Shariah Parameters Reconsidered (Summary)*

Aslm.


Penelitian pertama berjudul Shariah Parameters Reconsidered yang dibuat pada tahun 2010 oleh Saiful Azhar Rosly anggota International Center of Education In Islamic Finance (INCEF) di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuan dari penelitian tentang Shariah Parameters Reconsidered adalah untuk menjelaskan bahwa untuk menganalisa kepatuhan syariah suatu produk keuangan tidak hanya mengandalkan aspek akad saja, melainkan terdapat 3 (tiga) aspek lain yang juga wajib diperhatikan, yaitu aspek Maqâsid syar’iyyah, aspek hukum positif dan aspek laporan keuangan.


Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan studi dokumentasi data sebagai alat untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan. Adapun, model analisa data yang digunakan oleh Saiful Azhar Rosly dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis.


Berdasarkan hasil analisa Saiful Azhar Rosly, diketahui bahwa Maqâsid syar’iyyah, hukum positif, laporan keuangan & akad memberikan argumentasi kuat terhadap keabsahan produk secara komprehensif. Pendekatan akad dan ke-3 pendekatan tambahan tersebut mampu meminimalisir kerugian bagi bank khususnya pada aspek risiko litigasi dan lainnya. Menurutnya, Pendekatan Akad hanya dapat menggambarkan keabsahan dari sisi teks-teks perjanjian. Para peneliti tidak akan dapat mengidentifikasi risiko kepemilikan, misalnya dalam akad murabahah, kecuali dengan melihat ke dalam dokumen hukum dari fasilitas murabahah atau mempelajari buku perbankan. Sangat penting untuk para cendekiawan Syariah di tingkat pengawas untuk mengakui peran dokumentasi hukum dan pelaporan keuangan.


Sebagai contoh, setelah akad murabahah disepakati, maka pendekatan pelaporan keuangan harus mampu menunjukkan bahwa bank telah memiliki objek akad murabahah yang dicatat pada aset tetap bank dalam neraca. Kemudian, melalui pendekatan hukum, bank harus memiliki bukti transfer kepemilikan dari penjual (supplier) ke bank. Akad murabahah yang telah disepakati, harus dapat memberikan perlindungan hukum kepada pelanggan dalam hal terdapat cacat pada aset yang diserah-terimakan dari bank ke nasabah. Demikian pula, bank harus menerima perlindungan dari pengadilan jika nasabah tidak dapat memehuni kewajiban utang murabahahnya.  Sejalan dengan itu, pendekatan Maqâsid syar’iyyah harus memberikan wawasan bahwa akad murabahah yang telah disepakati antara bank dan nasabah tidak menganut nilai-nilai riba.


Saiful Azhar Rosly. 2010. Shariah Parameters Reconsidered. International Journal of Islamic & Middle Eastern Finance & Management, Vol. 3 No 2 Emerald Group Publishing Limited


Waslm 

Comments