ANALOGI RIBA = BUNGA BANK KONVENSIONAL



Penjelasan :

1.      Point 1

Riba adalah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (padanan) yang dibenarkan oleh syariat (Imam Sarakhsi dalam kitab al-Mabsut).                     

Makna Iwadh, hemat penulis juga dapat diartikan sebagai underlying of transaction yang diwujudkan melalui ketersediaan barang (dan atau jasa) untuk ditransaksikan.


2.      Point 2

Hukum asal dari riba adalah haram sebagaimana Wahyu Allah SWT dalam Qur’an                    surat Al-Baqarah [2] : 275 ;

“… Dan Allah telah menghalalkan jual-beli & mengharamkan Ribâ ...”

3.      Point 3

Illat hukum atau faktor yang menyebabkan riba diharamkan adalah (salah satunya) tidak adanya iwadh (padanan) atau yang dapat diartikan sebagai underlying of transaction.

4.      Point 4

Furu’ atau cabang dari Riba (yang akan dianalogikan) adalah bunga bank konvensional, yang berarti sejumlah dana yang diberikan oleh bank kepada nasabah dana (giro, tabungan,deposito) atas pinjaman dana yang diberikan oleh nasabah.

Atau sebaliknya, yaitu sejumlah dana yang diberikan oleh nasabah kredit kepada bank sebagai keuntungan atas pinjaman dana yang telah diberikan bank kepada nasabah kredit.

5.      Point 5

Merujuk pada pengertian bunga bank (point 4) dan riba (point 1). Bahwa dalam kedua istilah tersebut terdapat kesamaan atau hal yang identik, yaitu bunga bank dan riba sama-sama tidak memiliki padanan yang jelas atau tidak memiliki underlyng transaction.

Uang tidak dapat dijadikan iwadh/padanan/underlying transaction. Uang bukanlah suatu komoditas dalam Islam. Uang berfungsi sebagai alat tukar.


6.      Point 6

Berangkat persamaan dari point 5, maka hukum dari bunga bank adalah haram sebagaimana haramnya riba.

Model istimbath hukum ini biasa disebut Qiyas (musawi).


Wallahu a'lam

Comments

  1. aslm..
    ka...kalo bisa penjelasannya juga dibandingin dengan sistem bank syariah seperti apa, jadi yang belum paham bisa paham, yang udah paham tambah ngerti, yg bingung ga usah pegangan lagi.. :) tengkyu...(trus kalo bisa sama contohnya juga ka..)

    ReplyDelete
  2. Makasih ya komentarnya, nanti klo yang perbandingan sistem bank konvensional & bank syariah, kakak buat tersendiri.

    ReplyDelete

Post a Comment