EKONOMI ISLAM : KONSEP KONSUMSI DALAM EKONOMI ISLAM & EKONOMI KONVENTIONAL

Aslm.

Tujuan konsumsi dalam Ilmu Ekonomi Barat (matrealis) adalah pemenuhan kebutuhan hidup dengan cara memaksimalkan utilitas sebuah barang (maximaizing utilities) untuk memperoleh kepuasan. Tujuan ini jelas bebas nilai (normative) dan akan berimplikasi pada konsumsi terhadap barang apapun selama barang tersebut dinilai dapat memenuhi kebutuhan hidup dan memuaskan. Konsumsi terhadap khamr, babi, judi, spekulasi dan lain sebagainya yang dilarang dalam Islam tidak menjadi masalah dalam konsep ini.

Fungsi pendapatan pada konsep kapitalis hanya berputar konsumsi saja, di mana {P = C}. Zakat dan sadaqoh (sumbangan) bukan termasuk dari fungsi pendapatan. Menurut Thomas Robert Malthus, sumbangan (ZIS) secara ekstrim dianggap hanya sebagai penghambat pertumbuhan kapital. Selain itu, menurutnya, keberadaan sumbangan akan mengakibatkan jumlah pengangguran meningkat disebabkan nilai ketergantungan yang dapat ditimbulkan dari sumbangan. Thomas Robert Malthus merupakan tokoh ekonomi kapitalis klasik yang memprakarsai adanya konsep ekonomi politik. Ia mencetuskan gagasan KB sebagai alat untuk menyeimbangkan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan factor produksi (pertanian).

Konsep ekonomi konvensional (matrealistik) juga mengharuskan adanya keseimbangan antara P dan C. Maka dari itu, dalam kapitalis juga ada anjuran untuk berhemat dan tidak boros. Namun, prilaku hemat dan tidak boros ini semata-mata dilakukan hanya untuk menghemat budget guna memperoleh alternatif konsumsi tambahan. Intinya, tetap saja untuk maximaizing utilities.

Tujuan dan objek konsumsi dalam konsep ekonomi konventional (metrealistik) sangat berbeda dengan Islam. Tujuan konsumsi dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun ruhani (maslahat) sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat (falah). Tujuan konsumsi Islami juga sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup. Namun, keistimewaannya adalah konsumsi merupakan alat untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Hal ini akan berimplikasi pada adanya nilai-nilai (normative/ilahiah) yang harus dijaga dalam berkonsumsi. Khamr, babi, judi, spekulasi dan lain sebagainya bukan merupakan objek konsumsi dalam Islam. Sebab, jelas bahwa kesemua itu dilarang dalam Islam,(QS. Al-Maidah: 3), walaupun memiliki nilai kegunaan/manfaat (utility) menurut para pendukung kapitalisme.

Fungsi pendapatan pada konsep Islam tidak hanya berputar konsumsi saja. Zakat dan sadaqoh (sumbangan) termasuk dari fungsi pendapatan. Sehingga fungsi pendapatan dalam Islam ditulis dengan persamaan {P = C + ZIS}. ZIS masuk sebagai bagian konsumsi umat muslim, yaitu konsumsi sosial. ZIS merupakan kewajiban finansial bagi setiap muslim. ZIS hadir sebagai alat dalam upaya pemerataan pendapatan masyarakat dan peningkatan daya beli (purchasing power) masyarakat miskin.


Wallahu 'alam bis showab
Waslm

Comments