ANALISA KESESUAIAN SYARIAH AKUNTANSI (PENJURNALAN) GADAI BANK EMAS SYARIAH (BES) iB


1.      Pencatatan jurnal akuntansi pada saat nasabah melakukan pembayaran biaya administrasi:
Debet    :    Kas  / Rekening a.n Nasabah
Kredit  :   Pendapatan Administrasi
2.      Pencatatan jurnal akuntansi pada saat dana pembiayaan direalisasikan kepada nasabah:
           Debet    :    Rekening Pinjaman Qardh a.n Nasabah
Kredit  :   Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
           Keterangan : Pencairan Pembiayaan Gadai an. Nasabah

3.      Pencatatan jurnal akuntansi terhadap Emas yang dijadikan barang jaminan:
      Jaminan emas yang diserahkan oleh nasabah tidak dilakukan pencatatan akuntansi. Pencatatan untuk jaminan emas hanya dilakukan secara internal di buku register untuk mencatat Barang Jaminan yang terdapat dalam khazanah serta untuk mencatat keluarnya Barang Jaminan dari khazanah dan mencatat serah-terima Barang Jaminan dari Unit terkait.
4.      Pencatatan jurnal akuntansi pada saat pelunasan pokok pembiayaan oleh nasabah :
          Debet : Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
    Kredit : Pinjaman Qardh a.n Nasabah
           Keterangan : Pelunasan Pinjaman Qardh a.n Nasabah

5.      Pencatatan jurnal akuntansi pada saat pelunasan biaya sewa tempat oleh nasabah :
          Debet : Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit : Pendapatan Sewa

      Biaya Sewa Tempat Gadai BES iB dikenakan kepada nasabah pada saat akhir masa sewa. Sedangkan pengakuan biaya tersebut digunakan term per - 10 hari.                         Artinya, biaya sewa tempat nasabah akan di-accrue bank per - 10 hari sehingga menjadi piutang pendapatan sewa. Pada saat uang sewa diterima tunai baru akan menjadi pendapatan sewa.

6.      Pencatatan jurnal akuntansi pada saat nasabah dikenakan denda :
Debet : Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit : Rek.Penampungan Dana Kebajikan

7.      Pencatatan jurnal akuntansi pada saat jaminan emas akan dilelang  :
Debet :   Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
Kredit :   Pinjaman Qardh-Rahn
8.  Pencatatan jurnal akuntansi pada saat hasil penjualan jaminan emas lebih besar daripada kewajiban nasabah :
Jika Tunai :
     Debet   :  Kas
         Kredit     :   Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
         Kredit     :   Pendapatan Kelebihan Hasil Lelang
Jika Non Tunai :
     Debet   :  Tabungan/Giro nasabah
         Kredit     :   Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
         Kredit     :   Pendapatan Kelebihan Hasil Lelang

9.  Pencatatan jurnal akuntansi pada saat hasil penjualan jaminan emas lebih kecil daripada kewajiban nasabah :
      Debet   :   Kas
      Debet   :   Kerugian Kekurangan Hasil Lelang
             Kredit   :   Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
     
      Seluruh kekurangan dari hasil penjualan jaminan emas akan tetap dicatat sebagai tagihan yang akan ditagihkan kepada nasabah.


Analisis Terhadap Akuntansi (Pencatatan-Penjurnalan) Gadai BES iB
1.      Pencatatan Realisasi Pembiayaan
      Sebagaimana dinyatakan dalam Analisa Kesesuaian Hukum Islam Terhadap Akad Gadai BES iB, bahwa kondisi terjadinya rahn dalam produk Gadai Emas iB di bank syariah yang sangat tepat adalah pada kondisi ketiga, yaitu Rahn bisa terjadi sebelum utang. Tidak akan mungkin nasabah menggadaikan emas miliknya jika tidak memiliki maksud tertentu, dalam hal ini adalah maksud untuk mendapatkan pinjaman dari BES.
      Terkait dengan pencatatan transaksi Gadai BES iB, pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dicatat sebagai pinjaman qardh. Artinya, hutang yang dimaksud dalam Gadai BES iB adalah hutang pinjaman uang. Berikut pencatatan hutang / marhun bih Gadai BES iB ;

Pencairan Pembiayaan Gadai
Pelunasan Pembiayaan Gadai
Debet  :  Pinjaman Qardh a.n Nasabah
Kredit : Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Debet : Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit : Pinjaman Qardh a.n Nasabah

     
      Berdasarkan analisa di atas, bahwa pencatatan terhadap realisasi pembiayaan Gadai BES iB sesuai dengan syariah. Pencatatan tersebut juga berlaku, pada saat Akad yang digunakan BES adalah Akad Rahn, di mana marhun bih dapat diakui dan dicatat sebagai Pinjaman Qardh a.n Nasabah.

2.      Pencatatan Jaminan Emas
      Salah satu syarat sah dari Akad Rahn adalah marhun merupakan milik sah dari râhin. Pada saat akad rahn disepakati, murtahin hanya menerima marhun sebagai jaminan atas hak tagih piutangnya kepada râhin. Adapun hak kepemilikan marhun tetap berada di tangan râhin. Oleh sebab itu, murtahin dalam tidak boleh mengakui marhun sebagai barang miliknya, walaupun barang tersebut berada dalam penguasaannya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadist Rasulullah SAW ;

لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ.
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya.” { HR. al-Syafi’I, al-Daruqutni dan Ibnu Majah }

      Terkait dengan Gadai BES iB, pencataan yang dilakukan BES terhadap emas yang digadaikan tidak dibuku menjadi aset BES melainkan hanya dicatat secara off balance sheet dalam rangka mengadministrasikan emas tersebut dalam lemari (tahan api) penyimpanan emas. Sedangkan, pada saat nasabah tidak sangup untuk memenuhi kewajibannya, maka posisi marhun emas akan dicatat sebagai agunan yang akan diambil alih / AYDA.
”Jaminan emas yang diserahkan oleh nasabah tidak dilakukan pencatatan akuntansi. Pencatatan untuk jaminan emas hanya dilakukan secara internal di buku register untuk mencatat Barang Jaminan yang terdapat dalam khazanah serta untuk mencatat keluarnya Barang Jaminan dari khazanah dan mencatat serah-terima Barang Jaminan dari Unit terkait.”

Debet :   Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
Kredit :   Pinjaman Qardh-Rahn

Berdasarkan analisa di atas, pencatatan marhun dalam Gadai BES iB sesuai dengan Syariah sebab marhun emas tidak dicatat sebagai aset BES.

3.      Pencataan Pendapatan & Denda
     Ulama Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa biaya / nafqah gadai merupakan kewajiban râhin, baik untuk kelangsungan hidupnya, pemeliharaan atau pengobatan (jika rahn binatang). Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIV tentang Rahn pasal 401 dinyatakan : ”Pemberi gadai bertanggung jawab atas biaya penyimpanan dan pemeliharaan harta gadai, kecuali ditentukan lain dalam akad.” Terakhir, berdasarkan Ketentuan Umum angka 3 Fatwa DSN MUI nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, bahwa biaya dan pemeliharaan penyimpanan marhun oleh murtahin tetap menjadi kewajiban râhin. Dalam fatwa berbeda, yaitu Fatwa DSN MUI nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas angka 2 dinyatakan bahwa ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (râhin).
      Terkait dengan Gadai BES iB, bahwa pendapatan yang diperoleh BES dari produk berbasis gadai ini bersumber dari biaya administrasi dan ujroh sewa tempat penyimpanan emas yang dibayar nasabah selaku penggadai (râhin). Biaya administrasi dibayar nasabah pada saat pencairan pembiayaan. Sedangkan, ujroh sewa tempat penyimpanan emas dibayar nasabah pada saat akhir masa sewa. Sebagai catatan, pengakuan biaya tersebut digunakan term per - 10 hari. Artinya, biaya sewa tempat nasabah akan di-accrue bank per - 10 hari sehingga menjadi piutang pendapatan sewa. Pada saat uang sewa diterima tunai baru akan menjadi pendapatan sewa. Berikut pencatatan yang dilakukan BES terhadap biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas :
Pelunasan Biaya Sewa Tempat
Pelunasan Biaya Administrasi
Debet  :   Kas/Tabungan/Giroa.n Nasabah
Kredit :   Pendapatan Sewa
Debet : Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit : Pendapatan Administrasi

      Kemudian, BES juga memberlakukan denda bagi nasabah yang memiliki kemampuan membayar kewajiban gadai namun tidak menyelesaikannya dengan tepat waktu. Denda tersebut tidak dicatat BES sebagai pendapatan, melainkan masuk sebagai dana kebajikan yang akan disalurkan untuk kegiatan sosial. Berikut pencatatanya :
Debet : Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit : Rek.Penampungan Dana Kebajikan

Menurut Ibu SH, bahwa saat ini BES belum memberlakukan denda, sebab BES akan langsung melakukan penjualan emas bilamana nasabah tidak melunasi kewajiban pembiayaannya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
“Saat ini BES belum memberlakukan denda. Karena jika Nasabah terlambat untuk melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo pinjaman (tanggal lelang), maka jaminan akan dijual secara langsung/dengan metode lelang.”

       Berdasarkan analisa di atas, bahwa pencatatan terhadap pendapatan dan denda yang dilakukan BES dalam Gadai BES iB sesuai dengan syariah dengan pertimbangan; i) bahwa pendapatan BES yang bersumber dari biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas yang dibayar oleh nasabah memiliki landasan yang jelas & ii) pencatatan denda sebagai dana kebajikan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16 September 2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran point 6 yang menyatakan :
“Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.”

Comments

Post a Comment