TALFIQ

DEFENISI TALFIQ :

1.Memutuskan hukum dengan mengkombinasikan pendapat berbagai mazhab. 

2. Beramal dalam suatu masalah/qadliyah atas dasar hukum  yang  terdiri  dari kumpulan/gabungan dua mazhab atau lebih.

3. Menghimpun atau bertaqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun, bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya yang memiliki hukum yang khusus. Ia kemudian mengikuti satu dari pendapat yang ada.

HUKUM  BER-TALFIQ :

1.Yusuf Qardhawi : 'talfiq' ini bertujuan mencari hukum yang termudah dan yang bertepatan serta disukai oleh hawa nafsu tanpa mengira dalil, maka hukumnya adalah tidak boleh.  Oleh itu para salaf telah berkata: "Orang yang mencari rukhsah (keringanan) daripada mazhab-mazhab adalah fasiq.“

2. Mayoritas ulama melarang talfiq yang demikian karena sudah berubah menjadi mengikuti selera. Syari’at Islam melarang kita mengikuti nafsu. Ibnu Abdul Barr menyebutkan ijma’ larangan ini.

3. Sebagian ulama membolehkan talfiq, karena tidak ada larangan dalam syari’at yang melarangnya. Al-Kamal bin Al Hammam berkata dalam kitab At-Tahrir, “Sesungguhnya seorang muqallid dipersilakan mengikuti yang dia kehendaki, meskipun seorang awam mengambil setiap masalah dengan ucapan mujtahid yang lebih ringan baginya, saya tidak tahu apa yang melarangnya secara naqli dan aqli. Keberadaan manusia yang mencari apa yang lebih ringan baginya dari pendapat para mujtahid yang ahli berijtihad, saya tidak mengetahui celaannya dalam syari’at Islam. Dan adalah Rasulullah saw. menyukai apa saja yang meringankan umatnya.”

PENDAPAT TENTANG TALFIQ :

Talfiq adalah cara menemukan kesimpulan hukum suatu amaliyah dengan menggunakan pendapat berbagai mazhad yang ada untuk tujuan memudahkan pelaksanaan amaliyah tersebut bukan untuk tujuan mempermainkan agama dan atau mencari keringanan (rukhshah) menurut selera . Artinya :

1.Talfiq dilakukan dengan menggunakan pendapat mazhab yang telah ada bukan baru.

2.Talfiq hanya berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang zhanni (hipotesis). Sedangkan untuk masalah-masalah yang bersifat qath’iy tidak ada ruang untuk memilih rukhshah atau talfiq di sana.

3. Sebagaimana jika talfiq atau mencari rukhshah itu menyeret kepada pelanggaran agama, maka hukumnya haram. Misalnya, jika dengan talfiq itu menyebabkan khamr, membunuh, dan perbuatan haram lainnya (yang qath’iy) menjadi mubah.

4 ALASAN BOLEH BER-TALFIQ :

1.      Tidak adanya nash di dalam Al-Quran atau pun As-Sunnah yang melarang talfiq. Setiap orang berhak untuk berijtihad dan tiap orang berhak untuk bertaqlid kepada ahli ijtihad. Dan tidak ada larangan bila kita sudah bertaqlid kepada satu pendapat dari ahli ijtihad untuk bertaqlid juga kepada ijtihad orang lain.

  Di kalangan para shahabat nabi SAW terdapat para shahabat yang ilmunya lebih tinggi dari yang lainnya. Banyak shahabat yang lainnya kemudian menjadikan mereka sebagai rujukan dalam masalah hukum. Misalnya mereka bertanya kepada Abu Bakar ra, Umar bin Al-Khattab ra, Utsman ra, Ali ra, Ibnu Abbas ra, Ibnu Mas''ud ra, Ibnu Umar ra dan lainnya. Seringkali pendapat mereka berbeda-beda untuk menjawab satu kasus yang sama.

2. Saat ini, orang-orang sudah tidak bisa bedakan lagi, mana pendapat Syafi''i dan mana pendapat Maliki, tidak ada lagi yang tahu siapa yang berpendapat apa, kecuali mereka yang secara khusus belajar di fakultas syariah jurusan perbandingan mazhab. Dan betapa sedikitnya jumlah mereka hari ini dibandigkan dengan jumlah umat Islam secara keseluruhan.

   Maka secara pasti dan otomatis, semua orang akan melakukan talfiq, dengan disadari atau tidak. Kalau hukum talfiq ini diharamkan, maka semua umat Islam di dunia ini berdosa. Dan ini tentu tidak logis dan terlalu mengada-ada.

3.    Alasan ini semakin menguatkan pendapat bahwa talfiq itu boleh dilakukan. Karena yang membolehkannya justru nabi Muhammad SAW sendiri secara langsung. Maka kalau nabi saja membolehkan, lalu mengapa harus ada larangan? Nabi SAW lewat Aisyah disebutkan:

     Nabi tidak pernah diberi dua pilihan, kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama hal tersebut bukan berupa dosa. Jika hal tersebut adalah dosa, maka beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut “. (Fathu al-Bari, X, 524)

4.     Melakukan talfiq adalah hal yang termudah saat ini, ketimbang harus selalu berpedang kepada satu mazhab saja. Mengingat hari ini tidak ada guru atau ustadz yang mengajar fiqih di bawah satu mazhab saja dalam segala sesuatunya. Kitab-kitabfiqih syafi''i di Indonesia memang banyak beredar, namun dari semua kitab itu, nyaris tidak ada satu pun yang menjawab semua masalah lewat pendapat Asy-Syafi''i.  Ada begitu banyak masalah yang tidak dibahas di dalam kitab-kitak kuning itu dan tetap butuh jawaban.

     Maka para kiayi sepuh yang biasanya selalu merujuk kepada kitab mazhab Syafi''i, terpaksa harus membuka kitab lainnya. Dan saat itu, beliau telah melakukan talfiq.Bahkan hasil-hasil sidang Lajnah Bahtsul Matsail di kalangan Nahdlatul Ulama pun, yang konon sangat syafi''i, tidak lepas dari merujuk kepada kitab-kitab di luar mazhab Syafi''i. Silahkan baca buku Solusi Problema Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes ahdlatul Ulama (1926-1999) halaman xliv. (Ahmad Sarwat, Lc, http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1180348272

PANDUAN BER-TALFIQ :

1.  Tidak dengan sengaja mencari-cari yang mudah (sengaja mencari enaknya) dengan tujuan mempermainkan agama.

2.  Tidak mengantarkan kepada pendapat baru yang sama sekali bertentangan dengan dalil.

3. Tidak memaksakan diri menggunakan pendapat yang telah diketahui atau diyakini kelemahannya.

4.      Tidak boleh dalam satu ibadah.

(Usulul Fiqh al-Islami, Wahbah Zahaily, teheran 1997. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/1049-tanya-jawab-447-masalah-madzhab

CONTOH TALFIQ YANG BOLEH :

1. Seseorang berwudlu menurut madzhab Syafi'i yang menyapu kurang dari seperempat kepala, kemudian ia bersentuhan kulit dengan ajnabiyah; ia terus bershalat dengan mengikuti madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa sentuhan tersebut tidak membatalkan wudlu.

2.  Seseorang berwudlu mengikuti tata cara Syafi'i, kemudian ia bershalat dengan menghadap kiblat dengan posisi sebagaimana ditentukan oleh madzhab Hanafi.

3. Membuat undang-undang perkawinan dimana akad nikahnya harus dengan wali dan saksi karena mengikuti madzhab Syafi'i; mengenai sah jatuhnya thalaq raj'i mengikuti madzhab Hanafi yang memandang sah ruju' bi 'l-fi'li (hubungan jasmani).

CONTOH TALFIQ YANG TIDAK BOLEH (SALAH) :

1. Mengambil pendapat yang mengatakan boleh nikah tanpa wali, kemudian mengambil pendapat kedua yang mengatakan boleh nikah tanpa saksi, kemudian mengambil pendapat ketiga yang mengatakan sah nikah tanpa mahar, lalu mencetuskan pendapat "boleh nikah tanpa wali, saksi dan mahar". Pendapat ini tidak ada seorang pun ulama yang mengatakannya.

2.  Dalam wudlu mengambil mazhab Syafi'i dalam mengusap sebagain kepala, kemudian mengikuti mazhab Hanafi dalam masalah tidak batal memegang kemaluan, padahal tanpa mengetahui dalil masing-masing dan hanya bermazhab buta atau taqlid



Comments