URGENSI PERAN NEGARA


Defenisi Negara :
Negara dalam bahasa arab diartikan dengan Biladun, mufrad dari baladun  yang artinya tanah air dan atau daerah dan lingkungan. Jadi, defenisi negara secara etimologi− dalam bahasa Arab − lebih diarahkan kepada sebuah wilayah. Sedangkan secara terminologi negara adalah:
1.      Kelompok sosial yang menduduki daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
2.      Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Defenisi  terminologi diatas lebih mengarahkan pengertian negara kepada subyek atau sebagai pengguna dari kekuasaan. Dengan demikian defenisi terminolgi negara ekuivalen dengan defenisi terminologi pemerintah, yaitu; Sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.

Pendapat :
      Manusia sebagai makhluk sosial, dipandang tidak akan mungkin dapat memenuhi sendiri semua kebutuhannya tanpa bantuan atau kerja sama dengan manusia lainnya. Sifat lahiriyah inilah yang mendorong manusia  untuk hidup dalam sebuah komunitas masyarakat yang beradab dengan kerja sama. Namun, ditengah-tengah perjalanan kehidupan mereka akan muncul kecendrungan-kecendrungan. Misalnya, iri, persaingan dan egoisme yang akan bermuara kepada terjadinya  konflik. Sudah menjadi kelaziman bagi manusia untuk memiliki kencendrungan-kecendungan tersebut, sebab manusia memang sudah digariskan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang tidak akan pernah luput dari dosa.
       Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan bersama untuk mengurangi kecendrungan negatif tersebut. Aturan bersama tersebut haruslah digagasi oleh sebuah organisasi  tertinggi yang sah dan ditaati oleh setiap manusia yang ada. Organisasi tersebut adalah Negara.
      Menurut Al-Ghazali, negara merupakan lembaga yang penting, tidak hanya bagi berjalannya aktivitas ekonomi dari suatu masyarakat dengan baik, tetapi juga memenuhi kewajiban moral dan sosial sebagai mana yang diatur oleh wahyu. Dalam masalah ekonomi Ghazali juga berpendapat bahwa peran ( baca : fungsi ) negara dalam masalah ekonomi adalah dalam masalah peningkatan kemakmuran ekonomi dengan  menegakkan keadilan, kedamaian dan keamanan. Ia menekankan perlunya keadilan serta aturan yang adil dan seimbang.  
    Berikut kutipan dari karya Al-Ghazali yang dapat dijadikan renungan akan pentingnya peranan sebuah negara :
Negara dan agama adalah tiang-tiang yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah masyarakat yang teratur. Agama adalah fondasinya dan penguasa yang mewakili negara adalah penyebar dan pelindungnya, bila salah satu dari tiang ini lemah, maka masyarakat akan ambruk.

…Tentara diperlukan untuk mempertahankan dan melindungi orang dari perampok. Harus ada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa, hukum dan peraturan diperlukan untuk mengawasi prilaku orang-orang dan untuk stabilitas sosial…. Hal-hal itu merupakan fungsi-fungsi penting pemerintah yang hanya dapat dijalankan oleh ahlinya, dan bila mereka mengerjakan aktivitas-aktivitas ini, mereka tidak dapat meluangkan waktu untuk terlibat dalam industri lainya dan mereka memerlukan dukungan bagi penghidupannya. Di pihak lain, orang membutuhkan mereka karena jika semua bekerja dibidang pertahanan, maka industri lainnya akan terbengkalai  dan jika tentara terlibat dalam industri-industri lainnya untuk mencari penghidupan mereka, maka negeri tersebut akan kekuranagn pembela-pembelanya, dan rakyat banyak akan menjadi korban.
      Jadi, negara (islam) merupakan wakil allah di muka bumi yang bertanggung jawab untuk menjaga manusia ( baca : rakyatnya ) agar dapat hidup bersama secara harmonis dan dalam kerja sama satu sama lain guna mencari kesejahteraan dunia akhirat. Sesuai dengan hadits Rasulullah  yang diriwayatkan oleh bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar :

 “…Imam adalah seorang pemimpin dan bertanggung jawab kepada rakyat yang di pimpinnya...”

Comments

Post a Comment