Status Century Sudah Bobrok Sebelum Ditangani LPS:..."



Jakarta, CyberNews. Pengamat hukum perbankan Pradjoto menyatakan kondisi kesehatan Bank Century sebelum diambilalih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jauh lebih buruk dari apa yang tertera dalam laporan keuangan yang diterima Bank Indonesia (BI). Diduga Robert Tantular, sebagai salah satu pemilik Bank Century sebelum diambilalih, memanipulasi laporan keuangan September 2008.

"Sebenarnya keadaan Bank Century sebenarnya jauh lebih buruk dari apa yang dilukiskan dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen lama," ujar Pradjoto, Minggu (13/12)
.
Dalam laporan keuangan yang disusun manajemen lama, banyak kredit yang masuk kategori macet namun malah dianggap lancar. Manipulasi laporan tersebut berpengaruh terhadap posisi modal perseroan dimana manajemen tidak perlu melakukan pencadangan untuk kredit macetnya. "Dengan demikian maka pencadangannya jadi berkurang, sehingga seolah-olah modalnya masih banyak, padahal seharusnya sudah merosot jauh," tutur Pradjoto.

Menurutnya, dugaan manipulasi tersebut dikuatkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan posisi rasio kecukupan modal Bank Century per Oktober 2008 negatif. Robert juga diduga melakukan kecurangan, dengan banyak mencantumkan kredit fiktif serta aset yang ternyata bodong dalam laporan keuangan.



KOMENTAR :
Tidak dipungkiri lagi bahwa akuntansi yang sejati berfungsi sebagai media akuntabilitas dan media penyedia informasi bagi manajemen suatu perusahaan, di alam kapitalis, berubah menjadi “strategi manipulasi” untuk menumpuk harta atau Earning Management. Dengan semangat untuk terus melakukan penambahan harta / capital secara cepat, suatu perusahaan yang telah lama berada dalam lingkaran sistem perekonomian kapitalis dengan sadar merusak tujuan dan prinsip akuntansi terutama dalam aspek penyajian laporan keuangan.

Bila dicermati pada berita di atas, bahwa Manajemen Lama Bank Century dengan sengaja melakukan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan terutama dalam pencatatan kolektibilitas kredit yang telah dikucurkan. Manajemen Bank Century telah mencatat kredit-kredit dalam kategori macet menjadi kolektibilitas lancar yang bertujuan untuk meng-informasikan kepada Bank Indonesia dan atau stakeholders bahwa posisi modal Bank Century masih dalam kondisi aman atau masih banyak.

Pastinya startegi tersebut dilakukan bukan tanpa alasan yang ilmiah dan professional, mengapa tidak ? faktanya idikator kecukupan modal memang merupakan faktor vital dari keberlangsungan usaha perbankan. Ketidakcukupan modal pada suatu bank akan berimplikasi setidaknya pada 2 kondisi, yaitu ; (1) peringatan & denda uang dari Bank Indonesia dan (2) citra sebagai bank yang gagal yang dapat berujung pada terjadinya rush (penarikan secara masal oleh para nasabah/deposan).

Berikut kutipan dari berita tersebut :
“Dalam laporan keuangan yang disusun manajemen lama, banyak kredit yang masuk kategori macet namun malah dianggap lancar. Manipulasi laporan tersebut berpengaruh terhadap posisi modal perseroan dimana manajemen tidak perlu melakukan pencadangan untuk kredit macetnya. "Dengan demikian maka pencadangannya jadi berkurang, sehingga seolah-olah modalnya masih banyak, padahal seharusnya sudah merosot jauh," tutur Pradjoto.”

Dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum, memang dinyatakan bahwa bilama pada kualitas kredit yang dikucurkan oleh bank berada pada kategori macet (klo 5) maka bank tersebut wajib mencadangkan 100% dana untuk menutupi kredit tersebut. Banyangkan bila jumlah kredit macet suatu bank adalah Rp 600 milyar maka bank tersebut wajib mencadangkan Rp 600 milyar sebagai antisipasi kerugian bagi bank maupun stake holders-nya. Dana yang dipergunakan oleh bank sebagai cadangan atas kualitas kreditnya yang macet tersebut paling cepat/mudah didapat dari pos modal (baca: laba) Sehingga bilama itu dilakukan terus-menerus maka secara tidak langsung juga akan akan menguras habis laba bank tersebut untuk kemudian berpengaruh pada modal bank tersebut.

Lantas bagaimana (ekonomi) Islam memandang Akuntansi ?

Dalam buku berjudul Kerangka Teori & Tujuan Akuntansi Syariah karya Prof. Sofyan Syafri Harahap, dinyatakan bahwa tujuan dari Akuntansi Syariah adalah :

“Membantu semua pihak yang berkepentingan agar tanggungjawab (amanah) yang dibebankan kepadanya dalam menjalankan suatu organisasi/perusahaan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan Allah dan pemberi amanah atau syariah dengan tujuan agar seluruh kegiatan perusahaan diridoi Allah SWTserta pada akhirnya semua pihak yang terlibat dapat mencapai tujuan utama Al-Falah dan Akhirnya Sorga Jannatun Na’im ”

Bila dicermati mendalam, dapat diambil benang merah bahwa akuntansi dalam Islam ber-fungsi dan ber-tujuan sebagai : (1) Media Penyedia Informasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu aktivitas usaha (2) Media Akuntabilitas (laporan pertangungjawaban dari manajemen kepada stakeholders (3) Tujuan akhir dari Akuntansi Syariah adalah suatu usaha manusia di bidang ekonomi yang dilakukan dalam rangka mencapai falah (kemenangan dunia-akhirat) yang diridoi oleh Allah SWT. Kalimat penting yang harus menjadi dipahami adalah Falah atau kebahagiaan dunia dan akhirat. Seseorang yang ingin mendapatkan kebahagian dunia akhirat dituntut harus mampu berjalan pada ‘jalan Ilahi’. Artinya, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang telah Allah SWT ciptakan, khususnya dalam aturan yang terkait dengan Akuntansi Syariah.

Tujuan dari Akuntansi Syariah dapat diterjemahkan ke dalam seluruh aspek dari akuntansi mulai dari postulat, konsep, prinsip, standard dan out put yang merupakan bagian integral dari akuntansi syariah.

Laporan Kinerja Keuangan yang merupakan salah satu dari 3 out put akuntansi syariah, harus dapat mengakomodir kepentingan semua pihak tanpa terkecuali dari sudut syariah (Islamic Enterprise Theory). Laporan kinerja keuangan juga harus disajikan dengan mencatat semua transaksi dan peristiwa lain secara Truth (jujur), Fair (wajar), Full (lengkap) dan Adequate (cukup) dari sudut syariah. Jika tidak berarti ada kesenjangan. Dan hal itu tidak dibenarkan dalam Islam.

Bertolak dari kasus kecurangan yang dilakukan oleh manajemen lama Bank Century sebagai mana berita pada paragraf di atas, dengan alasan apapun, seharusnya kredit dalam kolektibilitas macet di Bank Centrury harus diakui dan dicatat pada posisi kredit macet juga sehingga akan muncul informasi yang berguna bagi pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah Bank Indonesia yang akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Bank Century yang saat itu sedang bermasalah.

Akhirnya, kasus di atas memberikan bukti bahwa Akuntansi (Konvensional) sudah banyak yang meragukan karena banyaknya akuntan-akuntannya berlaku tidak jujur, tidak berahlak mulia dengan mencatat suatu transaksi atau peristiwa dengan tidak benar, curang bahkan me-rekayasa untuk mendapat suatu keuntungan tertentu.


Wallahu a'lam

Comments

Post a Comment