RAHN (GADAI) EMAS iB : BOLEHKAH BANK MEMBERI DISCOUNT /POTONGAN UJROH ?

Nasabah Rahn (Gadai) Emas iB, menggadaikan Emas 24 karat seberat 50 gram selama 2 bulan. Berdasarkan nilai taksiran bank, nasabah bisa mendapatkan fasilitas pinjaman (qardh) sebesar Rp 18 juta (90 % dari nilai taksiran). Atas transaksi ini Bank memperoleh fee ujroh penyimpanan emas sebesar Rp 400.000                            

Diket :
-         -   Harga Emas : Rp 400.000,- /gram
-          - Ujroh Bank   : Rp 4.000,- /gram / bulan
-          - Pinjaman yang dapat diterima nasabah   : { [Rp 400.000,- x 50(gr) ] x 90 % (taksiran) }
                                                                               =  Rp 18.000.000,-
-         -   Ujroh yang didapat Bank selama 2 bulan : [ {50(gr) x Rp 4000} x 2 (bln) ]
                                                                         = Rp 400.000,-

Pertanyaan :
Nasabah hanya ingin meminjam sebesar Rp 9 juta. Atas dasar transaksi ini, apakah dibolehkan Bank memberikan discount dari ujroh penyimpanan emas kepada Nasabah tersebut ? (misalnya nasabah cukup membayar biaya ujroh sebesar Rp 220.000,-)


Pendapat :
Dalam urusan muamalahnya, Islam tidak membatasi manusia secara sempit, melainkan memberi kemudahan bagi hambanya. Ajaran Islam memberi peluang kepada manusia untuk melakukan inovasi khususnya dalam bidang muamalah (baca : bisnis) agar memudahkan dalam kehidupan sehari-hari.


Para ulama dan fuqaha, dalam menetapkan hukum menyangkut masalah-masalah muamalah, selalu mendasarkan ketetapannya dengan suatu prinsip pokok bahwa ’segala sesuatu asalnya mubah (boleh)’. Suatu aktivitas muamalah akan menjadi haram dilakukan jika terdapat dasar nash yang mengharamkan aktifitas tersebut. Terdapat 2 (dua) kaidah yang merefleksikan kebebasan Islam dalam muamalah, yaitu :


“Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”  { Kaidah Fiqhiyyah }


“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang hala atau menghalalkan yang haram...”  { HR. Tirmidzi dari Amr bin Auf }


Pada prinsipnya, pengenaan ujroh dalam Produk Rahn (Gadai) Emas iB dilakukan dengan mempertimbangkan tempat dan jangka waktu penyimpanan emas, bukan mempertimbangkan jumlah pinjaman (qardh) yang diterima oleh nasabah.
Bilamana ujroh dikenakan dengan mempertimbangkan jumlah pinjaman (qardh) yang diterima oleh nasabah, maka berarti nasabah dan bank telah terjerumus dalam riba yang diharamkan. Sebagaimana, dalam khazanah fiqh muamalat dinyatakan bahwa :
Setiap pinjaman (utang-piutang) yang mendatangkan tambahan atasnya maka (tambahan ) itulah ribâ”

Dalam konteks pertanyaan di atas, Bank boleh saja memberikan discount (potongan) atas ujroh kepada nasabah Gadai Emas iB dengan syarat bahwa discount (potongan) tersebut hanya boleh diberikan pada saat pelunasan atau akhir perjanjian Rahn (Gadai) Emas iB antara bank dan nasabah.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan :
1.    Ujroh sebesar Rp 400.000,- adalah hak bank syariah yang didapat melalui produk tersebut sehingga bank boleh menggugurkan hak-nya untuk mendapatkan ujroh sebesar Rp 400.000,- yang turun menjadi Rp 220.000,-
2.   Potongan biaya sewa ini adalah kebijakan yang meringankan nasabah sehingga masuk dalam kategori kategori tolong-menolong yang sangat dianjurkan dan dimuliakan dalam ajaran Islam.
3. Pemberian discount (potongan) ujroh pada saat pelunasan atau akhir perjanjian Rahn (Gadai) Emas iB dimaksudkan agar bank dan nasabah dapat terhindar dari celah riba yang diharamkan. Mengingat akan sangat sulit untuk menjelaskan ketidak-terkaitan antara uang pinjaman (qardh) yang didapat nasabah dengan ujroh yang diperoleh bank dalam produk ini jika discount (potongan) ujroh diberikan di depan atau pada saat penandatangan akad.

Comments