RAHN (GADAI) EMAS iB : APAKAH SERTIFIKAT DEPOSITO iB BOLEH DIGADAIKAN DENGAN TEKNIS SEBAGAIMANA MEKANISME RAHN (GADAI) EMAS iB DI BANK SYARIAH ?

Selama satu tahun bekangan ini, bank syariah diramaikan dengan produk Rahn (Gadai) Emas iB. Dengan produk ini, hanya dalam hitungan menit para nasabah sudah bisa mendapatkan uang dengan cukup menyerahkan/menggadaikan emas, yang dimilikinya.

Muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan jika nasabah ingin memperoleh pinjaman dana dari Bank Syariah dengan cara menggadaikan Sertifikat Deposito iB miliknya. Adapun mekanisme pinjamannya sama persis dengan mekanisme yang ada di Produk Gadai Emas iB dimana nasabah dalam hitungan menit bisa langsung memperoleh pinjaman atas dasar nilai aset emas (baca : nilai deposito) yang diagunkan ke bank ?

Pendapat :
Gadai iB merupakan produk peminjaman uang tunai dengan memanfaatkan jaminan atas suatu aset. Hanya dalam hitungan menit para nasabah sudah bisa mendapatkan uang dengan cukup menyerahkan emas, berlian, peralatan elektronik, kendaraan, dan lain - lain yang dimilikinya. Gadai iB dapat dimanfaatkan oleh nasabah yang membutuhkan dana jangka pendek dan keperluan yang mendesak. Misalnya, menjelang tahun ajaran baru, hari raya, kebutuhan modal kerja jangka pendek dan lain sebagainya.

Namun, dalam konteks produk Gadai iB di perbankan syariah - secara umum yang berkembang- hanya aset berupa emas yang dapat dijadikan objek gadai. Emas tersebut bisa meliputi : perhiasan emas, koin emas, uang emas dan emas batangan/lantakan. Oleh sebab itu, produk Rahn iB ini lebih dikenal dengan call name Rahn (Gadai) Emas iB.

Rahn (Gadai) Emas iB di Bank Syariah secara umum menggunakan beberapa akad yaitu ; akad Qardh dalam rangka  Rahn dan akad Ijârah. Akad qardh dalam rangka rahn  adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan berupa emas yang diserahkan. Akad  ijârah digunakan untuk menarik ongkos sewa atas tempat penyimpanan jaminan emas di bank. Akad rahn sendiri dapat didefenisiskan sebagai perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembayaran yang diberikan. Khusus untuk akad Qardh dalam rangka Rahn, ada juga bank syariah yang memisahkan penggunaan kedua akad ini, sehingga akad Qardh dan akad Rahn berdiri sendiri.

Produk Gadai Emas memiliki landasan fatwa tersendiri yaitu Fatwa DSN MUI nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Rahn Emas. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa Rahn Emas yang diterapkan paling tidak mengacu pada Fatwa DSN-MUI tentang Akad Rahn dan Ijaroh.

Lantas, kembali pada pertanyaan awal, apakah diperbolehkan jika nasabah ingin memperoleh pinjaman dana dari Bank Syariah dengan cara menggadaikan Sertifikat Deposito iB miliknya. Adapun mekanisme pinjamannya sama persis dengan mekanisme yang ada di Produk Gadai Emas iB dimana nasabah dalam hitungan menit bisa langsung memperoleh pinjaman atas dasar nilai aset emas (baca : nilai deposito) yang diagunkan ke bank ?

Menurut, penulis sudah jelas transaksi tersebut tidak boleh dilakukan dengan oleh bank syariah, dengan pertimbangan :
1) Transaksi tersebut tidak bisa disamakan dengan Rahn (Gadai) Emas iB yang membolehkan bank untuk mengambil fee ijaroh dari nasabah atas dasar penyimpanan dan/ pemeliharaan (fisik) emas milik nasabah. Fisik emas yang digadaikan memiliki nilai intrinsik yang setara. Artinya, emas itu berharga karena memang zat-nya berharga.
2)  Sertifikat Deposito iB hanya selembar kertas yang membuktikan ada sejumlah uang yang nasabah investasikan di bank syariah tersebut, sehingga pengambilan fee atas objek gadai dalam bentuk agunan (sertifikat) deposito tidak dapat dilakukan karena tidak ada dasar syariah yang tepat dalam pengenaan fee tersebut. Dikhawatirkan mengarah pada transaksi ribawi back door to interest, dimana bank syariah mengambil untung atas dasar uang dan atau selembar kertas sertifikat deposito.
3)    Saat ini hanya aset berupa emas saja yang dizinkan dan dapat dijadikan marhun (objek gadai) untuk produk Rahn (Gadai) iB di perbankan syariah Indonesia. Oleh sebab itu dinamakan Rahn (Gadai) Emas iB. Adapun landasan syariah yang digunakan adalah (salah satunya) Fatwa DSN MUI nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

Wallahu a'lam

Comments