ASURANSI SYARIAH : NILAI LEBIH GOOD CORPORATE GOVERNANCE ASURANSI SYARIAH DIBANDINGKAN ASURANSI KONVENSIONAL


NILAI LEBIH PERATAMA ;
      Khusus untuk asuransi syari’ah, ada satu aspek pembeda good corporate governance dalam yang tidak dimiliki dan ntidak dapat ditiru oleh asuransi konvensional yaitu kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah (shariah compliance) dalam menjalankan bisnisnya. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan unit yang memainkan peran yang penting dalam hal menjaga dan mengawasi kepatuhan syariah dalam bisnis asuransi. Oleh sebab itu, pada prakteknya di lapangan, manajemen juga menetetapkan standar best practice tanggung jawab dan kewenangan Dewan Pengawas Syariah.
      Asuransi syari’ah, secara inheren, merupakan lembaga yang seharusnya amanah, dan karenanya harus profesional, transparan, fair dan adil (termasuk dalam berbagi keuntungan) terhadap stakeholders, khususnya kepada para nasabah pemegang polis.  Untuk itu, implementasi prinsip-prinsip good corporate governance di berbagai lembaga bisnis berorientasi profit, khususnya lembaga asuransi syari’ah, merupakan suatu keniscayaan, bahkan asuransi syariah seharusnya menjadi pionir dalam implementasi good corporate governance di industri asuransi karena dijalankan menurut prinsip-prinsip Islam.


NILAI LEBIH KEDUA ;
      Penerapan good corporate governance bukan sekedar agar lembaga dimaksud mencapai kinerja maksimal, namun juga agar benar-benar menjalankan bisnis di atas prinsip-prinsip syariah sebagaimana dikomunikasikan lewat nama lembaga tersebut maupun melalui kegiatan lain, seperti iklan. Bagi konsumen, bertransaksi dengan lembaga syariah didasari oleh harapan bahwa transaksinya bukan hanya akan memberi benefit duniawi, namun lebih-lebih akan juga mendapat benefit akhirat, berupa al-falah.
      Al-falah, memiliki makna kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam Islam, kebahagiaan di Dunia berarti terpenuhinya segala kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk ekonomi. Sedang kebahagiaan di akhirat kelak berarti keberhasilan manusia dalam memaksimalkan fungsi kemanusiaannya (ibadah) sebagai hamba Allah sehingga mendapatkan ganjaran dari Allah SWT yaitu kenikmatan ukhrawi (surga). Seseorang yang ingin mendapatkan kebahagian dunia akhirat dituntut harus mampu berjalan pada ‘jalan Ilahi’. Yaitu, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang telah Allah SWT ciptakan bersamaan dengan pelaksanaan segala aktifitas ekonomi manusia, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kegiatan pe-asuransi-an yang dilakukan oleh umat muslim.
      Dengan kata lain, seluruh kegiatan ekonomi dalam Islam bukanlah sebuah tujuan akhir dari kehidupan melainkan hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang tinggi, yaitu falah.
NILAI LEBIH KETIGA ;
      Sebagaimana diketahui bahwa dalam prakteknya di Asuransi Syariah maupun Asuransi Konvensional, setidaknya terdapat 7 (tujuh) prinsip good corporate governance yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu  Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness, Morality & Commitment.
      Dalam ajaran Islam, point-point tersebut menjadi prinsip penting dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim, jauh sebelum perumusan dan juga implementasi good corporate governance. Islam sangat intens mengajarkan diterapkannya prinsip ’adalah (keadilan), tawazun(keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah(pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh (transparansi, keterbukaan), hurriyah(independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran),ghirah (militansi syari’ah, militansi syari’ah, idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah(keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan).
      Berikut beberapa prinsip  good corporate governance yang sesuai dengan prinsip syariah :
1)      Keadilan (fairness) :
“Sesungguhnya Allah Menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan” { QS. An‐Nahl (16) :90 }

2)      Transparansi (transparency) :
“Dan janganlah kamu mengatakan apa yang disebutsebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengadakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orangorang yang mengadakan kebohongan terhadap Allah tiadalahberuntung” { QS. An‐Nahl (16) :112 }

3)      Tanggung Jawab (responsibility) :
“Dan mereka menjadikan malaikatmalaikat yang mereka itu adalah hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orangorang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaikatmalaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan diminta pertanggung jawaban”{ QS. Az‐Zukhruf, 43:19)

4)      Akuntabilitas (accountability) :
Katakanlah setiap entitas bekerja sesuai dengan posisinya dan tuhan kalian yang lebih mengetahui siapa yang paling benar jalannya diantarakalian” { QS. Al‐Isra’ (17) :84 }

5)      Moralitas (morality) :
“Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (penuh amanat) adalah bersama para nabi, orangorang yang membenarkan risalah nabi (shiddiqin) dan para syuhada (orangyangmati syahid).”  { HR. Tirmidzi }

6)      Komitmen (commitment) :
“Wahai ayahandaku, ambillah sebagai orang yang bekerja (pada perusahaan kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang qowi (kuat, profesional) lagi terpercaya” { QS. Al‐Qashash (28) :26 }

      Selain prinsip-prinsip di atas, dalam penerapan good corporate governance di industri asuransi syariah juga wajib memperhatikan kedua hal dibawah ini :
1)      Harus Terpelihara Kehalalannya, meliputi ;
2)      Bebas dari Riba (QS.Al‐Baqarah, 2:275)
3)     Terhindar dari Maysir (QS. Al‐Maidah,5:90‐91
4)     Tidak mengandung Gharar (QS.3:185)
5)      Tidak Zhulm (QS. Al‐maidah, 5:8)
6)     Tidak Tabdzir (QS. Al‐Isra,17:26‐27)
7)      Bebas dari Riswah (QS. Al‐Baqarah, 2:188)
8)      Tidak mengandung Maksiyat (QS49:7)
9)      Barang Haram dari segi Zat nya (babi, khamar, darah)
10)      Memenuhi Aspek Kebaikan (Tayib) Mencakup nilai‐nilai kebaikan yang menjadi nilai tambah dari kehalalan
Pada Hari ini dihalalkan bagimu yang baikbaik (thayyibat).  { QS. Al‐Maidah (5) :5 }

Wallahu a'lam

Comments

  1. Assalamu'alaikum,

    boleh tau ini sumber referensinya dari mana?

    ReplyDelete

Post a Comment