ANALISA KESEUAIAN SYARIAH MEKANISME GADAI BANK EMAS SYARIAH (BES) iB

Secara umum mekanisme Gadai Bank Emas Syariah (BES) iB dapat diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) mekanisme, yaitu : Mekanisme Penyaluran Pembiayaan dan Mekanisme Eksekusi Jaminan.

Mekanisme Penyaluran Pembiayaan
1.      Permohonan
      Pada saat awal, nasabah datang ke Kantor Cabang BES dengan membawa emas yang akan digadaikan untuk kemudian menemui Bagian Gadai (Selanjutnya disebut ‘Penaksir Muda’. Kemudian nasabah akan melalui proses sebagai berikut :
o   Penaksir Muda memberikan penjelasan menyeluruh mengenai Gadai BES iB kepada nasabah.
o   Nasabah menyerahkan Foto copy identitas diri yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
o   Nasabah menyerahkan emas kepada Penaksir Muda. Kemudian nasabah menerima tanda serah terima emas.
o   Penaksir Muda kemudian melakukan taksiran awal di hadapan nasabah dengan menggunakan STLE (Standar Taksiran Logam Emas) BES. Untuk mengetahui kadar dan berat emas maka BES menggunakan alat sebagai berikut : batu uji, jarum uji emas, asam nitrat dan timbangan metler teledo. 
o   Selanjutnya Penaksir Muda memberitahukan nilai taksiran emas, pinjaman yang bisa diterima nasabah, rincian biaya, dan informasi lainnya. Setelah melakukan komunikasi, nasabah mengisi formulir aplikasi permohonan gadai dan menandatanganinya. Adapun hal-hal yang menjadi penting untuk dicantumkan adalah identitas nasabah yang wajib sesuai dengan KTP yang dimilikinya.
o   Seluruh data yang telah diisi oleh nasabah diverifikasi oleh Penaksir Muda. Kemudian Penaksir Muda mulai melakukan pencatatan pada kolom hasil taksiran emas yang terdapat dalam formulir permohonan gadai untuk kemudian diserahkan kepada supervisor atau Pemimpin Seksi di cabang BES tersebut.

2.      Analisa
      Setelah proses permohonan selesai maka Penaksir Muda akan membawa seluruh aplikasi yang telah ditandatangani nasabah berserta emas kepada Pim. Seksi. Dalam hal ini, Pim. Seksi bertindak sebagai Penaksir Madya (selanjutnya disebut ‘PM’). Pada saat dilakukan proses analisa oleh PM. Di ruang banking hall, nasabah diberikan buka bacaan berupa Buku Pedoman Gadai BES iB yang berisi segala informasi menyangkut produk Gadai BES iB, salah satunya Akad Gadai BES iB yang akan ditandatangani.
“Untuk (mengakomodir) itu disetiap unit layanan BES disediakan semacam ‘Buku Kuning’(buku pedoman Gadai BES iB yang berisi diantaranya fitur dan akad. Nasabah diberikan kebebasan untuk membaca buku tersebut dalam tulisan normal. Hal ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Yayasan Lembaga Konsumen Indinesia (YLKI) yang mengharuskan (dalam setiap akad yang dibuat) nasabah mendapat informasi dan tulisan (dalam akad)  bisa terbaca”

      PM akan melakukan verifikasi ulang data-data yang ditulis oleh nasabah dalam aplikasi permohonan gadai. Setelah itu, PM melakukan verifikasi taksiran yang telah dibuat Penaksir Muda. Bilamana PM yakin dengan taksiran dari Penaksir Muda maka PM akan mengisi formulir persetujuan pembiayaan dengan menetapkan ; nilai taksiran, jumlah pinjaman maksimal dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban nasabah. Sebaliknya, bilamana PM tidak yakin maka akan dilakukan taksiran ulang terhadap emas. PM diberi kewenangan untuk mengesahkan hasil taksiran dan memutus jumlah pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.

3.      Administrasi
      Setelah mendapatkan keputusan dari pejabat berwenang, kemudian dokumen-dokumen pengajuan gadai dikembalikan kepada Penaksir Muda.
      Selanjutnya, Penaksir Muda akan menginformasikan kepada nasabah perihal persetujuan pembiayaan. Jika nasabah tidak menyetujui maka Penaksir Muda akan mengembalikan emas dan KTP kepada nasabah dan nasabah dapat meninggalkan BES. Sebaliknya, jika nasabah menyetujui hasil keputusan bank, maka Penaksir Muda akan melakukan input data ke sistem / software apilikasi gadai untuk menerbitkan Sertifikat Gadai Syariah ( selanjutnya disebut ‘SGS’ ).
      Setelah SGS dicetak, maka Penaksir Muda akan menandatangani SGS. Kemudian secara pararel, Penaksir Muda akan meminta PM dan atau Kepala Unit (Penaksir Utama) untuk menandatangani SGS termasuk akad pembiayaan.  Terakhir, Penaksir Muda akan meminta nasabah untuk menandatangani SGS dan akad pembiayaan.
      Setelah proses pencatatan dan penandatanganan SGS serta akad, maka Penaksir Muda akan menyerahkan SGS dan formulir permohonan gadai beserta identitas nasabah ke Teller untuk realisasi pembiayaan.


4.      Realisasi
       Dalam kebijakan BES, pada awalnya realisasi pembiayaan Gadai BES iB dapat diterima nasabah secara tunai. Saat ini, kebijakan pencairan pembiayaan Gadai BES iB adalah pencairan dimasukkan ke Rekening Nasabah. Hal ini dimaksudkan agar terdapat bukti secara hukum positif bahwa nasabah telah menerima dana pembiayaan dari bank. Namun, untuk nasabah Gadai BES iB yang telah menandatangani surat pernyataan tidak bersedia membuka rekening tabungan di BES, maka dana pembiayaan gadai dapat ditarik tunai
        Pada saat Teller menerima dokumen gadai nasabah dari Penaksir Muda Teller akan melakukan verifikasi terutama pada tanda tangan persetujuan penaksir. Setelah itu, Teller akan memanggil nasabah untuk dilakukan pencairan pembiayaan. Sebelum pencairan dilakukan, Teller akan meminta nasabah untuk melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan data biaya yang tercantum dalam SGS.
      Setelah itu, Teller akan melakukan input data transaksi serta mulai melakukan proses pecairan baik secara tunai maupun non-tunai melalui rekening, berdasarkan permohonan nasabah dan ketentuan pencairan gadai BES. Kemudian, Teller akan memvalidasi SGS serta mendistribusikan lampiran-lampiran dokumen SGS kepada pihak terkait, seperti Penaksir Muda, nasabah dan bagian administrasi / back office.

5.      Pelunasan
      Dalam hal ingin nasabah melakukan perpanjangan Gadai BES iB, maka mekanisme yang akan dilakukan hampir sama dengan keseluruhan proses yang telah dinyatakan di atas dengan catatan sebagai berikut :
“Dengan melakukan proses pelunasan pembiayaan sebelumnya, kemudian dilakukan proses pembiayaan baru dengan STLE dan tarif yang baru”

      Proses pelunasan Gadai BES iB dimulai dengan nasabah mendatangi kantor BES dengan membawa SGS asli dan KTP asli dan menemui Penaksir Muda. Penaksir Muda akan melakukan verifikasi seluruh kewajiban nasabah beserta dat-data di SGS, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan nota pelunasan dan biaya sewa. Penaksir Muda akan meminta PM untuk melakukan tanda tangan pada nota pelunasan dan biaya sewa sebagai tanda persetujuan untuk kemudian diserahkan kepada Teller.
      Teller akan memanggil nasabah untuk melakukan pembayaran ujroh serta pengembalian dana pembiayaan. Setelah dilakukan penyetoran oleh nasabah, kemudian Teller akan memvalidasi bukti setoran nasabah untuk selanjutnya dikembalikan ke Penaksir Muda. Bukti pelunasan tersebut, akan diverifikasi oleh PM yang akan dilanjutkan dengan penyerahan emas kepada nasabah melalui Penaksir Muda.
      Sebagai catatan, sebelum emas diserahkan ke nasabah, PM akan memeriksa ulang emas yang digadaikan.

Proses Eksekusi Jaminan
      Proses ini akan dilakukan pada saat pembiayaan yang diberikan ke nasabah masuk dalam kategori macet. Secara umum proses eksekusi jaminan emas yang dijalankan  di BES adalah sebagai berikut :
“Apabila saat jatuh tempo+masa tenggang 4 hari, nasabah tetap belum melunasi pinjaman, maka barang jaminan akan dijual langsung atau dilelang.  Sebelum dilakukan penjualan, jaminan dinilai ulang dengan harga pasar saat ini.  Kemudian proses penjualan dilakukan.”

1.      Penegasan
      Apabila saat tanggal jatuh tempo pembiayaan nasabah belum melakukan pelunasan gadai maka, Penaksir Muda akan melakukan konfirmasi kepada nasabah. Konfirmasi bisa dilakukan secara lisan melalui telepon dan atau secara tulisan melalui penyampain surat pemberitahuan. Secara prosedur konfirmasi dilakukan 3 sampai dengan 4 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pemberitahuan yang disampaikan Penaksir Muda kepada nasabah meliputi ; tanggal jatuh tempo, jumlah kewajiban pelunasan pembiayaan, jumlah ujroh, kemungkinan lelang jaminan, dan informasi lainnya yang dianggap penting.
      Jika dalam waktu tersebut nasabah tidak melakukan konfirmasi, maka bank akan melakukan penjualan barang jaminan emas. Sedangkan, jika pada saat masa tenggang nasabah memutuskan tidak bisa melunasi pembiayaan dan ingin melakukan pelelangan dengan pihak yang ia pilih sendiri, maka bank akan mengakomodir hal tersebut dengan catatan bahwa proses penjualan harus dilakukan dihadapan bank.

2.      Taksasi
      Sebelum dilakukan penjualan, jaminan emas akan dinilai ulang dengan harga pasar saat ini. Penaksir Muda dan PM akan melakukan taksiran ulang jaminan emas dengan menggunakan harga pasar. Setelah dilakukan penaksiran maka dokumen eksekusi jaminan, termasuk dokumen hasil taksiran ulang, akan diserahkan ke PM untuk disetujui hasil penaksiran kembali dan disetujui untuk eksekusi jual.
      Setelah itu, Penaksiran Madya Mengajukkan pengajuan Lelang ke Kantor Pusat Bagian Gadai Kantor Pusat, untuk proses pelelangan.
3.Penjualan
      Proses penjualan jaminan emas dapat dilakukan dengan sepengetahuan nasabah pemilik barang jaminan dan atau tanpa sepengetahuan nasabah setelah dilakukan pemberitahuan tanggal jatuh tempo tetapi tidak mendapat jawaban dari nasabah. Kebijakan BES dalam hal penjualan jaminan emas adalah sebagai berikut ;
o   Bank memberi kesempatan kepada nasabah untuk mencari pembeli barang dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Bank.
o   Bank mencari langsung pembeli dan langsung bertransaksi tanpa melibatkan nasabah dan berhak memilih pembeli dengan harga tertinggi serta wajar menurut bank.
o   Setelah barang jaminan berhasil dijual, nasabah berhak untuk menerima uang hasil kelebihan penjualan jaminan emas. Namun, jika hasil penjualan jaminan emas tidak dapat menutupi jumlah kewajiban yang harus dibayar nasabah, maka nasabah berkewajiban untuk membayar sejumlah sisa kekurangan tersebut.
o   Maksimal masa eksekusi sampai pada penjualan emas adalah maksimal H+14.



Analisis Kesesuaian Syariah Terhadap Mekanisme Gadai Bank Emas Syariah iB
Proses Penyaluran Pembiayaan
      Mekanisme penyaluran pembiayaan umumnya tidak selalu berkaitan langsung dengan sah-nya akad suatu transaksi. Namun, menurut penulis hal tersebut merupakan salah satu aspek yang akan membuat akad menjadi sempurna.
      Penulis meng-apresiasi kebijakan BES terkait proses penyaluran pembiayaan Gadai BES iB yang dilakukan, khususnya kebijakan penyediaan Buku Kuning bagi nasabah Gadai BES iB yang berisi, salah satunya pasal-pasal akad yang akan ditanda-tangani bank dan nasabah.
“Untuk (mengakomodir) itu disetiap unit layanan BES disediakan semacam ‘Buku Kuning’ yang berisi diantaranya fitur dan akad. Nasabah diberikan kebebasan untuk membaca buku tersebut dalam tulisan normal…”

      Sebagaimana diketahui bahwa biasanya tulisan-tulisan dalam beberapa perjanjian yang ada di bank syariah dibuat dalam ukuran kecil, misalnya perjanjian pembukaan Tabungan iB, Giro iB dan lain sebagainya yang dibuat mulai dari ukuran 6 sampai dengan 10. Faktor tersebut akan mengakibatkan ketentuan-ketentuan dalam akad yang akan ditandatangani tidak akan diketahui oleh nasabah secara menyeluruh. Mengingat, waktu layanan yang diberikan oleh bank begitu cepat ditambah dengan ke-engganan atau kemalasan nasabah untuk membaca isi akad. Jika hal ini yang terjadi, maka nasabah adalah pihak yang dapat dirugikan.
      Dalam khazanah hukum Islam, bahwa akad memiliki beberapa azas, di antaranya ; kemampuan, saling menguntungkan, amanah, taisir (kemudahan), ikhtiyati (kehati-hatian), luzum (tidak berubah), taswiyah (kesetaraan), transparansi, itikad baik dan lain sebagainya. Segala usaha yang dilakukan dalam rangka memenuhi azas-azas tersebut akan berdampak pada kesempurnaan akad. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut ‘KHES’) Bab II tentang Asas Akad pada Pasal 21 g dinyatakan :

“Transparansi ; Setiap akad dilakukan dengan pertanggung jawaban para pihak secara terbuka.”
 
      Terkait dengan Gadai BES iB, menurut penulis pemenuhan terhadap azas transparansi dicerminkan dari keterbukaan BES kepada nasabah untuk mengetahui secara rinci setiap pasal dari akad yang akan ditandatangani dengan waktu yang relatif lebih lama.
      Berdasarkan argumentasi ini, bahwa kebijakan Buku Kuning dalam proses penyaluran pembiayaan Gadai iB memenuhi azas transparansi dari akad dan sesuai dengan syariah, dimana Islam menghendaki para pihak yang berakad untuk selalu terbuka satu sama lainnya sehingga dapat mewujudkan kemaslahatan bersama.

Proses Eksekusi Jaminan
       Merupakan suatu kewajiban bagi setiap bank syariah untuk melakukan konfirmasi kembali kepada nasabah pada saat mendekati akhir perjanjian atau masa pembiayaan. Walaupun pada saat penandatangan akad pembiayaan nasabah telah mengetahui masa pembiayaan yang telah dinyatakan dalam dokumen akad, tidak berarti menghilangkan kewajiban bank syariah untuk melakukan pemberitahuan kembali yang bersifat mengingatkan. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut ‘KHES’) Bab XIV tentang Rahn pada Pasal 403 ayat 1 dinyatakan :“Apabila jatuh tempo, penerima gadai harus memperingatkan pemberi gadai untuk segera melunasi utangnya.” Pada Fatwa DSN MUI nomor 25DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn angka 5.a dinyatakan : “Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi hutangnya.”
      Terkait dengan Gadai BES iB, pada penjelasan pada Sub-Bab Proses Eksekusi Jaminan, khususnya pada point Penegasan, bahwa BES telah melakukan pemberitahuan kepada nasabah Gadai BES iB yang telah mendekati akhir masa pembiayaan. Secara prosedur konfirmasi dilakukan 3 sampai dengan 4 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Oleh sebab itu, proses ini telah sesuai dengan syariah.
       Dalam khazanah Hukum Islam, bahwa akad memiliki beberapa azas, di antaranya ; kemampuan, saling menguntungkan, amanah, taisir (kemudahan), ikhtiyati (kehati-hatian), luzum (tidak berubah), taswiyah (kesetaraan), transparansi, itikad baik dan lain sebagainya. Segala usaha yang dilakukan dalam rangka memenuhi azas-azas tersebut akan berdampak pada kesempurnaan akad. Dalam KHES Bab II tentang Asas Akad pada Pasal 21 e dinyatakan :
“Saling menguntungkan ; setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.”


      Pemenuhan terhadap azas saling menguntungkan dalam proses Gadai BES iB dicerminkan dari inisiatif BES untuk memberitahukan kepada nasabah tentang kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan nasabah pada saat mendekati akhir masa pembiayaan. Adapun hal-hal yang disampaikan BES meliputi : tanggal jatuh tempo, jumlah kewajiban pelunasan pembiayaan, jumlah ujroh, kemungkinan lelang jaminan, dan informasi lainnya yang dianggap penting. Ke semua informasi tersebut, sangat membantu nasabah dalam mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pelunasan kewajibannya.
      Berdasarkan argumentasi ini, bahwa dalam salah satu tahap dalam proses eksekusi jaminan, yaitu pada saat mendekati akhir masa pembiayaan Gadai iB,  telah memenuhi azas saling menguntungkan dari akad dan sesuai dengan syariah, dimana Islam menghendaki para pihak yang berakad untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dalam melaksanakan suatu perjanjian. Allah SWT berfirman :
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” { QS. Al-Ashr [103] : 3}.

      Kata (tawaasha) yang berarti menyuruh secara baik atau berwasiat, menurut Muhammad Quraisy Shihab (Tafsir Al-Misbah, Vol 15) adalah tampil kepada orang lain dengan kata-kata yang halus agar yang bersangkutan bersedia melakukan sesuatu pekerjaan yang diharapkan daripadanya secara berkesinambungan.
“Anda dituntut untuk memerhartikan saya, sebagaimana saya diwajibkan memerharikan anda. Saya berkewajiban mengingatkan anda, dan anda diharap menerima peringatan itu, tetapi dalam saat yang sama anda harus memperingatkan saya, dan saya pun dengan senang hati menerima peringatan anda. Kita semua dalam satu kesatuan, topang menopang dalam satu perjuangan, serta dukung mendukung karena, kalau tidak, bukan hanya anda yang merugi saya pun ikut rugi.”


      Penulis meng-apresiasi kebijakan BES terkait proses eksekusi jaminan Gadai BES iB, yaitu kebijakan melakukan taksasi ulang atas marhun emas milik nasabah.
“Sebelum dilakukan penjualan, jaminan emas akan dinilai ulang dengan harga pasar saat ini.  Penaksir Muda dan PM akan melakukan taksiran ulang jaminan emas dengan menggunakan harga pasar. Setelah dilakukan penaksiran maka dokumen eksekusi jaminan, termasuk dokumen hasil taksiran ulang, akan diserahkan ke PM untuk disetujui hasil penaksiran kembali dan disetujui untuk eksekusi jual”

      Emas merupakan aset yang nilainya relatif naik setiap waktu. Sebagai contoh harga buy back emas dari PT. Aneka Tambang (ANTAM) Per 22 September 2011 adalah sebesar Rp 505.000,- lebih tinggi dibandingkan 2 bulan sebelumnya (Agustus dan Juli) sebesar Rp 481.000 dan Rp 435.000,-. Terkait dengan Gadai Emas iB, nilai emas pada saat awal proses Gadai tentu akan berbeda pada saat akhir masa gadai sehingga bilamana ingin melaksanakan eksekusi atas marhun emas harus dilakukan taksasi ulang. Taksasi ulang akan melindungi hak dari nasabah untuk mendapatkan nilai maksimal dari marhun emas yang dimilikinya.
      Taksasi ulang atas marhun emas milik nasabah yang dilakukan oleh BES, merupakan kebijakan yang menjunjung tinggi pelaksanaan nilai keadilan dalam akad. Hal ini sesuai dengan syariah yang menghendaki para pihak untuk tidak saling menganiaya guna menegakkan keadilan dalam melaksanakan akad. Allah SWT berfirman:
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya {QS. Al-Bâqarah [2] : 279}.

      Terakhir, merujuk pada penjelasan Sub-Bab Proses Eksekusi Jaminan, khususnya pada point Penjualan, bahwa BES memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mencari calon pembeli emas miliknya dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
      Dalam khazanah hukum Islam, bahwa akad memiliki beberapa azas, di antaranya ; kemampuan, saling menguntungkan, amanah, taisir (kemudahan), ikhtiyati (kehati-hatian), luzum (tidak berubah), taswiyah (kesetaraan), transparansi, itikad baik dan lain sebagainya. Segala usaha yang dilakukan dalam rangka memenuhi azas-azas tersebut akan berdampak pada kesempurnaan akad. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut ‘KHES’) Bab II tentang Asas Akad pada Pasal 21 i dinyatakan :
“Taisir/ kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.”


      Terkait dengan Gadai BES iB, menurut penulis pemenuhan terhadap azas taisir (kemudahan) dicerminkan dari kesempatan yang diberikan BES kepada nasabah untuk mencari calon pembeli emas miliknya sebagai sumber pengembalian hutang. BES telah memberi kemudahan kepada nasabah dalam upaya penyelesaian kewajibannya sehingga nasabah bebas (leluasa) mencari pembeli yang tepat dengan harapan mendapatkan nilai maksimal dari hasil penjualan. Mengingat, bisa jadi calon pembeli yang diajukan nasabah bisa memberikan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembeli yang dicari oleh bank. Misalnya, calon pembeli dari keluarga, kerabat, teman kerja dan lain sebagainya.
      Berdasarkan argumentasi ini, bahwa dalam salah satu tahap dalam proses eksekusi jaminan, yaitu proses penjual, telah memenuhi azas taisir (kemudahan) dari akad dan sesuai dengan syariah, dimana Islam menghendaki para pihak yang berakad untuk saling menolong dan saling memberi kemudahan dalam melaksanakan suatu perjanjian. Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

 “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” { HR. Muslim }


Comments

  1. makasih atas infonya,,,
    numpang copy,,,:)

    ReplyDelete
  2. Boleh di-copy namun harus dikutip juga sumbernya untuk menghindari prilaku Plagiat

    ReplyDelete

Post a Comment