EKONOMI ISLAM : HAKIKAT KONSUMSI KAHF



Dalam Islam, kegiatan konsumsi pada hakikatnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun ruhani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat atau yang biasa disebut denganFalâh.

Kalimat penting yang harus menjadi dipahami adalah (falâh) yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam Islam, kebahagiaan di Dunia berarti terpenuhinya segala kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk ekonomi. Sedang kebahagiaan di akhirat kelak berarti keberhasilan manusia dalam memaksimalkan fungsi kemanusiaannya (ibadah) sebagai hamba Allah sehingga mendapatkan ganjaran dari Allah SWT yaitu kenikmatan ukhrawi (surga). Seseorang yang ingin mendapatkan kebahagian dunia akhirat dituntut harus mampu berjalan pada ‘jalan Ilahi’. Artinya, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang telah Allah SWT ciptakan bersamaan dengan pelaksanaan segala aktifitas ekonomi manusia, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh umat muslim.

Monzer Kahf menyatakan bahwa falâh merupakan fungsi dari nilai keagamaan, psikologis, budaya, legalitas, politik dan faktor lain yang mempengaruhi pilihan konsumen. Seseorang yang ingin mendapatkan falâh  dari aktifitas konsumsinya adalah seorang konsumen muslim yang mampu mengimplementasikan ketentuan Islam dalam hal proses konsumsi. Misalnya, pelaksanaan ZIS dalam konsumsi, kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam seperti halal, <span>t</span>ayyib, dan moderat.


Comments