BAGAIMANA HUKUM MEMINJAMKAN LOGAM MULIA UNTUK USAHA ? versi 2


Permasalahan :

Seandainya, LM itu digunakan sebagai usaha, dan kita dilibatkan sebagai investor tapi tidak terlibat dalam operasional usahanya, bagaimana sistem bagi hasilnya ya?

Ada rekan2 yang bisa bantu? (persepsi penanya masih pada motif meminjamkan Logam Mulia miliknya)

Pendapat Pribadi :
Klo mo usaha yang ada bagi hasil na jangan pake akad qard / pinjaman, ga bisa.

Mbak bisa pake akad mudharabah karena mbak memilih hanya menjadi pemberi modal dan tidak mau ikut andil dalam pengelolaan usaha. 

Wajib diingat, klo mo usaha pake akad yang ber-bagi hasil berarti mbak harus siap terhadap 2 (dua) hal : 

Pertama, harta mbak nambah dari LM x menjadi LM x+n, artinya ada untung dari usaha yang bisa menambah harta mbak. Jangan lupa zakat n sedekah.

Kedua, harta mbak rahma berkurang dari LM x menjadi LM x-n, artinya terjadi kerugian yang menyebabkan tergerus na modal mbak. Kerugian terjadi karena murni risiko usaha bukan karena kelalaian pengelola.

Jadi Wajib diingat klo mo pake akad yang berbagi hasil mbak sebagai pemilik modal : Siap Untung dan Siap rugi.

Akad-akad yang mengunakan bagi hasil sebagai instrumen untuk mendapat imbalan/tambahan, termasuk dalam jenis Natural Uncertainty Contract (secara natural terdapat ketidakpastian mengenai hasil yang diperoleh dikemudian hari).

Klo mbak , ingin memastikan hasil yang didapat dari kontrak jenis ini, maka jatuh hukum Riba (karena ingin memastikan sesuatu yang belum pasti terjadi).

Hal lain yang juga harus dipikirkan adalah konversi modal dri LM ke Rupiah, sebab kan yang menjadi alat tukar yang eksis adlah Rupiah, umum diterima banyak pihak suplier, dll. 

Klo masih berbentuk LM agak sulit. Klo ga dikonversi ribet nanti. Ini pilihan aja sih......

Ada juga usaha yang menerima modal dalam bentuk Dinar Emas, kayak Gerai Dinar na P' Muhaimin Iqbal. 

Klo pembagian hasil usaha dari akad mudharabah relatif bebas tergantung kesepakatan antara pemilik n pengelola. Bisa 50:50, 65:45, dll.

Wallahu a'lam

Comments