PENGAWASAN PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

Aslm

Realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat Bank Syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktifitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dikaji hal-hal yang terkait dengan aktifitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.

1.      Tujuan Pengawasan Pembiayaan
Proses realisasi pembiayaan di Bank Syariah adalah tidak semulus dan semudah yang dibayangkan. Karena tidak semua nasabah memiliki karakter bisnis yang sama satu dengan yang lain. Dalam kenyataannya ada nasabah yang sukses dalam mengelola bisnis namun ada pula yang gagal. Keterlibatan pejabat Bank Syariah dalam hal memantau dan mengawai jalannya pembiayaan merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dana masyarakat yang telah diamanahkannya di Bank Syariah.
      Tujuan pemantauan dan pengawasan pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah adalah (yang utama ):
  1. Agar usaha yang dilakukan nasabah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan bersama dengan Bank Syariah.
  2. Agar estimasi/perkiraan keuntungan atas usaha yang dibiayai dapat tercapai dengan baik sehingga akan berdampak pada salah satunya bagi hasil yang akan diterima Bank Syariah.
  3. Agar kekayaan Bank Syariah akan selalu terpantau dan menghindari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank syariah.
  4. Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data dari administrasi di bidang pembiayaan.
  5. Dan lain sebagainya
2.      Media Pengawasan
Media pengawasan pembiayaan yang dapat digunakan oleh pejabat bank syari’ah dalam mengawasi pembiayaan yang diberikan kepada nasabahnya meliputi :
a.   Informasi dari luar bank syari’ah : Diupayakan data dari laporan periodik usaha yang dibiayai baik itu berupa laporan persediaan, realisasi kerja dan laporan keuangan. Laporan harus juga dikontrol melalui realisasi nyata atas kinerjanya sehingga tidak hanya berdasarkan formulir laporan keuangan.
b.      Informasi dari dalam bank syari’ah : penelitian mutasi keuangan anggota dalam rekening sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sesungguhnya dan tidak terjadi menipulasi.
c.      Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan.
d. Memberikan tanda pada laporan (keuangan dan non-keuangan) sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar.
e.      Memeriksa  adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi.
f. Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.

3.      Kunjungan pada Nasabah
Kegiatan ini bertujuan untuk mempertimbangkan dan memantau efektifitas dana dari pembiayaan oleh Bank Syariah yang dimanfaatkan nasabah. Adapun laporan-laporan yang harus dibuat sebagai hasil dari kegiatan kunjungan pada nasabah adalah sebagai berikut :
  1. Laporan Efektifitas Pembiayaan Nasabah
  2. Laporan Realisasi Kerja Bulanan Nasabah
  3. Laporan Hutang-Piutang Bulanan Nasabah
  4. Laporan R/L, Neraca, Arus Kas (ikhtisar) per-bulan, triwulan maupun tahunan.
  5. Laporan Tingkat Kemajuan Usaha Nasabah.
  6. Laporannya lainnya sesuai dengan kebutuhan.
4.      Penggolongan Kolektibikitas Pembiayaan
Ketidaklancaran pembayaran angsuran pembiayaan oleh nasabah menyebabkan adanya kolektibilitas pembiayaan / penggolongan status pembiayaan. Kolektibilitas pembiayaan merupakan media untuk membantu pihak Bank Syariah dalam mengambil kebijakan-kebijakan penting yang terkait dengan pemantauan ataupun penyelamatan pembiayaan yang telah diberikan kepada nasabah.
a.      Kolektibiltas 1 yang berarti pembiayaan dalam status Lancar.
b.      Kolektibiltas 2 yang berarti pembiayaan dalam status Dalam Perhatian Khusus.
c.      Kolektibiltas 3 yang berarti pembiayaan dalam status Kurang Lancar.
d.      Kolektibiltas 4 yang berarti pembiayaan dalam status Diragukan.
e.      Kolektibiltas 5 yang berarti pembiayaan dalam status Macet.

REFERENSI :
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Ed. Revisi. 2009. Jakarta : Azkia Publisher.
Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. 2004. Yogyakarta : UPP-AMP YKPN.

Waslm

Comments