Secara
umum mekanisme Gadai Bank Emas Syariah (BES) iB dapat diklasifikasikan ke dalam
2 (dua) mekanisme, yaitu : Mekanisme Penyaluran Pembiayaan dan Mekanisme
Eksekusi Jaminan.
Mekanisme
Penyaluran Pembiayaan
1.
Permohonan
Pada saat
awal, nasabah datang ke Kantor Cabang BES dengan membawa emas yang akan
digadaikan untuk kemudian menemui Bagian Gadai (Selanjutnya disebut ‘Penaksir
Muda’. Kemudian nasabah akan melalui proses sebagai berikut :
o
Penaksir Muda memberikan penjelasan menyeluruh
mengenai Gadai BES iB kepada nasabah.
o
Nasabah menyerahkan Foto copy identitas diri
yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
o
Nasabah menyerahkan emas kepada Penaksir Muda.
Kemudian nasabah menerima tanda serah terima emas.
o
Penaksir Muda kemudian melakukan taksiran awal
di hadapan nasabah dengan menggunakan STLE (Standar Taksiran Logam Emas) BES. Untuk
mengetahui kadar dan berat emas maka BES menggunakan alat sebagai berikut :
batu uji, jarum uji emas, asam nitrat dan timbangan metler teledo.
o
Selanjutnya
Penaksir Muda memberitahukan nilai taksiran emas, pinjaman yang bisa diterima
nasabah, rincian biaya, dan informasi lainnya. Setelah melakukan komunikasi, nasabah
mengisi formulir aplikasi permohonan gadai dan menandatanganinya. Adapun
hal-hal yang menjadi penting untuk dicantumkan adalah identitas nasabah yang
wajib sesuai dengan KTP yang dimilikinya.
o
Seluruh
data yang telah diisi oleh nasabah diverifikasi oleh Penaksir Muda. Kemudian Penaksir Muda mulai
melakukan pencatatan pada kolom hasil taksiran emas yang terdapat dalam
formulir permohonan gadai untuk kemudian diserahkan kepada supervisor atau
Pemimpin Seksi di cabang BES tersebut.
2.
Analisa
Setelah
proses permohonan selesai maka Penaksir Muda akan membawa seluruh aplikasi yang
telah ditandatangani nasabah berserta emas kepada Pim. Seksi. Dalam hal ini, Pim.
Seksi bertindak sebagai Penaksir Madya (selanjutnya disebut ‘PM’). Pada saat
dilakukan proses analisa oleh PM. Di ruang banking hall, nasabah
diberikan buka bacaan berupa Buku Pedoman Gadai BES iB yang berisi segala
informasi menyangkut produk Gadai BES iB, salah satunya Akad Gadai BES iB yang
akan ditandatangani.
“Untuk (mengakomodir) itu disetiap unit layanan BES disediakan
semacam ‘Buku Kuning’(buku pedoman Gadai BES iB yang berisi diantaranya fitur
dan akad. Nasabah diberikan kebebasan untuk membaca buku tersebut dalam tulisan
normal. Hal ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Yayasan Lembaga
Konsumen Indinesia (YLKI) yang mengharuskan (dalam setiap akad yang dibuat)
nasabah mendapat informasi dan tulisan (dalam akad) bisa terbaca”
PM akan
melakukan verifikasi ulang data-data yang ditulis oleh nasabah dalam aplikasi
permohonan gadai. Setelah itu, PM melakukan verifikasi taksiran yang telah
dibuat Penaksir Muda. Bilamana PM yakin dengan taksiran dari Penaksir Muda maka
PM akan mengisi formulir persetujuan pembiayaan dengan menetapkan ; nilai
taksiran, jumlah pinjaman maksimal dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban
nasabah. Sebaliknya, bilamana PM tidak yakin maka akan dilakukan taksiran ulang
terhadap emas. PM diberi kewenangan untuk mengesahkan hasil taksiran dan
memutus jumlah pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
3.
Administrasi
Setelah
mendapatkan keputusan dari pejabat berwenang, kemudian dokumen-dokumen pengajuan
gadai dikembalikan kepada Penaksir Muda.
Selanjutnya, Penaksir Muda akan menginformasikan kepada
nasabah perihal persetujuan pembiayaan. Jika nasabah tidak menyetujui maka Penaksir Muda
akan mengembalikan emas dan KTP kepada nasabah dan nasabah dapat meninggalkan
BES. Sebaliknya, jika nasabah menyetujui hasil keputusan bank, maka Penaksir Muda
akan melakukan input data ke sistem / software apilikasi gadai untuk menerbitkan
Sertifikat Gadai Syariah ( selanjutnya disebut ‘SGS’ ).
Setelah SGS dicetak, maka Penaksir Muda akan
menandatangani SGS. Kemudian secara pararel, Penaksir Muda akan meminta PM dan atau Kepala Unit (Penaksir Utama) untuk
menandatangani SGS termasuk akad pembiayaan. Terakhir, Penaksir Muda akan meminta nasabah
untuk menandatangani SGS dan akad pembiayaan.
Setelah proses pencatatan dan penandatanganan SGS serta akad, maka Penaksir Muda
akan menyerahkan SGS dan formulir permohonan gadai beserta identitas nasabah ke
Teller untuk realisasi pembiayaan.
4.
Realisasi
Dalam
kebijakan BES, pada awalnya realisasi pembiayaan Gadai BES iB dapat diterima
nasabah secara tunai. Saat ini, kebijakan pencairan
pembiayaan Gadai BES iB adalah pencairan dimasukkan ke Rekening Nasabah. Hal ini dimaksudkan
agar terdapat bukti secara hukum positif bahwa nasabah telah menerima dana
pembiayaan dari bank. Namun, untuk nasabah Gadai
BES iB yang telah menandatangani surat pernyataan tidak bersedia membuka
rekening tabungan di BES, maka dana pembiayaan gadai dapat ditarik tunai
Pada
saat Teller menerima dokumen gadai nasabah dari Penaksir
Muda Teller akan melakukan verifikasi
terutama pada tanda tangan persetujuan penaksir. Setelah itu, Teller akan
memanggil nasabah untuk dilakukan pencairan pembiayaan. Sebelum pencairan dilakukan,
Teller akan meminta nasabah untuk melakukan pembayaran biaya administrasi
sesuai dengan data biaya yang tercantum dalam SGS.
Setelah
itu, Teller akan melakukan input data transaksi serta mulai melakukan proses
pecairan baik secara tunai maupun non-tunai melalui rekening, berdasarkan
permohonan nasabah dan ketentuan pencairan gadai BES. Kemudian, Teller akan
memvalidasi SGS serta mendistribusikan lampiran-lampiran dokumen SGS kepada
pihak terkait, seperti Penaksir Muda, nasabah dan bagian administrasi /
back office.
5.
Pelunasan
Dalam hal ingin nasabah melakukan
perpanjangan Gadai BES iB, maka mekanisme yang akan dilakukan hampir sama
dengan keseluruhan proses yang telah dinyatakan di atas dengan catatan sebagai
berikut :
“Dengan melakukan proses pelunasan pembiayaan
sebelumnya, kemudian dilakukan proses pembiayaan baru dengan STLE dan tarif
yang baru”
Proses
pelunasan Gadai BES iB dimulai dengan nasabah mendatangi kantor BES dengan
membawa SGS asli dan KTP asli dan menemui Penaksir Muda. Penaksir
Muda akan melakukan verifikasi seluruh kewajiban nasabah beserta dat-data di SGS,
kemudian dilanjutkan dengan pembuatan nota pelunasan dan biaya sewa. Penaksir
Muda akan meminta PM untuk melakukan tanda tangan pada nota pelunasan dan biaya
sewa sebagai tanda persetujuan untuk kemudian diserahkan kepada Teller.
Teller akan
memanggil nasabah untuk melakukan pembayaran ujroh serta pengembalian
dana pembiayaan. Setelah dilakukan penyetoran oleh nasabah, kemudian Teller
akan memvalidasi bukti setoran nasabah untuk selanjutnya dikembalikan ke Penaksir
Muda. Bukti pelunasan tersebut, akan diverifikasi oleh PM yang akan dilanjutkan
dengan penyerahan emas kepada nasabah melalui Penaksir Muda.
Sebagai
catatan, sebelum emas diserahkan ke nasabah, PM akan memeriksa ulang emas yang
digadaikan.
Proses
Eksekusi Jaminan
Proses
ini akan dilakukan pada saat pembiayaan yang diberikan ke nasabah masuk dalam
kategori macet. Secara umum proses eksekusi jaminan emas yang dijalankan di BES adalah sebagai berikut :
“Apabila saat jatuh tempo+masa tenggang 4 hari,
nasabah tetap belum melunasi pinjaman, maka barang jaminan akan dijual langsung
atau dilelang. Sebelum dilakukan penjualan, jaminan
dinilai ulang dengan harga pasar saat ini.
Kemudian proses
penjualan dilakukan.”
1. Penegasan
Apabila saat tanggal
jatuh tempo pembiayaan nasabah belum melakukan pelunasan gadai maka, Penaksir
Muda akan melakukan konfirmasi kepada nasabah. Konfirmasi bisa dilakukan
secara lisan melalui telepon dan atau secara tulisan melalui penyampain surat pemberitahuan. Secara
prosedur konfirmasi dilakukan 3 sampai dengan 4 hari sebelum tanggal jatuh
tempo. Pemberitahuan yang disampaikan Penaksir Muda kepada nasabah meliputi ;
tanggal jatuh tempo, jumlah kewajiban pelunasan pembiayaan, jumlah ujroh,
kemungkinan lelang jaminan, dan informasi lainnya yang dianggap penting.
Jika dalam waktu tersebut nasabah tidak
melakukan konfirmasi, maka bank akan melakukan penjualan barang jaminan emas. Sedangkan,
jika pada saat masa tenggang nasabah memutuskan tidak bisa melunasi pembiayaan
dan ingin melakukan pelelangan dengan pihak yang ia pilih sendiri, maka bank akan
mengakomodir hal tersebut dengan catatan bahwa proses penjualan harus dilakukan
dihadapan bank.
2.
Taksasi
Sebelum dilakukan penjualan, jaminan emas
akan dinilai ulang dengan harga pasar saat ini. Penaksir Muda dan PM akan
melakukan taksiran ulang jaminan emas dengan menggunakan harga pasar. Setelah
dilakukan penaksiran maka dokumen eksekusi jaminan, termasuk dokumen hasil
taksiran ulang, akan diserahkan ke PM untuk disetujui hasil penaksiran kembali
dan disetujui untuk eksekusi jual.
Setelah itu, Penaksiran Madya Mengajukkan
pengajuan Lelang ke Kantor Pusat Bagian Gadai Kantor Pusat, untuk proses
pelelangan.
3.Penjualan
Proses penjualan
jaminan emas dapat dilakukan dengan sepengetahuan nasabah pemilik barang
jaminan dan atau tanpa sepengetahuan nasabah setelah dilakukan pemberitahuan
tanggal jatuh tempo tetapi tidak mendapat jawaban dari nasabah. Kebijakan BES
dalam hal penjualan jaminan emas adalah sebagai berikut ;
o
Bank memberi kesempatan kepada nasabah untuk
mencari pembeli barang dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Bank.
o
Bank mencari langsung pembeli dan langsung
bertransaksi tanpa melibatkan nasabah dan berhak memilih pembeli dengan harga
tertinggi serta wajar menurut bank.
o
Setelah barang jaminan berhasil dijual, nasabah
berhak untuk menerima uang hasil kelebihan penjualan jaminan emas. Namun, jika
hasil penjualan jaminan emas tidak dapat menutupi jumlah kewajiban yang harus
dibayar nasabah, maka nasabah berkewajiban untuk membayar sejumlah sisa
kekurangan tersebut.
o
Maksimal
masa eksekusi sampai pada penjualan emas adalah maksimal H+14.
Analisis
Kesesuaian Syariah Terhadap Mekanisme Gadai Bank Emas Syariah iB
Proses
Penyaluran Pembiayaan
Mekanisme penyaluran pembiayaan umumnya tidak selalu berkaitan langsung
dengan sah-nya akad suatu transaksi. Namun, menurut penulis hal tersebut
merupakan salah satu aspek yang akan membuat akad menjadi sempurna.
Penulis
meng-apresiasi kebijakan BES terkait proses penyaluran pembiayaan Gadai BES iB
yang dilakukan, khususnya kebijakan penyediaan Buku Kuning bagi nasabah Gadai
BES iB yang berisi, salah satunya pasal-pasal akad yang akan ditanda-tangani
bank dan nasabah.
“Untuk (mengakomodir) itu disetiap unit layanan BES disediakan
semacam ‘Buku Kuning’ yang berisi diantaranya fitur dan akad. Nasabah diberikan
kebebasan untuk membaca buku tersebut dalam tulisan normal…”
Sebagaimana diketahui bahwa biasanya tulisan-tulisan dalam beberapa
perjanjian yang ada di bank syariah dibuat dalam ukuran kecil, misalnya
perjanjian pembukaan Tabungan iB, Giro iB dan lain sebagainya yang dibuat mulai
dari ukuran 6 sampai dengan 10. Faktor tersebut akan mengakibatkan
ketentuan-ketentuan dalam akad yang akan ditandatangani tidak akan diketahui
oleh nasabah secara menyeluruh. Mengingat, waktu layanan yang diberikan oleh
bank begitu cepat ditambah dengan ke-engganan atau kemalasan nasabah untuk
membaca isi akad. Jika hal ini yang terjadi, maka nasabah adalah pihak yang
dapat dirugikan.
Dalam
khazanah hukum Islam, bahwa akad memiliki beberapa azas, di antaranya ; kemampuan,
saling menguntungkan, amanah, taisir (kemudahan), ikhtiyati
(kehati-hatian), luzum (tidak berubah), taswiyah (kesetaraan),
transparansi, itikad baik dan lain sebagainya. Segala usaha yang dilakukan
dalam rangka memenuhi azas-azas tersebut akan berdampak pada kesempurnaan akad.
Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut ‘KHES’) Bab II
tentang Asas Akad pada Pasal 21 g dinyatakan :
“Transparansi ; Setiap akad dilakukan dengan
pertanggung jawaban para pihak secara terbuka.”
Terkait dengan Gadai BES iB, menurut penulis pemenuhan terhadap azas
transparansi dicerminkan dari keterbukaan BES kepada nasabah untuk mengetahui
secara rinci setiap pasal dari akad yang akan ditandatangani dengan waktu yang
relatif lebih lama.
Berdasarkan
argumentasi ini, bahwa kebijakan Buku Kuning dalam proses penyaluran pembiayaan
Gadai iB memenuhi azas transparansi dari akad dan sesuai dengan syariah, dimana
Islam menghendaki para pihak yang berakad untuk selalu terbuka satu sama
lainnya sehingga dapat mewujudkan kemaslahatan bersama.
Proses
Eksekusi Jaminan
Merupakan suatu kewajiban bagi setiap bank
syariah untuk melakukan konfirmasi kembali kepada nasabah pada saat mendekati
akhir perjanjian atau masa pembiayaan. Walaupun pada saat penandatangan akad
pembiayaan nasabah telah mengetahui masa pembiayaan yang telah dinyatakan dalam
dokumen akad, tidak berarti menghilangkan kewajiban bank syariah untuk
melakukan pemberitahuan kembali yang bersifat mengingatkan. Dalam Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut ‘KHES’) Bab XIV tentang Rahn pada
Pasal 403 ayat 1 dinyatakan :“Apabila jatuh tempo, penerima gadai harus
memperingatkan pemberi gadai untuk segera melunasi utangnya.” Pada Fatwa
DSN MUI nomor 25DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn angka 5.a dinyatakan : “Apabila jatuh tempo, Murtahin harus
memperingatkan Rahin untuk segera melunasi hutangnya.”
Terkait
dengan Gadai BES iB, pada penjelasan pada Sub-Bab Proses Eksekusi Jaminan, khususnya
pada point Penegasan, bahwa BES telah melakukan pemberitahuan kepada nasabah
Gadai BES iB yang telah mendekati akhir masa pembiayaan. Secara prosedur konfirmasi dilakukan 3 sampai dengan 4 hari sebelum
tanggal jatuh tempo. Oleh sebab itu, proses ini
telah sesuai dengan syariah.
Dalam khazanah Hukum Islam, bahwa akad memiliki beberapa azas, di
antaranya ; kemampuan, saling menguntungkan, amanah, taisir
(kemudahan), ikhtiyati (kehati-hatian), luzum (tidak berubah), taswiyah
(kesetaraan), transparansi, itikad baik dan lain sebagainya. Segala usaha yang
dilakukan dalam rangka memenuhi azas-azas tersebut akan berdampak pada
kesempurnaan akad. Dalam
KHES Bab II tentang Asas Akad pada Pasal 21 e dinyatakan :
“Saling menguntungkan ; setiap akad
dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik
manipulasi dan merugikan salah satu pihak.”
Pemenuhan terhadap azas saling menguntungkan dalam proses Gadai BES iB dicerminkan
dari inisiatif BES untuk memberitahukan kepada nasabah tentang
kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan nasabah pada saat mendekati akhir
masa pembiayaan. Adapun hal-hal yang disampaikan BES meliputi : tanggal jatuh
tempo, jumlah kewajiban pelunasan pembiayaan, jumlah ujroh, kemungkinan
lelang jaminan, dan informasi lainnya yang dianggap penting. Ke semua informasi
tersebut, sangat membantu nasabah dalam mempersiapkan hal-hal yang terkait
dengan pelunasan kewajibannya.
Berdasarkan argumentasi ini, bahwa dalam salah satu tahap dalam proses
eksekusi jaminan, yaitu pada saat mendekati akhir masa pembiayaan Gadai
iB, telah memenuhi azas saling
menguntungkan dari akad dan sesuai dengan syariah, dimana Islam menghendaki
para pihak yang berakad untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dalam
melaksanakan suatu perjanjian. Allah
SWT berfirman :
“Kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati
kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” { QS. Al-Ashr [103] : 3}.
Kata
(tawaasha) yang berarti menyuruh secara baik atau berwasiat, menurut
Muhammad Quraisy Shihab (Tafsir Al-Misbah, Vol 15) adalah tampil kepada orang
lain dengan kata-kata yang halus agar yang bersangkutan bersedia melakukan
sesuatu pekerjaan yang diharapkan daripadanya secara berkesinambungan.
“Anda dituntut untuk memerhartikan saya,
sebagaimana saya diwajibkan memerharikan anda. Saya berkewajiban mengingatkan
anda, dan anda diharap menerima peringatan itu, tetapi dalam saat yang sama
anda harus memperingatkan saya, dan saya pun dengan senang hati menerima
peringatan anda. Kita semua dalam satu kesatuan, topang menopang dalam satu
perjuangan, serta dukung mendukung karena, kalau tidak, bukan hanya anda yang
merugi saya pun ikut rugi.”
Penulis
meng-apresiasi kebijakan BES terkait proses eksekusi jaminan Gadai BES iB,
yaitu kebijakan melakukan taksasi ulang atas marhun emas milik nasabah.
“Sebelum dilakukan penjualan, jaminan emas
akan dinilai ulang dengan harga pasar saat ini.
Penaksir Muda dan PM akan melakukan taksiran ulang jaminan emas dengan
menggunakan harga pasar. Setelah dilakukan penaksiran maka dokumen eksekusi
jaminan, termasuk dokumen hasil taksiran ulang, akan diserahkan ke PM untuk
disetujui hasil penaksiran kembali dan disetujui untuk eksekusi jual”
Emas
merupakan aset yang nilainya relatif naik setiap waktu. Sebagai contoh harga buy
back emas dari PT. Aneka Tambang (ANTAM) Per 22 September 2011 adalah
sebesar Rp 505.000,- lebih
tinggi dibandingkan 2 bulan sebelumnya (Agustus dan Juli) sebesar Rp 481.000 dan Rp 435.000,-.
Terkait dengan Gadai Emas iB, nilai emas pada saat awal proses Gadai tentu akan
berbeda pada saat akhir masa gadai sehingga bilamana ingin melaksanakan
eksekusi atas marhun emas harus dilakukan taksasi ulang. Taksasi ulang akan
melindungi hak dari nasabah untuk mendapatkan nilai maksimal dari marhun emas
yang dimilikinya.
Taksasi ulang atas marhun emas milik nasabah yang dilakukan oleh BES,
merupakan kebijakan yang menjunjung tinggi pelaksanaan nilai keadilan dalam
akad. Hal ini sesuai dengan syariah yang menghendaki para pihak untuk tidak
saling menganiaya guna menegakkan keadilan dalam melaksanakan akad. Allah SWT
berfirman:
“Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya” {QS. Al-Bâqarah
[2] : 279}.
Terakhir, merujuk pada
penjelasan Sub-Bab Proses Eksekusi Jaminan, khususnya pada point Penjualan,
bahwa BES memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mencari calon pembeli emas
miliknya dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan eksekusi.
Dalam khazanah hukum Islam, bahwa akad
memiliki beberapa azas, di antaranya ; kemampuan, saling menguntungkan,
amanah, taisir (kemudahan), ikhtiyati (kehati-hatian), luzum
(tidak berubah), taswiyah (kesetaraan), transparansi, itikad baik dan
lain sebagainya. Segala usaha yang dilakukan dalam rangka memenuhi azas-azas
tersebut akan berdampak pada kesempurnaan akad. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (selanjutnya disebut ‘KHES’) Bab II tentang Asas Akad pada Pasal 21 i
dinyatakan :
“Taisir/ kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi
kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan
kesepakatan.”
Terkait dengan Gadai BES
iB, menurut penulis pemenuhan terhadap azas taisir (kemudahan)
dicerminkan dari kesempatan yang diberikan BES kepada nasabah untuk mencari
calon pembeli emas miliknya sebagai sumber pengembalian hutang. BES telah
memberi kemudahan kepada nasabah dalam upaya penyelesaian kewajibannya sehingga
nasabah bebas (leluasa) mencari pembeli yang tepat dengan harapan mendapatkan
nilai maksimal dari hasil penjualan. Mengingat, bisa jadi calon pembeli yang
diajukan nasabah bisa memberikan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan
pembeli yang dicari oleh bank. Misalnya, calon pembeli dari keluarga, kerabat, teman kerja dan lain
sebagainya.
Berdasarkan argumentasi ini, bahwa dalam salah satu tahap dalam proses
eksekusi jaminan, yaitu proses penjual, telah memenuhi azas taisir
(kemudahan) dari akad dan sesuai dengan syariah, dimana Islam menghendaki para
pihak yang berakad untuk saling menolong dan saling memberi kemudahan dalam
melaksanakan suatu perjanjian. Rasulullah SAW bersabda
:
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ
الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ،
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ
|
“Orang yang melepaskan
seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya
di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka)
menolong saudaranya” { HR. Muslim }
makasih atas infonya,,,
ReplyDeletenumpang copy,,,:)
Boleh di-copy namun harus dikutip juga sumbernya untuk menghindari prilaku Plagiat
ReplyDelete