EKONOMI ISLAM : METODOLOGI EKONOMI ISLAM MENURUT MUHAMMAD ABDUL MANNAN


     Suatu teori ekonomi Islam yang sarat dengan nilai ideal dapat memiliki dimensi waktu dan ruang. Hal ini diperlukan untuk menjelaskan tentang perilaku lembaga dan organisasi ekonomik di masa lampau, saat ini ataupun membayangkannya untuk masa yang akan datang. Akan tetapi harus dipahami dalam kerangka abadi Qur’an dan Sunnah. Walaupun ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu ‘sistem’, tetapi ia juga merupakan suatu ilmu. Perbedaan antara ekonomi positif dan normatif tidaklah diperlukan, bahkan dalam hal-hal tertentu dapat menyesatkan. Metode deduktif sebagaimana yang dikembangkan oleh ahli hukum Islam, dapat diterapkan pada ekonomi Islami dalam mendeduksikan prinsip sistem Islam dari sumber-sumber hukum Islam. Metode induktif dapat pula digunakan untuk memperoleh penyelesaian dari problematika ekonomik yang menunjuk pada keputusan historik yang sah (nash).[1]


[1] Muhammad Abdul Mannan. Islamic Economics; Theory and Practice Foundation of Islamic Economics, (England : Hodder and Stoughton Ltd, 1986) h. 15

Comments