APLIKASI AKAD MUDHARABAH PADA PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000: Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahibul al maal, bank) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.


Keys :
·        Kerja sama
·      Ada 2 (dua) pihak dengan tanggung jawab berbeda; menjadi pemilik modal dan pengelola modal
·        Keuntungan usaha dibagi berdasarkan (nisbah) kesepakatan.

Aplikasi Teknis Perbankan 1 :


1.  Bank Syariah dan Nasabah mengadakan perjanjian pembiayaan Modal kerja atas dasar prinsip Mudharabah sebesar Rp 100 untuk usaha di bidang peternakan sapi selama 2 tahun dengan porsi bagi hasil sebesar 40 : 60.

2.   Bank Syariah memberikan dana sebesar Rp 100 juta sekaligus kepada Nasabah. Kemudian Nasabah mulai melakukan kegiatan usaha peternakan sapi.

3. Setiap akhir bulan (sampai dengan bulan ke-24) Nasabah mendapatkan keuntungan bersih dari usaha peternakan sapi Rp 10 juta, maka Bank Syariah mendapatkan  keuntungan sebesar Rp 4 juta.

4.   Pada akhir perjanjian pembiayaan, Nasabah mengembalikan modal sebesar Rp 100 juta kepada Bank Syariah.

Wallahu a'lam

Comments