EKONOMI ISLAM : METODOLOGI EKONOMI ISLAM MENURUT MONZER KAHF



Ekonomi Islam dibatasi oleh Hukum Dagang Islam (fiqh muamalat), tetapi bukan satu-satunya pembatasan mengenai kajian ekonomi itu. Tidak adanya pembedaan antara fiqh muamalat dan ekonomi Islam merupakan sumber dari kesalahan konsep dan literatur mengenai ekonomi Islam.

Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi sebagai ilmu sosial perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecendrungan-kecendrungan jangka-jauh dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah dua memberikan aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi, seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi itu sendiri.

Literatur Islam yang ada sekarang mengenai ekonomi mempergunakan 2 macam metode (alat-alat analisis), yaitu metode deduksi dan pemikiran retrospektif. Metode deduksi dikembangkan oleh pada ahli hukum Islam. Metode ini diaplikasikan dalam ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukum-nya dengan berkonsultasi pada nash, yaitu Qur’an dan Hadits. Sedangkan metode retrospektif dipergunakan oleh banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari berbagai alternatif pemecahan persoalan ekonomi umat muslim dengan kembali pada Qur’an dan Hadits untuk mencari dukungan atas pemecahan persoalan ekonomi dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk Qur’an. Kahf menggunakan metode deduksi dan retrospektif dalam analisisnya terhadap ekonomi Islam, khususnya terdapat dalam bukunya ekonomi Islam yang telah ditulisnya dengan ‘The Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic System.’



Comments