ANALISA KESESUAIAN SYARIAH KOMPONEN BIAYA GADAI BANK EMAS SYARIAH (BES) iB


      Menurut Ibu SH selaku Manager (FPDD) BES, bahwa investasi yang dibutuhkan dalam menjalankan Produk Gadai BES iB lebih besar dibandingkan dengan investasi pada produk pembiayaan lainnya. Salah satunya, bahwa terdapat minimal biaya (fixed cost) yang pasti akan keluar berapapun nilai jaminan yang digadaikan. Sehingga, bisnis Gadai iB bukan sekedar alat mencari untung. Ia menyatakan :
”Jika dikatakan hanya mengambil untung, maka Pembiayaan ini (Gadai BES iB ) lebih kecil untungnya dari pembiayaan yang lain. Mengingat, investasi yang dibutuhkan untuk mengelola produk ini besar seperti untuk pembelian peralatan penaksir emas, timbangan dan lain sebagainya. Sedangkan pembiayaan lain (lazimnya) hanya investasi pada Account Officer. Bisnis ini (Gadai iB) bukan hanya sekedar cari untung tapi memang sedang marak (di bank syariah)”

Dalam konteks, biaya-biaya Ibu SH menyatakan :

”Komponen Tarif yang ada di Gadai BES iB adalah biaya asuransi, biaya plastik+alat segel, biaya pengamanan  security dan SDM lain, cctv, brankas, biaya operasional penyimpanan jaminan”

      Secara umum, biaya-biaya yang akan dibebankan kepada nasabah Gadai BES iB sebagaimana pernyataan Manager (FPDD) BES, dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : Biaya Administrasi, Biaya Asuransi dan Biaya Sewa Tempat.

Biaya Administrasi
      Biaya Administrasi adalah biaya yang dibebankan kepada nasabah Gadai BES iB atas proses pembiayaan yang dilakukan oleh BES. Komponen biaya ini adalah biaya tenaga sumber daya manusia untuk proses awal sampai dengan realisasi pembiayaan dan biaya atas formulir-formulir yang disediakan, biaya perangkat taksiran emas dan biaya atas fasilitas IT. Biaya ini hanya dibebankan 1 (satu) kali, yaitu pada saat realisasi pembiayaan Gadai BES iB. Berikut besaran biaya administrasi Gadai BES iB yang berlaku saat ini :
             Tabel 4.2  Daftar Biaya Administrasi Gadai BES iB
EMAS
BIAYA (Rp)
Kurang dari 25 gram
Rp 12.500,-
25 gr – kurang dari 50 gr
Rp 30.000,-
50 gr – kurang dari 100 gr
Rp 50.000,-
100 gr – kurang dari 500 gr
Rp 60.000,-
500 gr – kurang dari 1 kg
Rp 70.000,-
Lebih besar sama dg 1 kg
Rp 90.000,-


Biaya Asuransi
      Untuk Asuransi Cash in Safe dihitung dari gram emas, berdasarkan kadar emas yang disimpan dan dihitung berdasarkan rata-rata jaminan emas selama sebulan. Berikut kutipan Akad Sewa Tempat (Ijarah) pasal 4 :
”Dalam hal selama Jangka Waktu Penyimpanan Barang terjadi hal-hal yang timbul dan diakibatkan dari risiko-risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi rekanan BANK sebagaimana dimaksud dalam butir 3 Akad ini yang mengakibatkan Barang menjadi rusak atau hilang, maka BANK akan memberikan ganti rugi dengan besaran ganti rugi mengacu pada ketentuan yang berlaku antara BANK dengan perusahaan asuransi rekanan BANK. Adapun khusus terkait kerusakan Barang yang diakibatkan oleh kebakaran, maka maksimum besaran ganti rugi yang diberikan oleh BANK adalah sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari Nilai Taksiran Barang sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Gadai Syariah ini.”

”Pada saat terjadinya klaim, maka digunakan harga taksiran saat terjadinya klaim dan asuransi akan mengganti 100% dari nilai taksiran. Jika taksiran pada saat kejadian meningkat maka maksimal penggantian asuransi bisa sampai 110 % dari taksiran awal.”


Biaya Sewa Tempat
      Biaya Sewa Tempat adalah sejumlah uang yang dibayar oleh nasabah kepada Bank sebagai biaya atas jasa penyimpanan dan pengamanan barang jaminan oleh bank. Komponen biaya ini adalah biaya tenaga sumber daya manusia untuk operasional pemeliharaan (keamanan) barang, biaya segel keamanan, biaya CCTV ruang penyimpanan barang dan biaya brankas tahan api yang disediakan, dan biaya atas fasilitas IT.
      Dalam Akad Sewa Tempat (Ijarah) point b, dinyatakan :
”...biaya sewa tempat atas jasa penyimpanan dan pengamanan Barang Jaminan tersebut oleh BANK”

     Biaya Sewa Tempat Gadai BES iB ditetapkan berdasarkan kadar & jenis emas yang dijaminkan dan pembayarannya dilakukan pada saat akhir masa sewa. Sedangkan pengakuan biaya tersebut digunakan term per - 10 hari. Artinya, biaya sewa tempat nasabah akan di-accrue oleh bank per- 10 hari sehingga secara keuangan sudah bisa diakui sebagai piutang pendapatan sewa. Pada saat uang sewa diterima tunai baru akan menjadi pendapatan sewa.
      Jika nasabah telah melakukan pelunasan Gadai BES iB belum menggambil jaminan emas, maka BES akan mengenakan biaya sewa tempat sampai jangka waktu tertentu. Besaran biaya sewa tempat sama dengan biaya sewa pada saat proses Gadai BES iB berlangsung. Dalam Akad Sewa Tempat (Ijarah) pasal 5 dinyatakan :

“Dalam hal NASABAH tidak juga mengambil Barang meskipun telah melewati Tanggal Jatuh Tempo sebagaimana tercantum dalam Setifikat Gadai Syariah atau setelah dilakukannya pelunasan, maka NASABAH tetap akan dikenakan biaya penyimpanan dan pengamanan Barang sebesar Biaya Sewa Tempat secara harian berdasarkan tariff Biaya Sewa yang berlaku saat itu.”

      Jika nasabah belum melakukan pelunasan Gadai BES iB belum menggambil jaminan emas, maka BES akan mengenakan biaya ta’widh (denda) tempat sampai jangka waktu tertentu. Ta’widh tidak diakui sebagai pendapat BES melainkan masuk rekening penampungan dana kebajikan. Berikut besaran ujroh Gadai BES iB :
Tabel 4.3  Daftar Biaya Sewa Gadai BES iB
NO
KARAT EMAS
STLE/
HDE
BIAYA SEWA TEMPAT PER GRAM
10 hari
1 bulan
4 bulan
1
Perhiasan 24
408,736
1,935
5,805
23,220
2
Perhiasan 23
391,000
1,855
5,565
22,260
3
Perhiasan 22
374,000
1,775
5,325
21,300
4
Perhiasan 21
357,000
1,695
5,085
20,340
5
Perhiasan 20
340,000
1,615
4,845
19,380
6
Perhiasan 19
323,000
1,535
4,605
18,420
7
Perhiasan 18
306,000
1,455
4,365
17,460
8
Perhiasan 17
289,000
1,375
4,125
16,500
9
Perhiasan 16
272,000
1,290
3,870
15,480
10
GOLD BAR 24
408,736
1,535
4,605
18,420

Potongan Biaya Sewa Tempat
      Dalam rangka memberikan keuntungan kepada nasabah, BES memiliki kebijakan yang dapat memberikan diskon biaya sewa tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika nasabah gadai menerima pembiayaan dibawah total plafon pembiayaan maksimal yang seharusnya bisa ia peroleh, maka untuk hal tersebut nasabah bisa memperoleh potongan biaya pemeliharaan. Potongan ini diberikan BES pada saat awal proses pembiayaan.

Analisis Terhadap Komponen Biaya Gadai BES iB
Biaya Administrasi Gadai BES iB
      Biaya Administrasi adalah biaya yang dibebankan kepada nasabah Gadai BES iB atas proses pembiayaan yang dilakukan oleh BES. Komponen biaya ini adalah biaya tenaga sumber daya manusia untuk proses awal sampai dengan realisasi pembiayaan dan biaya atas formulir-formulir yang disediakan, biaya perangkat taksiran emas dan biaya atas fasilitas IT. Biaya ini hanya dibebankan 1 (satu) kali, yaitu pada saat realisasi pembiayaan Gadai BES iB.
      Besaran biaya administrasi yang dibebankan BES pada nasabah dibuat dengan metode tiring mengikuti jumlah gram emas. Artinya, semakin besar gram emas yang digadaikan maka akan semakin besar biaya administrasi yang dibebankan pada nasabah. 
Tabel 4.20  Daftar Biaya Administrasi Gadai BES iB

BIAYA (Rp)
Kurang dari 25 gram
Rp 12.500,-
25 gr – kurang dari 50 gr
Rp 30.000,-
50 gr – kurang dari 100 gr
Rp 50.000,-
100 gr – kurang dari 500 gr
Rp 60.000,-
500 gr – kurang dari 1 kg
Rp 70.000,-
Lebih besar sama dg 1 kg
Rp 90.000,-

      Biaya administrasi yang dibebankan BES sebagai kompensasi atas jasa proses pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan syariah. Namun, penggunaan metode tiring berdasarkan berat emas menjadikannya tidak sesuai syariah, sebab iwadh (underlying) dari pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sehingga mengarahkan BES pada ribâ yang diharamkan.
      Dalam konteks pembiayaan berbasis gadai, pembebanan biaya administrasi dengan metode tiring berdasarkan berat gram emas tidak tepat, karena proses taksiran kadar dan berat emas untuk seluruh jenis emas (karat/berat) adalah sama, yaitu dengan menggunakan batu uji, jarum uji emas, asam nitrat, timbangan metler teledo dan STLE. Tidak terdapat perbedaan yang signifikan dari proses administrasi gadai emas. Berbeda halnya dengan pembiayaan yang tidak berbasis gadai emas, misalnya KPR iB. Biaya administrasi untuk KPR iB bisa berbeda antar nasabah dengan beberapa pertimbangan, salah satunya akses lokasi. Semakin jauh lokasi KPR iB yang diajukan nasabah, maka bank akan membebankan biaya administrasi yang cukup besar sebagai cost recovery dari biaya kunjungan lokasi oleh pihak bank.
      Kemudian, metode tiring terhadap pembebanan biaya administrasi Gadai BES iB juga dapat mengarahkan BES pada pengambilan ribâ, yaitu keterkaitan antara besaran biaya dan jumlah pinjaman. Dalam kaidah fiqhiyyah dinyatakan :
Setiap pinjaman (utang-piutang) yang mendatangkan tambahan atasnya maka (tambahan ) itulah ribâ”

Semakin berat emas yang digadaikan, maka jumlah pinjaman uang yang diterima nasabah juga akan semakin besar. Pada saat biaya yang dibebankan juga mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan berat emas (baca : besar pinjaman), maka besarnya biaya akan terkait besaran pinjaman yang diterima nasabah Gadai BES iB.    
      Biaya administrasi yang dibebankan BES yang secara umum mendekati agka 0,10 %. Mengacu pada STLE BES untuk emas (24 karat) sebesar Rp 424.160,-/ gr, maka besaran biaya administrasi yang dikenakan berada pada prosentasi minimal 0,10 %. Prosentase tersebut berlaku untuk emas seberat 16 gr sampai dengan 148 gr yang notabene sering digadai oleh nasabah untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
Tabel 4.21 Simulasi Biaya Administrasi Gadai BES iB 
STLE BES
EMAS (gr)
QARDH
BIAYA (Rp)
% (Biaya/Qardh)
Rp 424.160,-
16
Rp   6.786.560,-
Rp 12.500,-
                   0.18
Rp 424.160,-
148
Rp 62.775.680,-
Rp 60.000,-
                   0.10

      Berdasarkan analisa di atas, BES harus membuat tarif biaya administrasi secara pro rata untuk seluruh gram emas sehingga dapat terhindar dari celah ribâ yang diharamkan. Ribâ dalam konteks ini tidak hanya berarti tambahan dari yang muncul dari transaksi pinjaman (hutang). Ketidakjelasan iwadh / underlying pembebanan biaya juga dapat mengakibatkan terjadinya ribâ, artinya ketidakjelasan tersebut mengakibatkan BES mengambil manfaat dari sesuatu yang tidak ada.

Biaya Asuransi Gadai BES iB
      Biaya Asuransi adalah biaya yang dipungut oleh perusahaan asuransi dalam rangka memberikan jasa per-asuransian atas jaminan emas yang dititipkan nasabah kepada Bank. Manfaat yang akan diterima oleh nasabah yang membayar biaya asuransi adalah bahwa pada saat terjadinya peristiwa yang menyebabkan rusak dan atau hilangnya barang maka nasabah akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi sebesar 90 % sampai dengan 110% dari taksiran.
      Di samping mengenakan biaya administrasi dan biaya sewa tempat, BES juga membebankan biaya asuransi kepada nasabah. Biaya asuransi tidak dicatat sebagai pendapatan BES, melainkan langsung dibayarkan ke rekening perusahaan asuransi yang telah bekerjasama dengan BES.
      Menurut Penulis, biaya asuransi yang dibebankan BES kepada nasabah Gadai BES iB tidak sesuai dengan syariah. Seharusnya, biaya asuransi masuk dalam komponen perhitungan biaya sewa tempat (baca : biaya pemeliharaan). Jasa Pemeliharaan marhun tidak hanya diwujudkan melalui penatausahaan jaminan, melainkan pada saat terjadi sesuatu yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan marhun, maka pihak yang bertanggung jawab adalah murtahin bukan perusahaan asuransi, mengingat ia telah menerima upah untuk melakukan pemeliharaan.
      Pada saat BES membebankan biaya asuransi kepada nasabah, sama saja  BES telah mengalihkan kewajibannya untuk melakukan pemeliharaan emas pada perusahaan asuransi. BES dapat dianggap telah menghindari tanggungjawabnya sebagai murtahin dengan hanya menerima pembayaran upah tanpa disertai tanggung jawab (baca : iwadh/underlying) yang sepadan. Hal ini tentu akan mengarah pada ribâ yang diharamkan, yaitu ribâ yang terjadi karena BES mengambil manfaat tanpa ada usaha yang dikerjakan. Atas dasar ini, pembebanan biaya asuransi pada Gadai BES iB tidak sesuai dengan Hukum Islam.
      Sebaliknya, jika biaya asuransi masuk sebagai komponen biaya sewa (baca : pemeliharaan) yang dibebankan BES kepada nasabah, bilamana BES hendak mengalihkan risiko kerusakan dan kehilangan emas kepada perusahaan asuransi, maka hal tersebut dianggap sebagai usaha BES dalam melakukan pemeliharaan marhun emas. Usaha pemeliharaan dimaksud, tidak hanya melibatkan internal BES melainkan juga bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Hal tersebut diperbolehkan dan sesuai dengan Hukum Islam.  

Biaya Sewa Tempat Gadai BES iB
      Biaya Sewa Tempat adalah sejumlah uang yang dibayar oleh nasabah kepada bank sebagai biaya atas jasa penyimpanan dan pengamanan barang jaminan oleh bank. Komponen biaya ini adalah biaya tenaga sumber daya manusia untuk operasional pemeliharaan (keamanan) barang, biaya segel keamanan, biaya CCTV ruang penyimpanan barang dan biaya brankas tahan api yang disediakan, dan biaya atas fasilitas IT
     Biaya Sewa Tempat Gadai BES iB ditetapkan metode tiring mengikuti kadar emas. Artinya, semakin tinggi kadar emas yang digadaikan maka akan semakin besar biaya sewa tempat yang dibebankan pada nasabah (kecuali, untuk Emas LM bersertifikat). Biaya sewa tempat wajib dilunasi nasabah pada saat akhir masa pembiayaan, sedangkan pengakuan biaya tersebut digunakan term per - 10 hari. Artinya, biaya sewa tempat nasabah akan di-accrue oleh bank per- 10 hari sehingga secara keuangan sudah bisa diakui sebagai piutang pendapatan sewa. Berikut besaran ujroh Gadai BES iB :
Tabel 4.22  Daftar Biaya Sewa Gadai BES iB
NO
KARAT EMAS
STLE
BIAYA SEWA TEMPAT PER GRAM
10 hari
1 bulan
4 bulan
1
Perhiasan 24
408,736
1,935
5,805
23,220
2
Perhiasan 23
391,000
1,855
5,565
22,260
3
Perhiasan 22
374,000
1,775
5,325
21,300
4
Perhiasan 21
357,000
1,695
5,085
20,340
5
Perhiasan 20
340,000
1,615
4,845
19,380
6
Perhiasan 19
323,000
1,535
4,605
18,420
7
Perhiasan 18
306,000
1,455
4,365
17,460
8
Perhiasan 17
289,000
1,375
4,125
16,500
9
Perhiasan 16
272,000
1,290
3,870
15,480
10
GOLD BAR 24
408,736
1,535
4,605
18,420

      Biaya sewa tempat yang telah ditetapkan oleh BES sesuai dengan Hukum Islam dengan pertimbangan bahwa biaya tersebut memang diperoleh berdasarkan usaha BES dalam melakukan penyimpanan dan pemeliharan emas nasabah. Jasa tersebut dilaksanakan oleh karyawan memiliki tugas dan tanggungjawab khusus untuk Gadai BES iB sehingga terpisah dari customer service, account officer, dan bagian administrasi pembiayaan. Selain itu, setiap akhir hari petugas gadai bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik emas untuk memastikan jaminan emas dalam kondisi baik.
      Penetapan biaya berdasarkan metode tiring kadar & jenis emas juga sesuai dengan Hukum Islam yang menghendaki pengambilan keuntungan berdasarkan risiko yang dihadapi. Emas dalam bentuk perhiasan akan lebih berisiko dibanding emas dalam bentuk LM bersertifikat (ANTAM). Oleh sebab itu, bank boleh membebankan biaya yang cukup besar sebagai recovery risiko tersebut. Dalam kaidah fiqhiyyah dinyatakan :
ﻠﻐﻨﻡ ﺑﺎ ﺍﻠﻐﺮﻡ
“Resiko menyertai manfaat”
      Adapun pengakuan pendapatan sewa dengan menggunakan term atau fathroh per-10 hari sesuai dengan Hukum Islam dalam hal pengambilan ujroh. Menurut penulis metode pengakuan tersebut memunculkan keadilan bagi nasabah Gadai BES iB. Dalam Konsep Akad Ijarah dinyatakan bahwa ujroh akan menjadi wajib dibayar oleh musta’jir dan dapat dimiliki oleh mu’jir, salah satunya, jika musta’jir membayar atas penggunaan objek sewa secara bertahap berdasarkan waktu penggunaan. Artinya, kepemilikan ujroh oleh mu’jir adalah mengikuti kepemilikan manfaat objek sewa yang diterima musta’jir. Metode pembayaran ujroh dengan cara mengikuti hari atau mengikuti peringkat merupakan metode didasari pada dalil istihsân.

Potongan Biaya Sewa Tempat
      Dalam rangka memberikan keuntungan kepada nasabah, BES memiliki kebijakan yang dapat memberikan diskon biaya sewa tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika nasabah gadai menerima pembiayaan dibawah total plafon pembiayaan maksimal yang seharusnya bisa ia peroleh, maka untuk hal tersebut nasabah bisa memperoleh potongan biaya pemeliharaan. Potongan ini diberikan BES pada saat awal proses pembiayaan.
      Kebijakan potongan biaya sewa tempat yang diberlakukan oleh BES tidak sesuai dengan Hukum Islam karena kebijakan tersebut secara tidak langsung telah menjerumuskan BES kepada praktek ribâ, yaitu terkaitnya jumlah biaya yang dibebankan terhadap dan pinjaman yang diterima nasabah. Kebijakan ini menjadi indikasi bahwa bank syariah (baca : BES) membebankan tarif gadai bukan dari riil cost yang dikeluarkan untuk operasional & pemasaran Gadai BES iB, seperti berat emas yang digadai. Walaupun upah sewa tempat merupakan hak dari BES, namun dengan memberikan potongan upah tersebut pada saat awal proses pembiayaan berarti secara tidak langsung besarnya biaya sewa Gadai BES iB tidak terkait dengan jumlah berat emas yang digadai, melainkan terkait dengan jumlah pinjaman yang diterima nasabah.
      Menurut Penulis, BES dibolehkan memberikan potongan biaya sewa tempat kepada nasabah dengan syarat bahwa potongan tersebut hanya dapat diberikan saat  pelunasan atau akhir perjanjian Gadai BES iB dan tidak diperjanjikan. Hal ini dilakukan agar bank dan nasabah dapat terhindar dari celah riba yang diharamkan. Pengenaan ujroh dalam produk Gadai Emas iB dilakukan dengan mempertimbangkan tempat, jangka waktu penyimpanan dan berat emas, bukan dengan mempertimbangkan jumlah pinjaman.


Comments