Menurut Ibu SH selaku Manager (FPDD) BES,
bahwa investasi yang dibutuhkan dalam menjalankan Produk Gadai BES iB lebih
besar dibandingkan dengan investasi pada produk pembiayaan lainnya. Salah
satunya, bahwa terdapat minimal biaya (fixed cost) yang pasti akan keluar
berapapun nilai jaminan yang digadaikan. Sehingga, bisnis Gadai iB bukan
sekedar alat mencari untung. Ia menyatakan :
”Jika dikatakan hanya mengambil untung,
maka Pembiayaan ini (Gadai BES iB ) lebih kecil untungnya dari pembiayaan yang lain.
Mengingat, investasi yang dibutuhkan untuk mengelola produk ini besar seperti
untuk pembelian peralatan penaksir emas, timbangan dan lain sebagainya.
Sedangkan pembiayaan lain (lazimnya) hanya investasi pada Account Officer.
Bisnis ini (Gadai iB) bukan hanya sekedar cari untung tapi memang sedang marak (di
bank syariah)”
Dalam konteks, biaya-biaya Ibu SH
menyatakan :
”Komponen Tarif yang ada di Gadai BES iB
adalah biaya asuransi, biaya plastik+alat segel, biaya
pengamanan security dan SDM lain, cctv,
brankas, biaya operasional penyimpanan jaminan”
Secara umum, biaya-biaya yang akan
dibebankan kepada nasabah Gadai BES iB sebagaimana pernyataan Manager (FPDD)
BES, dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
Biaya Administrasi, Biaya Asuransi dan Biaya Sewa Tempat.
Biaya Administrasi
Biaya
Administrasi adalah biaya yang dibebankan kepada nasabah Gadai BES iB atas proses pembiayaan yang dilakukan oleh
BES. Komponen biaya ini adalah biaya tenaga sumber daya manusia untuk proses
awal sampai dengan realisasi pembiayaan dan biaya atas formulir-formulir yang
disediakan, biaya perangkat taksiran emas dan biaya atas fasilitas IT. Biaya
ini hanya dibebankan 1 (satu) kali, yaitu pada saat realisasi pembiayaan Gadai
BES iB. Berikut besaran biaya administrasi Gadai BES iB yang berlaku saat ini :
Tabel
4.2 Daftar Biaya Administrasi Gadai BES
iB
EMAS
|
BIAYA (Rp)
|
Kurang dari 25 gram
|
Rp 12.500,-
|
25 gr – kurang dari 50 gr
|
Rp 30.000,-
|
50 gr – kurang dari 100 gr
|
Rp 50.000,-
|
100 gr – kurang dari 500 gr
|
Rp 60.000,-
|
500 gr – kurang dari 1 kg
|
Rp 70.000,-
|
Lebih besar sama dg 1 kg
|
Rp 90.000,-
|
Biaya Asuransi
Biaya Asuransi adalah
biaya yang dipungut oleh perusahaan asuransi dalam rangka memberikan jasa
per-asuransian atas jaminan emas yang dititipkan nasabah kepada Bank. Manfaat
yang akan diterima oleh nasabah yang membayar biaya asuransi adalah bahwa pada
saat terjadinya peristiwa yang menyebabkan rusak dan atau hilangnya barang maka
nasabah akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi sebesar 90 % sampai dengan
110% dari taksiran. Rate premi untuk asuransi Gadai BES iB adalah 2.25 per mil per tahun. Namun, pada pelaksanaannya rate premi
diserahkan kepada asuransi rekanan BES.
Untuk
Asuransi Cash in Safe dihitung dari gram emas, berdasarkan kadar emas
yang disimpan dan dihitung berdasarkan rata-rata jaminan emas selama sebulan. Berikut
kutipan Akad Sewa Tempat (Ijarah) pasal 4 :
”Dalam hal selama Jangka Waktu Penyimpanan
Barang terjadi hal-hal yang timbul dan diakibatkan dari risiko-risiko yang
dijamin oleh perusahaan asuransi rekanan BANK sebagaimana dimaksud dalam butir
3 Akad ini yang mengakibatkan Barang menjadi rusak atau hilang, maka BANK akan
memberikan ganti rugi dengan besaran ganti rugi mengacu pada ketentuan yang
berlaku antara BANK dengan perusahaan asuransi rekanan BANK. Adapun khusus
terkait kerusakan Barang yang diakibatkan oleh kebakaran, maka maksimum besaran
ganti rugi yang diberikan oleh BANK adalah sebesar 90% (Sembilan puluh persen)
dari Nilai Taksiran Barang sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Gadai Syariah
ini.”
”Pada saat terjadinya klaim, maka
digunakan harga taksiran saat terjadinya klaim dan asuransi akan mengganti 100%
dari nilai taksiran. Jika
taksiran pada saat kejadian meningkat maka maksimal penggantian asuransi bisa
sampai 110 % dari taksiran awal.”
Biaya Sewa Tempat
Biaya Sewa Tempat adalah sejumlah uang
yang dibayar oleh nasabah kepada Bank sebagai biaya atas jasa penyimpanan dan pengamanan
barang jaminan oleh bank. Komponen biaya ini adalah biaya tenaga sumber daya
manusia untuk operasional pemeliharaan (keamanan) barang, biaya segel keamanan,
biaya CCTV ruang penyimpanan barang dan biaya brankas tahan api yang
disediakan, dan biaya atas fasilitas IT.
Dalam Akad Sewa Tempat (Ijarah) point b,
dinyatakan :
”...biaya sewa tempat atas jasa
penyimpanan dan pengamanan Barang Jaminan tersebut oleh BANK”
Biaya Sewa Tempat Gadai BES iB ditetapkan
berdasarkan kadar & jenis emas yang dijaminkan dan pembayarannya dilakukan pada
saat akhir masa sewa. Sedangkan pengakuan biaya tersebut digunakan term
per - 10 hari. Artinya, biaya sewa tempat nasabah akan di-accrue oleh bank
per- 10 hari sehingga secara keuangan sudah bisa diakui sebagai piutang
pendapatan sewa. Pada saat uang sewa diterima tunai baru akan menjadi pendapatan
sewa.
Jika nasabah telah melakukan pelunasan
Gadai BES iB belum menggambil jaminan emas, maka BES akan mengenakan biaya sewa
tempat sampai jangka waktu tertentu. Besaran biaya sewa tempat sama dengan
biaya sewa pada saat proses Gadai BES iB berlangsung. Dalam Akad Sewa Tempat
(Ijarah) pasal 5 dinyatakan :
“Dalam hal
NASABAH tidak juga mengambil Barang meskipun telah melewati Tanggal Jatuh Tempo
sebagaimana tercantum dalam Setifikat Gadai Syariah atau setelah dilakukannya
pelunasan, maka NASABAH tetap akan dikenakan biaya penyimpanan dan pengamanan
Barang sebesar Biaya Sewa Tempat secara harian berdasarkan tariff Biaya Sewa
yang berlaku saat itu.”
Jika nasabah belum melakukan pelunasan
Gadai BES iB belum menggambil jaminan emas, maka BES akan mengenakan biaya ta’widh
(denda) tempat sampai jangka waktu tertentu. Ta’widh tidak diakui
sebagai pendapat BES melainkan masuk rekening penampungan dana kebajikan. Berikut
besaran ujroh Gadai BES iB :
Tabel 4.3 Daftar Biaya Sewa Gadai BES iB
NO
|
KARAT EMAS
|
STLE/
HDE |
BIAYA SEWA TEMPAT PER GRAM
|
||
10 hari
|
1 bulan
|
4 bulan
|
|||
1
|
Perhiasan 24
|
408,736
|
1,935
|
5,805
|
23,220
|
2
|
Perhiasan 23
|
391,000
|
1,855
|
5,565
|
22,260
|
3
|
Perhiasan 22
|
374,000
|
1,775
|
5,325
|
21,300
|
4
|
Perhiasan 21
|
357,000
|
1,695
|
5,085
|
20,340
|
5
|
Perhiasan 20
|
340,000
|
1,615
|
4,845
|
19,380
|
6
|
Perhiasan 19
|
323,000
|
1,535
|
4,605
|
18,420
|
7
|
Perhiasan 18
|
306,000
|
1,455
|
4,365
|
17,460
|
8
|
Perhiasan 17
|
289,000
|
1,375
|
4,125
|
16,500
|
9
|
Perhiasan 16
|
272,000
|
1,290
|
3,870
|
15,480
|
10
|
GOLD BAR 24
|
408,736
|
1,535
|
4,605
|
18,420
|
Potongan Biaya Sewa Tempat
Dalam rangka memberikan keuntungan kepada
nasabah, BES memiliki kebijakan yang dapat memberikan diskon biaya sewa tempat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Jika nasabah gadai menerima
pembiayaan dibawah total plafon pembiayaan maksimal yang seharusnya bisa ia
peroleh, maka untuk hal tersebut nasabah bisa memperoleh potongan biaya
pemeliharaan. Potongan ini diberikan BES pada saat awal proses pembiayaan.
Analisis
Terhadap Komponen Biaya Gadai BES iB
Biaya Administrasi Gadai BES iB
Biaya
Administrasi adalah biaya yang dibebankan kepada nasabah Gadai BES iB atas proses pembiayaan yang dilakukan oleh
BES. Komponen biaya ini adalah biaya tenaga sumber daya manusia untuk proses
awal sampai dengan realisasi pembiayaan dan biaya atas formulir-formulir yang
disediakan, biaya perangkat taksiran emas dan biaya atas fasilitas IT. Biaya
ini hanya dibebankan 1 (satu) kali, yaitu pada saat realisasi pembiayaan Gadai
BES iB.
Besaran biaya administrasi yang
dibebankan BES pada nasabah dibuat dengan metode tiring mengikuti jumlah gram
emas. Artinya, semakin besar gram emas yang digadaikan maka akan semakin besar
biaya administrasi yang dibebankan pada nasabah.
Tabel 4.20 Daftar Biaya Administrasi Gadai BES iB
BIAYA (Rp)
|
|
Kurang dari 25 gram
|
Rp 12.500,-
|
25 gr – kurang dari 50 gr
|
Rp 30.000,-
|
50 gr – kurang dari 100 gr
|
Rp 50.000,-
|
100 gr – kurang dari 500 gr
|
Rp 60.000,-
|
500 gr – kurang dari 1 kg
|
Rp 70.000,-
|
Lebih besar sama dg 1 kg
|
Rp 90.000,-
|
Biaya
administrasi yang dibebankan BES sebagai kompensasi atas jasa proses pembiayaan
yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan syariah. Namun, penggunaan metode tiring
berdasarkan berat emas menjadikannya tidak sesuai syariah, sebab iwadh (underlying)
dari pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sehingga
mengarahkan BES pada ribâ yang diharamkan.
Dalam
konteks pembiayaan berbasis gadai, pembebanan biaya administrasi dengan metode
tiring berdasarkan berat gram emas tidak tepat, karena proses taksiran kadar
dan berat emas untuk seluruh jenis emas (karat/berat) adalah sama, yaitu dengan
menggunakan batu uji, jarum uji emas, asam nitrat, timbangan metler teledo dan
STLE. Tidak terdapat perbedaan yang signifikan dari proses administrasi gadai
emas. Berbeda halnya dengan pembiayaan yang tidak berbasis gadai emas, misalnya
KPR iB. Biaya administrasi untuk KPR iB bisa berbeda antar nasabah dengan beberapa
pertimbangan, salah satunya akses lokasi. Semakin jauh lokasi KPR iB yang
diajukan nasabah, maka bank akan membebankan biaya administrasi yang cukup
besar sebagai cost recovery dari biaya kunjungan lokasi oleh
pihak bank.
Kemudian, metode tiring terhadap pembebanan biaya administrasi Gadai BES
iB juga dapat mengarahkan BES pada pengambilan ribâ, yaitu keterkaitan
antara besaran biaya dan jumlah pinjaman. Dalam kaidah fiqhiyyah
dinyatakan :
“ Setiap
pinjaman (utang-piutang) yang mendatangkan tambahan atasnya maka (tambahan )
itulah ribâ”
|
Semakin berat emas yang digadaikan, maka jumlah
pinjaman uang yang diterima nasabah juga akan semakin besar. Pada saat biaya
yang dibebankan juga mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan berat emas
(baca : besar pinjaman), maka besarnya biaya akan terkait besaran pinjaman yang
diterima nasabah Gadai BES iB.
Biaya
administrasi yang dibebankan BES yang secara umum mendekati agka 0,10 %.
Mengacu pada STLE BES untuk emas (24 karat) sebesar Rp 424.160,-/ gr, maka
besaran biaya administrasi yang dikenakan berada pada prosentasi minimal 0,10
%. Prosentase tersebut
berlaku untuk emas seberat 16 gr sampai dengan 148 gr yang notabene sering
digadai oleh nasabah untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
Tabel 4.21 Simulasi Biaya Administrasi Gadai BES iB
STLE BES
|
EMAS (gr)
|
QARDH
|
BIAYA (Rp)
|
% (Biaya/Qardh)
|
Rp 424.160,-
|
16
|
Rp
6.786.560,-
|
Rp
12.500,-
|
0.18
|
Rp 424.160,-
|
148
|
Rp 62.775.680,-
|
Rp
60.000,-
|
0.10
|
Berdasarkan
analisa di atas, BES harus membuat tarif biaya administrasi secara pro rata untuk seluruh gram emas sehingga
dapat terhindar dari celah ribâ yang diharamkan. Ribâ dalam
konteks ini tidak hanya berarti tambahan dari yang muncul dari transaksi
pinjaman (hutang). Ketidakjelasan iwadh / underlying pembebanan
biaya juga dapat mengakibatkan terjadinya ribâ, artinya ketidakjelasan
tersebut mengakibatkan BES mengambil manfaat dari sesuatu yang tidak ada.
Biaya Asuransi Gadai BES iB
Biaya
Asuransi adalah biaya yang dipungut oleh perusahaan asuransi dalam rangka
memberikan jasa per-asuransian atas jaminan emas yang dititipkan nasabah kepada
Bank. Manfaat yang akan diterima oleh nasabah yang membayar biaya asuransi
adalah bahwa pada saat terjadinya peristiwa yang menyebabkan rusak dan atau
hilangnya barang maka nasabah akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi sebesar
90 % sampai dengan 110% dari taksiran.
Di
samping mengenakan biaya administrasi dan biaya sewa tempat, BES juga
membebankan biaya asuransi kepada nasabah. Biaya asuransi tidak dicatat sebagai
pendapatan BES, melainkan langsung dibayarkan ke rekening perusahaan asuransi
yang telah bekerjasama dengan BES.
Menurut Penulis, biaya asuransi yang dibebankan BES kepada nasabah Gadai
BES iB tidak sesuai dengan syariah. Seharusnya, biaya asuransi masuk dalam komponen
perhitungan biaya sewa tempat (baca : biaya pemeliharaan). Jasa Pemeliharaan marhun
tidak hanya diwujudkan melalui penatausahaan jaminan, melainkan pada saat
terjadi sesuatu yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan marhun,
maka pihak yang bertanggung jawab adalah murtahin bukan perusahaan
asuransi, mengingat ia telah menerima upah untuk melakukan pemeliharaan.
Pada
saat BES membebankan biaya asuransi kepada nasabah, sama saja BES telah mengalihkan kewajibannya untuk
melakukan pemeliharaan emas pada perusahaan asuransi. BES dapat dianggap telah menghindari
tanggungjawabnya sebagai murtahin dengan hanya menerima pembayaran upah
tanpa disertai tanggung jawab (baca : iwadh/underlying) yang sepadan. Hal
ini tentu akan mengarah pada ribâ yang diharamkan, yaitu ribâ
yang terjadi karena BES mengambil manfaat tanpa ada usaha yang dikerjakan. Atas
dasar ini, pembebanan biaya asuransi pada
Gadai BES iB tidak sesuai dengan Hukum Islam.
Sebaliknya,
jika biaya asuransi masuk sebagai komponen biaya sewa (baca : pemeliharaan)
yang dibebankan BES kepada nasabah, bilamana BES hendak mengalihkan risiko
kerusakan dan kehilangan emas kepada perusahaan asuransi, maka hal tersebut dianggap
sebagai usaha BES dalam melakukan pemeliharaan marhun emas. Usaha pemeliharaan
dimaksud, tidak hanya melibatkan internal BES melainkan juga bekerjasama dengan
perusahaan asuransi. Hal
tersebut diperbolehkan dan sesuai dengan Hukum Islam.
Biaya Sewa Tempat Gadai BES iB
Biaya
Sewa Tempat adalah sejumlah uang yang dibayar oleh nasabah kepada bank sebagai
biaya atas jasa penyimpanan dan pengamanan barang jaminan oleh bank. Komponen
biaya ini adalah biaya tenaga sumber daya manusia untuk operasional
pemeliharaan (keamanan) barang, biaya segel keamanan, biaya CCTV ruang
penyimpanan barang dan biaya brankas tahan api yang disediakan, dan biaya atas
fasilitas IT
Biaya Sewa Tempat Gadai BES iB ditetapkan metode
tiring mengikuti kadar emas. Artinya, semakin tinggi kadar emas yang digadaikan
maka akan semakin besar biaya sewa tempat yang dibebankan pada nasabah
(kecuali, untuk Emas LM bersertifikat). Biaya sewa tempat wajib dilunasi
nasabah pada saat akhir masa pembiayaan, sedangkan pengakuan biaya tersebut
digunakan term per - 10 hari. Artinya, biaya sewa tempat nasabah akan
di-accrue oleh bank per- 10 hari sehingga secara keuangan sudah bisa diakui
sebagai piutang pendapatan sewa. Berikut besaran ujroh Gadai BES iB :
Tabel 4.22 Daftar Biaya Sewa Gadai BES iB
NO
|
KARAT EMAS
|
STLE
|
BIAYA SEWA TEMPAT PER GRAM
|
||
10 hari
|
1 bulan
|
4 bulan
|
|||
1
|
Perhiasan 24
|
408,736
|
1,935
|
5,805
|
23,220
|
2
|
Perhiasan 23
|
391,000
|
1,855
|
5,565
|
22,260
|
3
|
Perhiasan 22
|
374,000
|
1,775
|
5,325
|
21,300
|
4
|
Perhiasan 21
|
357,000
|
1,695
|
5,085
|
20,340
|
5
|
Perhiasan 20
|
340,000
|
1,615
|
4,845
|
19,380
|
6
|
Perhiasan 19
|
323,000
|
1,535
|
4,605
|
18,420
|
7
|
Perhiasan 18
|
306,000
|
1,455
|
4,365
|
17,460
|
8
|
Perhiasan 17
|
289,000
|
1,375
|
4,125
|
16,500
|
9
|
Perhiasan 16
|
272,000
|
1,290
|
3,870
|
15,480
|
10
|
GOLD BAR 24
|
408,736
|
1,535
|
4,605
|
18,420
|
Biaya
sewa tempat yang telah ditetapkan oleh BES sesuai dengan Hukum Islam dengan
pertimbangan bahwa biaya tersebut memang diperoleh berdasarkan usaha BES dalam
melakukan penyimpanan dan pemeliharan emas nasabah. Jasa tersebut dilaksanakan
oleh karyawan memiliki tugas dan tanggungjawab khusus untuk Gadai BES iB
sehingga terpisah dari customer service, account officer, dan
bagian administrasi pembiayaan. Selain itu, setiap akhir hari petugas gadai
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik emas untuk
memastikan jaminan emas dalam kondisi baik.
Penetapan
biaya berdasarkan metode tiring kadar & jenis emas juga sesuai dengan Hukum Islam yang menghendaki
pengambilan keuntungan berdasarkan risiko yang dihadapi. Emas dalam bentuk
perhiasan akan lebih berisiko dibanding emas dalam bentuk LM bersertifikat
(ANTAM). Oleh sebab itu, bank boleh membebankan biaya yang cukup besar sebagai recovery
risiko tersebut. Dalam kaidah fiqhiyyah dinyatakan :
ﻠﻐﻨﻡ
ﺑﺎ ﺍﻠﻐﺮﻡ
“Resiko menyertai manfaat”
Adapun
pengakuan pendapatan sewa dengan menggunakan term atau fathroh per-10 hari sesuai dengan Hukum Islam
dalam hal pengambilan ujroh. Menurut penulis metode pengakuan tersebut
memunculkan keadilan bagi nasabah Gadai BES iB. Dalam Konsep Akad Ijarah dinyatakan bahwa ujroh
akan menjadi wajib dibayar oleh musta’jir dan dapat dimiliki oleh mu’jir,
salah satunya, jika musta’jir membayar atas penggunaan objek sewa secara
bertahap berdasarkan waktu penggunaan. Artinya, kepemilikan ujroh
oleh mu’jir adalah mengikuti kepemilikan manfaat objek sewa yang
diterima musta’jir. Metode pembayaran ujroh dengan cara mengikuti
hari atau mengikuti peringkat merupakan metode didasari pada dalil istihsân.
Potongan Biaya Sewa Tempat
Dalam
rangka memberikan keuntungan kepada nasabah, BES memiliki kebijakan yang dapat
memberikan diskon biaya sewa tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika nasabah
gadai menerima pembiayaan dibawah total plafon pembiayaan maksimal yang seharusnya
bisa ia peroleh, maka untuk hal tersebut nasabah bisa memperoleh potongan biaya
pemeliharaan. Potongan ini diberikan BES pada saat awal proses pembiayaan.
Kebijakan potongan biaya sewa tempat yang
diberlakukan oleh BES tidak sesuai dengan Hukum Islam karena kebijakan tersebut
secara tidak langsung telah menjerumuskan BES kepada praktek ribâ, yaitu
terkaitnya jumlah biaya yang dibebankan terhadap dan pinjaman yang diterima
nasabah. Kebijakan ini menjadi indikasi bahwa bank syariah (baca : BES) membebankan tarif gadai bukan dari riil cost
yang dikeluarkan untuk operasional & pemasaran Gadai BES iB, seperti berat
emas yang digadai. Walaupun upah sewa tempat merupakan hak dari
BES, namun dengan memberikan potongan upah tersebut pada saat awal proses
pembiayaan berarti secara tidak langsung besarnya biaya sewa Gadai BES iB tidak
terkait dengan jumlah berat emas yang digadai, melainkan terkait dengan jumlah
pinjaman yang diterima nasabah.
Menurut Penulis, BES dibolehkan
memberikan potongan biaya sewa tempat kepada nasabah dengan syarat bahwa
potongan tersebut hanya dapat diberikan saat pelunasan atau akhir perjanjian Gadai BES iB
dan tidak diperjanjikan. Hal ini dilakukan agar bank dan nasabah dapat
terhindar dari celah riba yang diharamkan. Pengenaan ujroh dalam
produk Gadai Emas iB dilakukan dengan mempertimbangkan tempat, jangka waktu
penyimpanan dan berat emas, bukan dengan mempertimbangkan jumlah pinjaman.
Comments
Post a Comment