" Kullu qardhin jarro 'alaihi manfa'atan fa Huwa riba " Setiap pinjaman (utang-piuntang) yang menimbulkan tambahan atasnya maka (tambahan ) itulah riba.


Aplikasi Teknis Perbankan 1 :

1.    Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk membeli barang (Mobil) kepada Bank Syariah dengan membawa semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Kemudian Bank Syariah melakukan proses analisa pembiayaan.

2.   Bank Syariah telah menyetujui permohonan pembiayaan pembelian Mobil untuk nasabah, kemudian Bank Syariah melakukan pembelian Mobil yang diminta nasabah kepada PT. Toyoga (Penjual/Supplier Mobil) sebesar Rp 200 juta.

3.  Bank Syariah dan Nasabah melakukan Akad Pembiayaan berdasarkan Prinsip Murabahah selama 10 bulan untuk pembelian Mobil seharga 250 juta (sudah termasuk keuntungan Rp 50 juta).

4.  Bank Syariah mengkoordinasikan pengiriman Mobil beserta dokumen kepemilikan kepada Nasabah.

5.      Nasabah menerima Mobil beserta dokumen kepemilikan.

6.    Nasabah mulai melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp 25 juta / bulan kepada Bank  Syariah hingga sembilan bulan ke depan.

Aplikasi Teknis Perbankan 2 :


1.    Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk membeli barang (Mobil) kepada Bank Syariah dengan membawa semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Kemudian Bank Syariah melakukan proses analisa pembiayaan. Bank Syariah telah menyetujui permohonan pembiayaan pembelian Mobil untuk nasabah, kemudian Bank Syariah melakukan konfirmasi pembelian Mobil yang diminta nasabah kepada PT. Toyoga (Penjual/Supplier Mobil) sebesar Rp 200 juta.

2.  Bank Syariah melakukan Akad Wakalah dengan Nasabah agar Nasabah melakukan pembayaran uang transaksi pembelian Barang atas nama Bank Syariah kepada PT. Toyoga.
 Fatwa DSN nomor : 04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang Murabahah pada ketetapan Pertama ayat 9 dinyatakan :“Jika bank (baca : LKS) hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.”

Menurut, Bank Syariah  barang (objek akad) sebenarnya sudah dimiliki secara prinsip dan telah disepakati dengan supplier namun proses pengiriman uang belum bisa dilakukan karena suatu sebab tertentu.


2. A : Bank Syariah dan Nasabah melakukan Akad Pembiayaan berdasarkan Prinsip Murabahah selama 10 bulan untuk pembelian Mobil seharga 250 juta (sudah termasuk keuntungan Rp 50 juta).

3. Setelah melakukan pegiriman uang kepada PT. Toyoga, Nasabah mendapatkan mobil beserta dokumen kepemilikan termasuk kuitansi pembelian mobil.

4.   Nasabah menerima Mobil beserta dokumen kepemilikan termasuk kuitansi pembelian mobil.

5. Nasabah menyerahkan kuitansi pembelian mobil kepada Bank Syariah dan nasabah mulai melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp 25 juta / bulan kepada Bank Syariah hingga sembilan bulan ke depan.



Wallahu a'lam

Comments