IMBT adalah
kepemilikan suatu manfaat/jasa berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang
jelas dikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat
khusus dengan adanya ganti yang jelas.[1]
IMBT adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa
untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi
perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.[2]
Wallahu a'lam
Keys :
· Sewa-beli / Sewa-hibah
· Mengambil manfaat barang dan terjadi pemindahan kepemilikan pada akhir akad
· Berlaku bagi barang (bukan jasa)
Aplikasi Teknis Perbankan 1 :
1. A : Rumah milik Developer PT. Makmur
1. B : Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk memiliki rumah kepada Bank Syariah dengan membawa semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Kemudian Bank Syariah melakukan proses analisa pembiayaan.
2. Bank Syariah telah menyetujui permohonan pembiayaan pemilikan rumah untuk nasabah, kemudian Bank Syariah melakukan pembelian Rumah xx m2 yang diminta nasabah kepada PT. Makmur (Penjual/Supplier Rumah) sebesar Rp 500 juta.
2. A : Rumah xx m2 menjadi milik penuh Bank Syariah
3. Bank Syariah dan Nasabah melakukan Akad Pembiayaan berdasarkan Prinsip Ijarah Muntahiya Bit Tamlik selama 100 bulan untuk menyewa Rumah xx m2 dengan uang sewa sebesar Rp 7 juta /bulan.
3. A : Nasabah menyewa Rumah xx m2 milik Bank Syariah dan memperoleh manfaat dengan menempati rumah tersebut
4. Nasabah membayar uang sewa bulan pertama sebesar Rp 7 juta hingga 98 (sembilan puluh delapan) bulan ke depan.
5. Pada bulan ke-100 atau akhir masa perjanjian, Bank Syariah dan Nasabah melakukan Akad Jual-Beli (Ba’i) dengan harga jual Rumah xx m2 sebesar Rp 7 juta (atau uang sewa bulan terakhir).
Aplikasi Teknis Perbankan 2 :
1. A : Rumah milik Developer PT. Makmur
1. B : Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk memiliki rumah kepada Bank Syariah dengan membawa semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Kemudian Bank Syariah melakukan proses analisa pembiayaan.
2. Bank Syariah telah menyetujui permohonan pembiayaan pemilikan rumah untuk nasabah, kemudian Bank Syariah melakukan pembelian Rumah xx m2 yang diminta nasabah kepada PT. Makmur (Penjual/Supplier Rumah) sebesar Rp 500 juta.
2. A : Rumah xx m2 menjadi milik penuh Bank Syariah
3. Bank Syariah dan Nasabah melakukan Akad Pembiayaan berdasarkan Prinsip Ijarah Muntahiya Bit Tamlik selama 100 bulan untuk menyewa Rumah xx m2 dengan uang sewa sebesar Rp 7 juta /bulan.
3. A : Nasabah menyewa Rumah xx m2 milik Bank Syariah dan memperoleh manfaat dengan menempati rumah tersebut
4. Nasabah membayar uang sewa bulan pertama sebesar Rp 7 juta hingga 99 (sembilan puluh sembilan) bulan ke depan.
5. Pada bulan ke-100 atau akhir masa perjanjian, Bank Syariah dan Nasabah melakukan Akad Hibah atas Rumah xx m2 (Bank meng-hibah-kan ke Nasabah)
[1] Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press. hal 117-118
[1] Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press. hal 117-118
[2] Hasbi Ramli. 2005. Toeri Dasar Akutansi Syariah. Jakarta : Renaisan.hal 63.
Wallahu a'lam
Comments
Post a Comment