ANALISA KESESUAIAN SYARIAH PERHITUNGAN GADAI BANK EMAS SYARIAH (BES) iB


      Dalam sub-bab ini, penulis akan memberikan gambaran mengenai teknis perhitungan secara matematik yang dilakukan oleh Manajemen BES terkait Produk Gadai BES iB. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan contoh angka yang sama untuk kemudian dianalisasi sesuai dengan konteks perhitungan. Adapun contoh angka yang akan digunakan dalam sub-bab perhitungan tarif Gadai BES iB Bank Emas Syariah adalah :
1.      Nilai Pasaran Emas 24 Karat sebesar Rp 500.000,- / gram
2.      Standar Taksiran Logam Emas (STLE) sebesar 84,832 %
3.      Nilai Taksiran Logam Emas 24 karat versi BES Rp 424.160,-
4.      Jangka Waktu Pembiayaan 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari.
5.      Ujroh Rp 1.535 / gram / 10 hari
6.      Nasabah memiliki emas (LM) 24 karat seberat 100 gram
7.      Jika, pelunasan dipercepat terjadi pada hari ke 25
8.      Jika, pelunasan dipercepat terjadi pada hari ke 31

Perhitungan Nilai Taksiran Emas
      Sebagaimana yang dinyatakan dalam mekanisme penyaluran pembiayaan Gadai BES iB, bahwa dalam hal taksiran emas nasabah, BES memiliki standar taksiran internal yang dijadikan patokan, sehingga taksiran emas tidak menggunakan harga pasaran (harga emas PT. Antam, kitco, dlll) melainkan melalui pengkalian terhadap rasio Standar Taksiran Logam Emas (STLE). Besaran rasio STLE ditentukan oleh satu unit di BES yang memiliki tanggungjawab khusus untuk memantau pergerakan harga emas dunia dan atau nasional. Unit ini berada dalam bagian tresury.
      Berikut contoh dari perhitungan harga emas yang menjadi objek Gadai BES iB :
Tabel 4.4  Perhitungan Nilai Taksiran Emas Gadai BES iB

KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Nilai Pasar Emas 24 Karat
Rp 500.000,- per gram
B
STLE
84,832 %
C
Nilai Taksiran Emas versi BES [A * B]
Rp 424.160,- per gram

Perhitungan Pembiayaan Yang Diterima Nasabah
      Jumlah pembiayaan yang akan diterima nasabah dapat diperoleh dengan mengalikan nilai STLE dan jumlah gram emas. Kemudian, hasil dari pengkalian tersebut, dikalikan kembali dengan prosentasi 90 % (nilai maksimal), sehingga akan diperoleh nilai akhir sebesar Rp 38.174.400. Berikut rumusan perhitungan jumlah pembiayaan yang akan diterima : Besaran pembiayaan = (STLE x Jumlah Gr Emas) x 90 %


Tabel 4.5  Perhitungan Jumlah Pembiayaan Gadai BES iB

KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Taksiran Nilai Emas
Rp 424.160,- per gram
B
Emas (LM)
100 gram
C
Nilai Rp Emas Nasabah
Rp 42.416.000,-
D
Max Plafon
90% dari Taksiran Nilai Emas
E
Jumlah Pembiayaan [(A* B)*D]
Rp 38.174.400,-


Perhitungan Biaya Yang Akan Dikenakan Kepada Nasabah
1.      Biaya Administrasi ; berdasarkan contoh perhitungan pada nomor 2 di atas, maka besaran biaya administrasi yang harus dibayar nasabah sebelum realisasi pembiayaan adalah Rp 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah)

Tabel 4.6  Perhitungan Jumlah Biaya Administrasi Gadai BES iB
BERAT EMAS
EMAS NASABAH
BIAYA (Rp)
Kurang dari 25 gram
-
Rp 12.500,-
25 gr – kurang dari 50 gr
-
Rp 20.000,-
50 gr – kurang dari 100 gr
-
Rp 40.000,-
100 gr – kurang dari 500 gr
100 gram
Rp 60.000,-
500 gr – kurang dari 1 kg
-
Rp 90.000,-
Lebih besar sama dg 1 kg
-
Rp 125.000,-

Biaya Sewa Tempat ; berdasarkan contoh perhitungan pada nomor 2 di atas, maka besaran biaya sewa tempat yang harus dibayar nasabah di akhir masa pembiayaan adalah Rp 921.000,- (Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) : Besaran biaya sewa  = tarif sewa tempat x  jumlah gram emas x (term sewa tempat) hari

Tabel 4.7  Perhitungan Jumlah Biaya Sewa Gadai BES iB

KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Jangka Waktu Pembiayaan
60 hari
B
Term Pembebanan Biaya Sewa Tempat
per-10 hari
C
Jumlah Term Sewa Tempat [ A : B ]
6 term
D
Emas
100 gram
E
Biaya Sewa Tempat per-10 hari
Rp 1.535,-
F
Jumlah Biaya Sewa tempat [(C* D)*E]
Rp 921.000,-


Adapun, total biaya yang dikenakan kepada nasabah Gadai BES iB yang menggadaikan emas seberat 100 gram selama 60 hari adalah sebagai berikut :

Tabel 4.8  Perhitungan Total Biaya Gadai BES iB

KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Biaya Administrasi
Rp 60.000,-
B
Biaya Sewa Tempat
Rp 921.000,-
C
Biaya Asuransi
Tergantung asuransi rekanan BES
D
Total Biaya [A+ B+C]
Rp 981.000,-

Perhitungan Pelunasan Pembiayaan
1.      Perhitungan kewajiban pelunasan pembiayaan nasabah Gadai BES iB pada saat jatuh tempo adalah : Total Kewajiban (Jatuh Tempo) = Jml Pembiayaan + Biaya Sewa

Jika nasabah melakukan pelunasan pada saat jatuh tempo, maka total kewajiban yang harus dibayar nasabah adalah sebesar Rp 39.095.400,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :h
Tabel 4.9  Perhitungan Total Kewajiban Pada Saat Jatuh Tempo

KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Total Pembiayaan
Rp 38.174.400,-
B
Biaya Sewa Tempat (2 bulan), Cttn : Biaya administrasi telah dilunasi di depan
Rp 921.000,-
C
Total Kewajiban (Jatuh Tempo)  [A+ B]
Rp 39.095.400,-

2.      Perhitungan kewajiban pelunasan pembiayaan nasabah Gadai BES iB, pada saat terjadi pelunasan dipercepat oleh nasabah : Total Kewajiban (early re-payment) =  Jml Pembiayaan + Biaya Sewa Tempat Hingga Saat Jatuh Tempo

Jika pelunasan terjadi pada hari ke 25, maka total kewajiban yang harus dibayar nasabah adalah sebesar Rp 38.634.900,- ( Tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :

Tabel 4.10  Perhitungan Total Kewajiban Pada Saat Pelunasan Dipercepat (1)
INTERVAL TERM SEWA
HARI PELUNASAN
TERM SEWA
Hari ke 1 s/d hari ke 10
-
1
Hari ke 11 s/d hari ke 20
-
2
Hari ke 21 s/d hari ke 30
Hari ke – 25
3
Hari ke 31 s/d hari ke 40
-
4
Hari ke 41 s/d hari ke 50
-
5
Hari ke 51 s/d hari ke 60
-
6


KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Biaya Sewa Tempat per-10 hari
Rp 1.535,-
B
Emas (LM)
100 gram
C
Total Pembiayaan
Rp 38.174.400,-
D
Term Sewa Tempat
3
E
Biaya Sewa Tempat [ (D*A)*B]
Rp 460.500,-
F
Total Kewajiban (early re-payment) pada saat hari ke-25  [C+E]
Rp 38.634.900,-

Jika pelunasan terjadi pada hari ke 31, maka total kewajiban yang harus dibayar nasabah adalah sebesar Rp 38.788.400,- ( Tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :

Tabel 4.11  Perhitungan Total Kewajiban Pada Saat Pelunasan Dipercepat (2)
INTERVAL TERM SEWA
HARI PELUNASAN
TERM SEWA
Hari ke 1 s/d hari ke 10
-
1
Hari ke 11 s/d hari ke 20
-
2
Hari ke 21 s/d hari ke 30
-
3
Hari ke 31 s/d hari ke 40
Hari ke - 31
4
Hari ke 41 s/d hari ke 50
-
5
Hari ke 51 s/d hari ke 60
-
6


KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Biaya Sewa Tempat per-10 hari
Rp 1.535,-
B
Emas (LM)
100 gram
C
Total Pembiayaan
Rp 38.174.400,-
D
Term Sewa Tempat
4
E
Biaya Sewa Tempat [ (D*A)*B]
Rp 614.000,-
F
Total Kewajiban (early re-payment) pada saat hari ke-31  [C+E]
Rp 38.788.400,-

Sebagai catatan bahwa biaya asuransi tidak diperhitungkan dalam ilustrasi pelunasan dipercepat pembiayaan.

Perhitungan Pembayaran Hasil Penjualan Jaminan Emas
1.      Jika nilai hasil eksekusi lebih besar dari Harga Dasar eksekusi, maka sisa kelebihannya dikurangi dengan biaya eksekusi akan dikredit sebagai uang kelebihan eksekusi ke rekening nasabah dan atau dibayar tunai. Berikut ilustrasinya :
Tabel 4.12  Perhitungan Kelebihan Hasil Penjualan Emas

KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Taksiran Nilai Emas Awal versi BES
Rp 424.160,- per gram
B
Taksiran Ulang Nilai Emas versi BES (dilakukan pada saat lelang)
Rp 450.000,- per gram
C
Pembiayaan
Rp 38.174.400,-
D
Biaya Sewa Tempat
Rp 921.000,-
E
Total Kewajiban Nasabah [ C + D ]
Rp 39.095.400,-
F
Hasil Penjualan Emas
Rp 45.000.000,-
G
Sisa Kewajiban lebih / (kurang)  [ F – E ]
Rp   5.904.600,-

Adapun sisa sebesar Rp 5.904.600,- (Lima juta sembilan ratus empat ribu enam ratus rupiah) yang berasal dari kelebihan dari hasil penjualan emas nasabah akan dikembalikan ke nasabah.
2.      Jika hasil eksekusi lebih kecil dari Harga Dasar eksekusi, maka sisa kekurangannya akan ditagihkan kepada nasabah. Berikut ilustrasi perhitungannya :
Tabel 4.13  Perhitungan Kekurangan Hasil Penjualan Emas

KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Taksiran Nilai Emas Awal versi BES
Rp 424.160,- per gram
B
Taksiran Ulang Nilai Emas versi BES (dilakukan  pada saat lelang)
Rp 390.000,- per gram
C
Pembiayaan
Rp 38.174.400,-
D
Biaya Sewa Tempat
Rp 921.000,-
E
Total Kewajiban Nasabah [ C + D]
Rp 39.095.400,-
F
Hasil Penjualan Emas
Rp 39.000.000,-
G
Sisa Kewajiban lebih / (kurang) [ F– E ]
(Rp   95.400,-)

Adapun sisa kekurangan sebesar Rp 95.400,- (Sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) akan menjadi hutang yang ditagihkan kepada nasabah.

Analisis Terhadap Perhitungan Biaya Gadai BES iB
      Perhitungan Gadai umumnya tidak selalu berkaitan langsung dengan sah-nya akad suatu transaksi. Namun, menurut penulis hal tersebut merupakan salah satu aspek yang akan membuat akad menjadi sempurna.
      Perhitungan dilakukan dengan menggunakan contoh angka yang sama untuk kemudian dianalisasi sesuai dengan konteks perhitungan. Adapun contoh angka yang akan digunakan dalam sub-bab Perhitungan Gadai BES iB adalah :
1.            Nilai Pasaran Emas 24 Karat sebesar Rp 500.000,- / gram
2.            Standar Taksiran Logam Emas (STLE) sebesar 84,832 %
3.            Nilai Taksiran Logam Emas 24 karat versi BES Rp 424.160,-
4.            Jangka Waktu Pembiayaan 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari.
5.            Ujroh Rp 1.535 / gram / 10 hari
6.            Nasabah memiliki emas (LM) 24 karat seberat 100 gram
7.            Terjadi pelunasan di hari ke 25.

Perhitungan Taksiran Emas & Jumlah Pembiayaan

 Tabel 4.23  Perhitungan Taksiran Emas & Jumlah Pembiayaan Gadai BES iB

KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Nilai Pasar Emas 24 Karat
Rp 500.000,- per gram
B
STLE
84,832 %
C
Nilai Taksiran Emas versi BES (A * B)
Rp 424.160,- per gram
D
Jumlah Emas Nasabah
100 gram
E
Harga Emas Nasabah versi BES (C*D)
Rp 42.416.000,-
F
Harga Emas Nasabah sesuai Nilai Pasaran (A*D)
Rp 50.000.000,-
G
Selisih (F-E)
Rp   7.584.000,-


KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Taksiran Nilai Emas
Rp 424.160,- per gram
B
Emas (LM)
100 gram
C
Nilai Rp Emas Nasabah
Rp 42.416.000,-
D
Max Plafon
90% dari Taksiran Nilai Emas
E
Jumlah Pembiayaan [(A* B)*D]
Rp 38.174.400,-


      Selisih prosentasi harga emas pasaran dan harga emas yang diakui BES sebagai harga dasar adalah sebesar + 15,168 %. Kemudian  BES juga mendapatkan tambahan selisih sebesar + 10 % yang berasal dari maksimal plafon pembiayaan yang dapat diberikan BES atau yang dikenal dengan istilah Financing To Value Rasio (FTV). Berdasarkan hal tersebut, bahwa buffer yang dimiliki BES sebagai mitigasi risiko pembiayaan berbasis gadai emas adalah sebesar + 25,168 % atau sebesar + 23.71% jika dihitung dari harga pasaran emas Rp 50.000.000,- dengan Rp 38.174.400,- (maksimal jumlah pembiayaan yang diperoleh nasabah Gadai BES iB).
      Kebijakan buffer yang telah ditetapkan BES sebesar 23,71% merupakan hak yang dimiliki oleh BES, sepanjang nasabah mengetahui dan menyetujui hal tersebut, maka akad untuk pelaksanaan Gadai BES iB tetap sah. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf, Rasulullah bersabda :
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Namun, terkait dengan selisih sebesar + 15,168% yang ditetapkan BES sebagai harga dasar perhitungan emas untuk STLE, menurut penulis hal ini merupakan ’sharia issue’ dari analisa perhitungan taksiran emas dan jumlah pembiayan Gadai BES iB.
      Merujuk pada harga buy back emas dari PT. Aneka Tambang (ANTAM) tanggal 02 Maret 2012 adalah sebesar Rp 501.000,-, sedangkan harga jual emas LM 100 gr adalah sebesar Rp 520.240,-. ANTAM hanya menetapkan selisih harga jual kembali sebesar + 3,70 %, sehingga prosentasi (harga jual kembali) yang ditetapkan BES lebih besar + 11.50% dari ANTAM. Kemudian, Pasal 4 Akad Sewa Tempat (Ijarah) dimana dipersyaratkan bahwa BES akan mengganti sebesar 90% (yang pada prakteknya diganti sebesar 100%) dari nilai STLE terkait kerusakan barang yang khusus diakibatkan oleh kebakaran. Artinya, pada saat terjadi kondisi tersebut maka nilai penggantian emas milik nasabah lebih rendah sebesar 11.50% dari harga pasaran saat terjadinya taksasi awal.
      Menurut mazhab Syafi’i, terdapat 3 syarat yang ada dalam rahn, salah satunya adalah Syarat Yang Merusak Akad, yaitu syarat yang merugikan murtahin, misalnya tidak boleh menjual barang gadai setelah batas akhir rahn, atau syarat yang merugikan râhin misalnya pengambilan manfaat yang tidak ditentukan oleh bagi murtahin yang bukan termasuk ujroh (penitipan dan pemeliharaan). Rasulullah bersabda :

ﺍﻮﺛﻖ ﺍﷲ ﻮﺷﺮﻁ ﺃﺤﻖ ﺍﷲ ﻗﺿﺎﺀ , ﻤﺌﺔ ﻜﺎﻦ ﻮﺇﻦ ﺑﺎﻁﻞ ﻔﻬﻮ ﺍﷲ ﻜﺗﺎﺐ ﻔﻲ ﻟﻴﺲ ﺸﺭﻁ ﻤﻦ ﻜﺎﻥ ﻤﺎ
“apapun syarat yang tidak ada dalam kitab Allah batil, walaupun seratus syarat. Keputusan Allah lebih hak dan syarat (dari) Allah lebih dijamin” { HR. Syaukani}
     
       Terlepas dari persetujuan nasabah BES atas hasil taksasi emas di awal transaksi, bahwa syarat STLE sebesar + 84,832 % merupakan syarat yang merugikan nasabah. Menurut penulis, dengan mengambil selisih sebesar + 15,168% dari harga pasaran, BES telah membuat persyaratan yang merusak akad (syarat fasad/rusak), sehingga akad ijarah dan akad rahn yang telah disepakai dapat dibatalkan secara hukum sebagaimana dalam KHES Bab III pasal 27 (Akad yang fasad / dapat dibatalkan) karena sangat merugikan nasabah. Berdasarkan argumentasi ini, nilai perhitungan STLE sebesar + 84,832 % tidak sesuai dengan syariah.
      Penulis menyarankan, jika BES tetap menginginkan buffer risiko Gadai BES iB   di atas 20%, maka BES dapat menetapkan nilai FTV minimum sebesar 80%, sehingga perhitungan nilai taksiran awal terhadap emas milik nasabah dapat lebih diperbesar minimal sesuai dengan harga buyback ANTAM, yaitu sebesar  + 3,70 %. Hal tersebut merupakan solusi yang tepat serta memunculkan keadilan bagi BES dan nasabah. Sebagai contoh, BES bisa menetapkan STLE sebesar 4% dan FTV sebesar max 93%, sehingga nasabah tetap bisa mendapatkan jumlah pembiayaan sesuai dengan ilustrasi di atas dan BES tetap memiliki buffer di atas 20 % atau sebesar  + 23,71 %. Berikut ilustrasinya :
Tabel 4.24  Rekomendasi Nilai STLE & FTV
NILAI
%
KETERANGAN
Rp 520.240,-

Harga Emas LM 100 gr ANTAM 02 Maret 2012
Rp 501.000,-
3.70
Harga buy back Emas LM 100 gr ANTAM 02 Maret 2012



Rp 500.000,-

Harga Pasaran Emas LM 100 gr sesuai Ilustrasi Perhitungan
Rp 480.000,-
4.00
Harga Taksiran Emas LM 100 gr Untuk Rekomendasi



Rp 48.000.000,-

Nilai Rp Emas LM 100 gr Setelah Penaksiran
Rp 38.147.400,-
20.53
Nilai Pembiayaan Yang Diterima Nasabah



Rp 50.000.000,-

Nilai Rp Pasaran Emas LM 100 gr sesuai Ilustrasi Perhitungan
Rp 38.147.400,-
23.71
23.71 % merupakan buffer untuk mitigasi risiko pembiayaan Gadai Emas yang dimiliki BES


Perhitungan Biaya

Tabel 4.25 Perhitungan Biaya Gadai BES iB
BERAT EMAS
EMAS NASABAH
BIAYA (Rp)
Kurang dari 25 gram
-
Rp 12.500,-
25 gr – kurang dari 50 gr
-
Rp 20.000,-
50 gr – kurang dari 100 gr
-
Rp 40.000,-
100 gr – kurang dari 500 gr
100 gram
Rp 60.000,-
500 gr – kurang dari 1 kg
-
Rp 90.000,-
Lebih besar sama dg 1 kg
-
Rp 125.000,-


KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Jangka Waktu Pembiayaan
60 hari
B
Term Pembebanan Biaya Sewa Tempat
per-10 hari
C
Jumlah Term Sewa Tempat [ A : B ]
6 term
D
Emas
100 gram
E
Biaya Sewa Tempat per-10 hari
Rp 1.535,-
F
Jumlah Biaya Sewa Tempat [(C* D)*E]
Rp 921.000,-




KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Biaya Administrasi
Rp 60.000,-
B
Biaya Sewa Tempat
Rp 921.000,-
C
Biaya Asuransi
Tergantung asuransi rekanan BES
D
Total Biaya Pembiayaan [A+ B]
Rp 981.000,-

Total biaya Gadai BES iB untuk LM 100 gr dengan masa pembiayaan 60 hari adalah sebesar 2,57% atau sebesar 1,36 % per bulan, tidak termasuk biaya asuransi. Berdasarkan studi kasus di atas, tercatat bahwa prosentasi biaya sebesar 1 % berada pada zona 5 gr sampai dengan 1000 gr bahkan lebih. Hal ini menunjukkan bahwa bank-bank syariah memang sudah mematok keuntungan rata-rata dalam 1 % per bulan dari bisnis Gadai Emas iB.
Tabel 4.26 Simulasi Biaya Gadai BES iB 
STLE BES
 EMAS (gr)
 FTV (QARDH)
 BIAYA ADM (Rp)
 BIAYA SEWA 30 HARI (Rp)
 ∑ BIAYA
 %                              (∑ Biaya/Qardh)
424,160
5
1,908,720.00
12,500
23,025
35,525
1.86
424,160
1,100
419,918,400.00
125,000
5,065,500
5,190,500
1.24

      Dari perhitungan biaya gadai  sebagaimana di atas, jelas bahwa biaya asuransi tidak masuk sebagai komponen jasa (sewa), melainkan menjadi biaya sendiri yang akan ditagihkan kepada nasabah di awal transksi. Pembebanan biaya asuranasi yang tidak dimasukkan dalam komponen biaya sewa inilah yang menjadi ’sharia issue’ dari analisa perhitungan biaya Gadai BES iB. Menurut Penulis, biaya asuransi yang dibebankan BES kepada nasabah Gadai BES iB tidak sesuai dengan syariah.
      Sebagaimana dijelaskan pada Sub-Bab Komponen Biaya bahwa biaya asuransi adalah biaya yang dipungut oleh perusahaan asuransi dalam rangka memberikan jasa per-asuransian atas jaminan emas yang dititipkan nasabah kepada Bank. Manfaat yang akan diterima oleh nasabah yang membayar biaya asuransi adalah bahwa pada saat terjadinya peristiwa yang menyebabkan rusak dan atau hilangnya barang maka nasabah akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi sebesar 90 % sampai dengan 110% dari taksiran.
      Seharusnya, biaya asuransi masuk dalam komponen perhitungan biaya sewa tempat (baca : biaya pemeliharaan). Jasa Pemeliharaan marhun tidak hanya diwujudkan melalui penatausahaan jaminan, melainkan pada saat terjadi sesuatu yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan marhun, maka pihak yang bertanggung jawab adalah murtahin bukan perusahaan asuransi, mengingat ia telah menerima upah untuk melakukan pemeliharaan.  Pada saat BES membebankan biaya asuransi kepada nasabah, sama saja  BES telah mengalihkan kewajibannya untuk melakukan pemeliharaan emas pada perusahaan asuransi. BES dapat dianggap telah menghindari tanggungjawabnya sebagai murtahin dengan hanya menerima pembayaran upah tanpa disertai tanggung jawab (baca : iwadh/underlying) yang sepadan.
      Lebih lanjut, bahwa pembebanan biaya asuransi langsung kepada nasabah menyebabkan metode tiring atas biaya sewa yang digunakan BES tidak mencapai pada maksud dan tujuan ditetapkannya metode tersebut,[93]mengingat BES telah mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi.
      Berangkat dari penjelasan di atas, bahwa pembebanan biaya asuransi langsung kepada nasabah mengarahkan BES pada ribâ yang diharamkan, yaitu ribâ yang terjadi karena BES mengambil manfaat tanpa ada usaha yang dikerjakan. Sebaliknya, jika biaya asuransi masuk sebagai komponen biaya sewa  (baca : pemeliharaan) yang dibebankan BES kepada nasabah, bilamana BES hendak mengalihkan risiko kerusakan dan kehilangan emas kepada perusahaan asuransi, maka hal tersebut dianggap sebagai usaha BES dalam melakukan pemeliharaan marhun emas. Usaha pemeliharaan dimaksud, tidak hanya melibatkan internal BES melainkan juga bekerjasama dengan perusahaan asuransi.
      Selain itu, dengan rekomendasi di maksud, metode tiring atas biaya sewa yang digunakan BES dapat mencapai pada maksud dan tujuan ditetapkannya metode tersebut yaitu untuk mencover risiko yang tinggi seiring dengan bertambahnya berat emas yang disimpan di bank. Dalam kaidah fiqhiyyah dinyatakan :
ﻠﻐﻨﻡ ﺑﺎ ﺍﻠﻐﺮﻡ
“Resiko menyertai manfaat”

Perhitungan Pelunasan Pembiayaan
Tabel 4.27  Perhitungan Total Kewajiban Pada Saat Pelunasan Dipercepat di Hari ke -25
INTERVAL TERM SEWA
HARI PELUNASAN
TERM SEWA
Hari ke 1 s/d hari ke 10
-
1
Hari ke 11 s/d hari ke 20
-
2
Hari ke 21 s/d hari ke 30
Hari ke - 25
3
Hari ke 31 s/d hari ke 40
-
4
Hari ke 41 s/d hari ke 50
-
5
Hari ke 51 s/d hari ke 60
-
6


KETERANGAN
NILAI (Rp.)
A
Biaya Sewa Tempat per-10 hari
Rp 1.535,-
B
Emas (LM)
100 gram
C
Total Pembiayaan
Rp 38.174.400,-
D
Term Sewa Tempat
3
E
Biaya Sewa Tempat [ (D*A)*B]
Rp 460.500,-
F
Total Kewajiban (early re-payment) pada saat hari ke-25  [C+E]
Rp 38.634.900,-
  
       Berdasarkan perhitungan di atas, bahwa kewajiban biaya yang harus dilunasi nasabah yang pada mulanya berjumlah Rp 921.000,- berubah turun menjadi sebesar Rp 460.500,- yang disebabkan oleh pelunasan dipercepat yang dilakukan nasabah di hari ke-25. Menurut penulis metode pengakuan pendapatan berdasarkan term per-10 hari dapat memunculkan keadilan bagi nasabah Gadai BES iB sehingga perhitungan pelunasan pembiayaan tersebut sesuai dengan syariah. Dalam Konsep Akad Ijarah dinyatakan bahwa ujroh akan menjadi wajib dibayar oleh musta’jir dan dapat dimiliki oleh mu’jir, salah satunya, jika musta’jir membayar atas penggunaan objek sewa secara bertahap berdasarkan waktu penggunaan. Artinya, kepemilikan ujroh oleh mu’jir adalah mengikuti kepemilikan manfaat objek sewa yang diterima musta’jir. Metode pembayaran ujroh dengan cara mengikuti hari atau mengikuti peringkat merupakan metode didasari pada dalil istihsân.



[93] Yaitu untuk mencover risiko yang tinggi seiring dengan bertambahnya berat emas yang disimpan di bank

Comments

  1. bisa kasih tahu referensi mengenai hal tersebut dimana??

    ReplyDelete
  2. klo untuk nama banknya saya tidak bisa kasih tau, karena sudah komitmen dengan bank syariah yang saya teliti.

    ReplyDelete
  3. tabelnya bisa dperjelas lagi kak? soalny keliatanny cuman separo

    ReplyDelete
  4. Tabelnya jelas pak, bpk cetak saja. Isi materinya diblok, klik kanan, cetak.

    ReplyDelete

Post a Comment