1. Pencatatan jurnal akuntansi pada saat
nasabah melakukan pembayaran biaya administrasi:
Debet :
Kas / Rekening a.n Nasabah
Kredit :
Pendapatan Administrasi
2. Pencatatan jurnal akuntansi pada saat dana
pembiayaan direalisasikan kepada nasabah:
Debet : Rekening Pinjaman Qardh a.n Nasabah
Kredit :
Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Keterangan : Pencairan Pembiayaan Gadai an. Nasabah
3. Pencatatan jurnal akuntansi terhadap Emas
yang dijadikan barang jaminan:
Jaminan emas yang diserahkan oleh nasabah
tidak dilakukan pencatatan akuntansi. Pencatatan untuk jaminan emas hanya
dilakukan secara internal di buku register untuk mencatat Barang Jaminan yang
terdapat dalam khazanah serta untuk mencatat keluarnya Barang Jaminan dari
khazanah dan mencatat serah-terima Barang Jaminan dari Unit terkait.
4. Pencatatan jurnal akuntansi pada saat pelunasan
pokok pembiayaan oleh nasabah :
Debet :
Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit
: Pinjaman Qardh a.n Nasabah
Keterangan : Pelunasan
Pinjaman Qardh a.n Nasabah
5. Pencatatan jurnal akuntansi pada saat
pelunasan biaya sewa tempat oleh nasabah :
Debet :
Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit : Pendapatan Sewa
Biaya Sewa Tempat Gadai BES iB dikenakan
kepada nasabah pada saat akhir masa sewa. Sedangkan pengakuan biaya tersebut
digunakan term per - 10 hari. Artinya, biaya sewa
tempat nasabah akan di-accrue bank per - 10 hari sehingga menjadi piutang
pendapatan sewa. Pada saat uang sewa diterima tunai baru akan menjadi pendapatan
sewa.
6. Pencatatan jurnal akuntansi pada saat
nasabah dikenakan denda :
Debet :
Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit : Rek.Penampungan Dana Kebajikan
7. Pencatatan jurnal akuntansi pada saat jaminan
emas akan dilelang :
Debet : Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
Kredit : Pinjaman Qardh-Rahn
8. Pencatatan jurnal akuntansi pada saat
hasil penjualan jaminan emas lebih besar daripada kewajiban nasabah :
Jika Tunai
:
Debet : Kas
Kredit : Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
Kredit : Pendapatan Kelebihan Hasil Lelang
Jika Non
Tunai :
Debet : Tabungan/Giro nasabah
Kredit : Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
Kredit : Pendapatan Kelebihan Hasil Lelang
9. Pencatatan jurnal akuntansi pada saat
hasil penjualan jaminan emas lebih kecil daripada kewajiban nasabah :
Debet :
Kas
Debet :
Kerugian Kekurangan Hasil Lelang
Kredit :
Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
Seluruh kekurangan dari hasil penjualan
jaminan emas akan tetap dicatat sebagai tagihan yang akan ditagihkan kepada
nasabah.
Analisis
Terhadap Akuntansi (Pencatatan-Penjurnalan) Gadai BES iB
1. Pencatatan Realisasi Pembiayaan
Sebagaimana dinyatakan dalam Analisa
Kesesuaian Hukum Islam Terhadap Akad Gadai BES iB, bahwa kondisi terjadinya rahn
dalam produk Gadai Emas iB di bank syariah yang sangat tepat adalah pada
kondisi ketiga, yaitu Rahn bisa terjadi sebelum utang. Tidak akan mungkin
nasabah menggadaikan emas miliknya jika tidak memiliki maksud tertentu, dalam
hal ini adalah maksud untuk mendapatkan pinjaman dari BES.
Terkait dengan pencatatan transaksi Gadai
BES iB, pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dicatat sebagai pinjaman
qardh. Artinya, hutang yang dimaksud dalam Gadai BES iB adalah hutang pinjaman
uang. Berikut pencatatan hutang / marhun bih Gadai BES iB ;
Pencairan Pembiayaan Gadai
|
Pelunasan Pembiayaan Gadai
|
Debet : Pinjaman Qardh a.n Nasabah
Kredit : Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
|
Debet :
Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit :
Pinjaman Qardh a.n Nasabah
|
Berdasarkan analisa di atas, bahwa
pencatatan terhadap realisasi pembiayaan Gadai BES iB sesuai dengan syariah.
Pencatatan tersebut juga berlaku, pada saat Akad yang digunakan BES adalah Akad
Rahn, di mana marhun bih dapat diakui dan dicatat sebagai Pinjaman Qardh
a.n Nasabah.
2. Pencatatan Jaminan Emas
Salah satu syarat sah dari Akad Rahn adalah marhun merupakan
milik sah dari râhin. Pada saat akad rahn disepakati, murtahin hanya
menerima marhun sebagai jaminan atas hak tagih piutangnya kepada râhin.
Adapun hak kepemilikan marhun tetap berada di tangan râhin. Oleh
sebab itu, murtahin dalam tidak boleh mengakui marhun sebagai
barang miliknya, walaupun barang tersebut berada dalam penguasaannya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadist Rasulullah
SAW ;
لاَ
يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ
غُرْمُهُ.
|
“Tidak
terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia
memperoleh manfaat dan menanggung resikonya.” { HR. al-Syafi’I, al-Daruqutni dan Ibnu Majah }
|
Terkait dengan Gadai BES iB, pencataan
yang dilakukan BES terhadap emas yang digadaikan tidak dibuku menjadi aset BES
melainkan hanya dicatat secara off balance sheet dalam rangka
mengadministrasikan emas tersebut dalam lemari (tahan api) penyimpanan emas. Sedangkan,
pada saat nasabah tidak sangup untuk memenuhi kewajibannya, maka posisi marhun
emas akan dicatat sebagai agunan yang akan diambil alih / AYDA.
”Jaminan emas yang diserahkan oleh nasabah
tidak dilakukan pencatatan akuntansi. Pencatatan untuk jaminan emas hanya
dilakukan secara internal di buku register untuk mencatat Barang Jaminan yang
terdapat dalam khazanah serta untuk mencatat keluarnya Barang Jaminan dari
khazanah dan mencatat serah-terima Barang Jaminan dari Unit terkait.”
Debet
: Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
Kredit : Pinjaman Qardh-Rahn
Berdasarkan analisa di atas,
pencatatan marhun dalam Gadai BES iB sesuai dengan Syariah sebab marhun
emas tidak dicatat sebagai aset BES.
3. Pencataan Pendapatan & Denda
Ulama Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah
mengatakan bahwa biaya / nafqah gadai merupakan kewajiban râhin,
baik untuk kelangsungan hidupnya, pemeliharaan atau pengobatan (jika rahn
binatang). Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIV tentang
Rahn pasal 401 dinyatakan : ”Pemberi gadai bertanggung jawab atas biaya
penyimpanan dan pemeliharaan harta gadai, kecuali ditentukan lain dalam akad.”
Terakhir, berdasarkan Ketentuan Umum angka 3 Fatwa DSN MUI nomor
25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, bahwa biaya dan pemeliharaan
penyimpanan marhun oleh murtahin tetap menjadi kewajiban râhin.
Dalam fatwa berbeda, yaitu Fatwa DSN MUI nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
Emas angka 2 dinyatakan bahwa ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun)
ditanggung oleh penggadai (râhin).
Terkait dengan Gadai BES iB, bahwa pendapatan
yang diperoleh BES dari produk berbasis gadai ini bersumber dari biaya
administrasi dan ujroh sewa tempat penyimpanan emas yang dibayar nasabah
selaku penggadai (râhin). Biaya administrasi dibayar nasabah pada saat
pencairan pembiayaan. Sedangkan, ujroh sewa tempat penyimpanan emas
dibayar nasabah pada saat akhir masa sewa. Sebagai catatan, pengakuan biaya
tersebut digunakan term per - 10 hari. Artinya, biaya sewa tempat nasabah akan di-accrue
bank per - 10 hari sehingga menjadi piutang pendapatan sewa. Pada saat uang
sewa diterima tunai baru akan menjadi pendapatan sewa. Berikut pencatatan yang
dilakukan BES terhadap biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan
emas :
Pelunasan Biaya Sewa Tempat
|
Pelunasan Biaya Administrasi
|
Debet : Kas/Tabungan/Giroa.n Nasabah
Kredit : Pendapatan Sewa
|
Debet :
Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit :
Pendapatan Administrasi
|
Kemudian, BES juga memberlakukan denda
bagi nasabah yang memiliki kemampuan membayar kewajiban gadai namun tidak
menyelesaikannya dengan tepat waktu. Denda tersebut tidak dicatat BES
sebagai pendapatan, melainkan masuk sebagai dana kebajikan yang akan disalurkan
untuk kegiatan sosial. Berikut pencatatanya :
Debet : Kas/Tabungan/Giro a.n Nasabah
Kredit : Rek.Penampungan Dana Kebajikan
Menurut Ibu SH, bahwa saat ini
BES belum memberlakukan denda, sebab BES akan langsung melakukan penjualan emas
bilamana nasabah tidak melunasi kewajiban pembiayaannya sampai dengan tanggal
jatuh tempo.
“Saat ini BES belum memberlakukan denda.
Karena jika Nasabah terlambat untuk melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo
pinjaman (tanggal lelang), maka jaminan akan dijual secara langsung/dengan
metode lelang.”
Berdasarkan analisa di atas, bahwa
pencatatan terhadap pendapatan dan denda yang dilakukan BES dalam Gadai BES iB
sesuai dengan syariah dengan pertimbangan; i) bahwa pendapatan BES yang
bersumber dari biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas yang
dibayar oleh nasabah memiliki landasan yang jelas & ii) pencatatan denda
sebagai dana kebajikan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:
17/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16 September 2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu
Yang Menunda-Nunda Pembayaran point 6 yang menyatakan :
“Dana yang
berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.”
Terimakasih, artikel ini bermanfaat 😘👍
ReplyDelete