MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Aslm

   Dalam membahas manajemen pembiayaan Bank Syariah terlebih dahulu dipisahkan dua kata yang membentuk frase tersebut : Manajemen, Pembiayaan dan Bank Syariah.
     Secara etimologi manajemen berarti seni melaksanakan dan mengatur. Adapun Manajemen dalam konteks terminologi adalah (Ricky W. Griffin) sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.         
      Pembiayaan diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan/finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.
     Berdasarkan UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah didefenisikan sebagai Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
     Berangkat dari paragraf di atas dapat disimpulkan bahwa Manajemen Pembiayaan Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan oleh Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dalam hal pemberian fasilitas keuangan/finasial yang kepada pihak lain berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.

1.      Falsafah Pembiayaan
      Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan ”penghisapan” dari satu pihak kepada pihak lain. Kedudukan Bank Syariah dalam hubungan dengan pasar nasabah pembiayaan adalah sebagai mitra investor dan pedagang.
      Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, Bank Syariah menggunakan berbagai teknik dan metode invetasi. Kontrak hubungan investasi antara Bank Syariah dengan nasabah inilah yang dikenal dengan istilah Pembiayaan. Dalam aktivitas pembiayaan Bank Syariah akan menjalankan dengan berbagai teknik dan metode, yang penerapannya tergantung pada tujuan dan aktivitas, seperti kontrak mudharabah, musyarakah, murabahah, ijaroh dan lain sebagainya. Mekanisme pembiayaan dapat berupa prinsip mitra usaha (baca : bagi hasil) atau bebas bunga, jual-beli dan sewa-menyewa.
Dalam pelaksanaan pembiayaan Bank Syariah wajib harus memenuhi 2 (dua) aspek sebagaimana berikut :
a.      Aspek Syariah : setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah Bank Syariah harus tetap berpedoman pada syariat Islam yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
b.     Aspek Ekonomi : setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah juga harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, keuntungan yang ingin diperoleh dan faktor ekonomi lainnya.

2.      Tujuan Pembiayaan
      Tujuan pembiayaan yang diberikan oleh bank Syarah untuk tingkat makro adalah sebagai berikut :
a.  Peningkatan ekonomi umat ; masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonmi. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf ekonominya.
b.      Tersedianya dana bagi peningkatan usaha ; untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan.dana tambahan ini dapat diperoleh melakukan akifitas pembiayaan. Pihak yang surplus dana menyaurkan kepada pihak minus dana, sehingaa dapat tergulirkan.
c.      Meningkatkan produktifitas ; adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya. Sebab upaya produksi tidak akan dapat jalan tanpa adanya dana.
d. Membuka lapangan kerja baru ;  dengan dibukanya sektor-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sektor usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti menambah aau membuka lapangan kerja baru.
e.   Terjadi distribusi pendapatan ; masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktifitas kerja, berarti mereka memperoleh pendapatan dari hasilo usaanya. Penghasilan merupakan bagian dari pendapatan masyarakat. Jika itu terjadi maka akan terdistribusi pendapatan.

3.      Perangkat Organisasi Pembiayaan Bank Syariah
      Penyaluran pembiayaan yang baik adalah penyaluran pembiayaan yang dilengkapi dengan struktur pengendalian internal yang memadai mulai dari awal proses kegiatan pembiayaan, pembinaan dan pengawasan sampai pada penyelesaiannya. Untuk keperluan tersebut, Bank Syariah memiliki Komite Kebijakan Pembiayaan dan Komite (pemutus) Pembiayaan.
      Komite Kebijakan Pembiayaan berfungsi membantu Direksi Bank Syariah dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio pembiayaan dan memberikan saran-saran dengan tujuan untuk perbaikan. Komite Kebijakan Pembiayaan diketuai oleh Direktur Utama yang berangotakan Direktur, pemimpin divisi, departemen yang berkaitan dengan penyaluran pembiayaan. Komite Kebijakan Pembiayaan berada dalam struktur organisasi kantor pusat.
      Komite (pemutus) Pembiayaan membantu direksi dan atau para pemutus pembiayaan dalam melakukan evaluasi permohonan pembiayaan dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan baik dalam jenis maupun jumlah. Komite ini biasanya diadakan baik dikantor pusat maupun kantor cabang dengan tingkat kewenangan yang disesuaikan dengan jenjang organisasi di tempat kedudukan komite tersebut.
      Dalam hal teknis pelaksanaan pembiayaan, biasanya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pembiayaan yang terdiri dari Pemimpin unit, Account Officer / Analis dan Sie. Administrasi Pembiayaan.

4.      Kebijakan Umum Pembiayaan Bank Syariah
  Penentuan sektor-sektor pembiayaan Bank Syariah ditetapkan bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi (termasuk Komite Kebijakan Pembiayaan) serta Dewan Pengawas Syari’ah, baik mengenai jenis maupun besarnya (nilai rupiahnya) sehingga pilihan yang ditentukan diharapkan memenuhi aspek syar’i disamping aspek ekonomisnya. Sektor-sektor pembiayaan yang dimaksud adalah :
a.    Golongan nasabah, meliputi ; Korporasi dan Retail.
b. Valuta, yang meliputi pembiayaan yang berkaitan dengan aktifitas domestik maupun asing.
c.      Penggunaan, meliputi ; Modal, Investasi ( produktif ) dan Konsumtif.
d.      Skala prioritas, meliputi ; pembiayaan program ( pemerintah ) dan Komersil.
e. Sektoral, meliputi ; Pertanian, pertambangan, perdagangan, Jasa sosial dan lain sebagainya.
f. Jenis pembiayaan, meliputi : Pembiayaan jual beli ( murabahah, salam, dll) dan pembiayaan investasi ( musyarakah, mudharabah ).

5.      Penyusunan Rencana Pembiayaan
Ada beberapa pendekatan yang dapat dijadikan rujukan untuk menyusun pemberian pembiayaan di bank syari’ah antara lain:
a. Berdasarkan sumber dana yang dikumpulkan oleh bank. Masalah perencanaan pembiayaan melalui pendekatan sumber antara lain:
·        Berapa volume dana yang dapat dikumpulkan
·        Berapa volume dana yang dapat disalurkan
·        Darimana sumber-sumber dana tersebut.
b. Berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembiayaan berdasarkan pendekatan pasar adalah:
·        Corak pemasarannya (market profile)
·        Corak persaingan (competition profile)
·        Corak nasabah
·        Corak produk
c.      Berdasarkan anggaran bank.
Dalam pendekatan anggaran titik tolak pencapaiannya keseimbangan antara sumber dana  dengan pasar dana serta faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan,
d. Berdasarkan ketentuan-ketentuan moneter yang telah ditetapkan oleh penguasa   moneter.

6.      Pengambilan Keputusan Pembiayaan
      Dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan , baik di kantor pusat maupun di kantor-kantor cabang/ cabang pembantu, dapat dihasilkan keputusan yang “obyektif”. Keputusan hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim pemutus –komite pembiayaan, berapapun besar plafon/limit yang dinilai/ diputus.


REFERENSI :
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Ed. Revisi. 2009. Jakarta : Azkia Publisher.
Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. 2004. Yogyakarta : UPP-AMP YKPN.


Waslm

Comments