AKAD SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

Aslm

Akad Syariah merupakan bagian penting dari suatu pembiayaan. Akad Syariah dalam pembiayaan dapat saja berbeda satu sama lainnya  tergantung pada tujuan dan aktivitas pembiayaan itu sendiri, seperti kontrak mudharabah, musyarakah, murabahah, ijaroh dan lain sebagainya. Berikut penjelasan umum dari akad-akad utama yang dipakai pada pembiayaan di Bank Syariah :
1.      Akad Ba’i Murabahah
      Akad Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Dalam konteks pembiayaan, akad ini berarti ual beli di mana bank syariah menyebutkan keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank ditambah keuntungan.
2.      Akad Ba’i Salam
      Akad jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada sehingga barang diserahkan secara tangguh dan pembayaran dilakukan secara tunai.
3.      Akad Ba’i Istishna’
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
4.      Akad Ijarah
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
5.      Akad Ijarah Mun Tahiya Bit Tamlik (IMBT)
     Akad sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu dan di akhir periode sewa diberikan opsi pemindahan kepemilikan barang di tangan si penyewa
6.      Akad Musyarakah
      Akad kerjasama penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
7.      Akad Mudharabah
      Akad kerjasama penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
8.      Akad Pelengkap lainnya
a.      Akad Qard
Akad Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
b.      Akad Wakalah
Akad pemberian kewenangan/kuasa seseorang dari lembaga/seseorang (sebagai pemegang mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu.
c.      Akad Hiwalah
      Akad Pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)nya. Hiwalah (alih utang piutang), bertujuan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
d.      Akad Rahn
Akad menahan harta milik si peminjam yang bernilai ekonomis sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam konteks pembiayaan pada Bank Syariah bertujuan untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang akan digadaikan harus mempunyai kriteria, yaitu: milik nasabah sendiri, jenis ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar, dan dapat dikuasai tetapi tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
e.      Akad Kafalah
      Akad Kafalah merupakan akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (Kafil/Bank Syariah) kepada pihak ketiga (nasabah) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, atau mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

REFERENSI :
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Ed. Revisi. 2009. Jakarta : Azkia Publisher.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2003. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. 2004. Yogyakarta : UPP-AMP YKPN.

Waslm

Comments