AKUNTANSI SOSIAL EKONOMI (SYARIAH) : PENCEMARAN LAUT


      Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kemajuan yang seperti ini tentunya membawa dampak yang positif bagi perkembangan dunia investasi dan bisnis yang secara tidak langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.
      Namun, yang sangat disayangkan, tidak jarang perusahaan-perusahaan yang ada terlalu terfokus kepada kegiatan ekonomi dan produksi yang mereka lakukan, sehingga melupakan keadaaan masyarakat di sekitar wilayah beroperasinya dan juga melupakan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Fakta yang sering ditemukan adalah banyak dari perusahaan melakukan pembuangan limbah sembarangan bahkan secara sengaja dan ilegal membuang limbah ke tempat-tempat yang menjadi hajat hidup orang banyak, misalnya sungai, danau, tanah, udara dan lain sebagainya. Dalam jangka panjang, hal tersebut tentu mengakibatkan kelestarian lingkungan tempat dimana perusahaan tersebut berpperasi menjadi rusak dan tercemar.                   
      Kasus pada berita di bawah ini, adalah salah satu bukti nyata dimana perusahaan telah melakukan pencemaran dengan membuang limbah minyak ke laut. Dikabarkan bahwa perairan sekitar Pulau Pabelokan di Kepulauan Seribu tercemar limbah yang mengandung kadar minyak dalam bentuk gumpalan-gumpalan minyak yang tersebar di sekitar pulau. Dampak dari pencemaran tersebut adalah turunnya pendapatan nelayan Pulau Pabeloka sebesar lebih dari 60% serta berpotensi merusak biota laut terumbu karang di sekitar perairan Kepulauan Seribu itu. Pemerintah Daerah setempat menduga bahwa Perusahaan minyak CNOOC adalah perusahaan yang bertanggung jawab atas ini. Dugaan tersebut didasari dari aktivitas-aktivitas (sosial) yang dilakukan CNOOC pasca pengumuman pencemaran laut Pulau Pabelokan. Berikut ringkasannya :
”Perairan sekitar Pulau Pabelokan di Kepulauan Seribu tercemar limbah yang mengandung kadar minyak. Perusahaan minyak China National Offshore Oil Company (CNOOC) diduga bertanggung jawab atas ini. Hal itu terungkap dalam konferensi pers Lembaga Swadaya Masyarakat Environmental Preservation di Jakarta, Kamis (5/2).
Fakta yang terungkap adalah ditemukannya gumpalan-gumpalan minyak mentah berwarna hitam pekat yang ditemukan oleh tim kami pada tanggal 29 Desember 2003 di sekitar Pulau Pabelokan. Gumpalan-gumpalan ini adalah produk limbah dari kegiatan pengeboran minyak,” ujar Gusrizal, CEO Environmental Preservation (EP). Dampak dari pencemaran yang dapat merusak biota laut terumbu karang di sekitar perairan Kepulauan Seribu itu menurunkan pendapatan nelayan sebesar lebih dari 60%. 
Kami menunjuk CNOOC sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, dengan merujuk pada indikasi-indikasi yang kami temukan di lapangan. Masyarakat setempat yang berprofesi sebagai nelayan, mengaku selama16 hari sejak 29 Desember 2003 mendapat uang ganti rugi 35.000 rupiah per kepala keluarga setiap harinya dari CNOOC. Kami juga mendapat informasi bahwa CNOOC telah mengeluarkan uang ganti rugi sebesar 800 juta rupiah kepada pemda Kepulauan Seribu. Selain itu kami juga melihat sejak dilaporkan adanya pencemaran laut oleh air limbah oleh masyarakat setempat, pihak CNOOC langsung melakukan penyemprotan (pembersihan) di kawasan yang tercemar (Pulau Pabelokan). Indikasi inilah yang membuat kami curiga dan membawa dugaan kami bahwa CNOOC lah yang bertanggung jawab pada kasus ini”, ujar Gusrizal yang tidak menyebut secara jelas mayarakat setempat mana yang ia maksud.” [1]

     Menurut penulis, ada satu pembahasan menarik dari berita ini, bahwa dapat disimpulkan sementara bahwa sebenarnya pihak CNOOC sudah memiliki tanggungjawab terhadap pencemaran air laut yang telah dilakukannya melalui 3 (tiga) kegiatan ”pertangungjawaban”. Mengapa demikian? Pasalnya, walaupun belum mengakui diri sebagai penyebab pencemaran air laut akan tetapi CNOOC telah melakukan upaya-upaya recovery terhadap lingkungan sosialnya. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah:
·        Apakah nilai pertanggung jawaban yang telah dikeluarkan Pihak CNOOC sebanding atau dapat meng-cover nilai kerugian masyarakat di sekitar Pulau Pabelokan yang telah tercemar perairannya?

      Bilamana nilai pertanggungjawaban tersebut sebanding maka dapat dikatakan bahwa Pihak CNOOC adalah perusahaan yang memiliki tanggungjawab sosial yang baik terhadap kualitas lingkungan hidup di tempat perusahaan mereka berdiri. Selanjutnya, yang paling parah adalah bilamana nilai pertanggungjawaban tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan maka Pihak CNOOC tersebut dijustifikasi sebagai perusahaan yang tidak memiliki tanggung jawab sosial dan berkontribusi negatif terhadap kualitas lingkungan hidup. Untuk perusahaan dalam kategori ini tentu sanksi yang tegas harus dikenakan,  yaitu (dalam kasus ini) pencabutan sementara izin usaha Perusahaan CNOOC atau bahkan pencabutan izin usaha permanen.
      Sejatinya kegiatan bisnis harus sejalan dengan tujuan sosial hidup manusia, bukan semata-mata mengejar profit. Namun sebaliknya, kebanyakan perusahaan sekarang ini dianggap sebagai biang rusaknya lingkungan, pengeksploitasi sumber daya alam, hanya mementingkan keuntungan semata dengan menekan seminimal mungkin biaya-biaya operasi perusahaan sehingga mereka lupa dengan kelestarian lingkungan hidup tempat dimana usaha mereka beroperasi.
      Muncul pertanyaan bagaimana cara mengetahui bahwa ada perusahaan yang memberikan kontribusi positif atau negatif dari sisi laporan prestasi kinerja bisnis mereka ?  
      Dalam konsep  Socio Economic Accounting laporan prestasi kinerja bisnis suatu perusahaan tidak hanya disajikan dalam bentuk laporan keuangan melainkan laporan-laporan unsur non – keuangan juga merupakan bagian penting yang juga wajib diinformasikan kepada stakeholders dalam rangka penilaian prestasi bisnis. Kumpulan dari laporan-laporan tersebut dinamakan Laporan Akuntansi Sosial Ekonomi. Menurut Belkouni, bahwa konsep laporan ini lahir dari anggapan bahwa akuntansi sebagai alat manusia dalam kehidupannya harus juga sejalan dengan tujuan sosial hidup manusia. Laporan Akuntansi Sosial Ekonomi berfungsi untuk memberikan informasi ”social report” tentang sejauh mana unit organisasi, negara dan dunia memberikan kontribusi yang positif dan atau negatif terhadap kualitas hidup manusia.
      Menurut penulis, jika konsep Akuntansi Sosial Ekonomi diterapkan diseluruh entitas bisnis, maka akan ter-informasikan dengan jelas perusahaan-perusahaan yang memberikan kontribusi positif dan negatif terhadap lingkungan sosialnya sehingga pemerintah dan masyarakat dapat menilai apakah masih layak perusahaan-perusahaan tadi diizinkan untuk tetap beroperasi dilingkungan tempat mereka tinggal.  
      Di lain pihak, penerapan konsep ASE juga akan mendorong masyarakat untuk menjadi semakin kritis dan menyadari hak-hak asasinya, serta berani mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggung jawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya.
      Berikut adalah ilustrasi-ilustrasi perhitungan nilai pertanggungjawaban bilamana Pihak CNOOC telah menerapkan konsep Akuntansi Sosial Ekonomi dalam entitas bisnisnya. Adapun ilustrasi ini akan menjadi dasar dari penyajian laporan kinerja prestasi bisnis kategori prestasi non-keuangan bagi perusahaan tersebut :
Ilustrasi A : Perhitungan Nilai Pertanggungjawaban Pencemaran Air Laut
Oleh CNOOC
(asumsi nilai pertanggungjawaban tidak sebanding dengan nilai kerugian)

Pencemaran air laut sekitar pulau
Kerugian (Rp)
Pertanggungjawaban
Biaya (Rp)                     Yang telah dikeluarkan
Pendapatan Nelayan Turun 60% (per-hari) selama masa pencemaran (30 hari)
Rp    180.000.000,-
Bantuan Uang 16 (hari) Kepada Masyarakat                   Rp 35.000/KK          (asumsi 100 kk)
Rp      56.000.000,-
Terumbu Karang dan Biota laut Rusak
Rp 1.000.000.000,-
Bantuan ke PEMDA 
Rp    800.000.000,-


Penyemprotan sekitar Wilayah Tercemar
Rp      25.000.000,-
Total Kerugian
Rp 1.180.000.000,-
Total Pertanggungjawaban
Rp    881.000.000,-


Sisa Kewajiban CNOOC
Rp    299.000.000,-
Saldo Akhir
Rp 1.180.000.000,-
Saldo Akhir
Rp 1.180.000.000,-


Ilustrasi B : Perhitungan Nilai Pertanggungjawaban Pencemaran Air Laut
Oleh CNOOC
(asumsi nilai pertanggungjawaban sebanding  terhadap nilai kerugian)

Pencemaran air laut sekitar pulau
Kerugian (Rp)
Pertanggungjawaban
Biaya (Rp)                     Yang telah dikeluarkan
Pendapatan Nelayan Turun 60% (per-hari) selama masa pencemaran (30 hari)
Rp    180.000.000,-
Bantuan Uang 16 (hari) Kepada Masyarakat                   Rp 35.000/KK          (asumsi 100 kk)
Rp      56.000.000,-
Terumbu Karang dan Biota laut Rusak
Rp 1.000.000.000,-
Bantuan ke PEMDA 
Rp    800.000.000,-


Penyemprotan sekitar Wilayah Tercemar
Rp      25.000.000,-


Pemberian Bea siswa pendidikan formal kepada masyarakat
Rp    299.000.000,-
Total Kerugian
Rp 1.180.000.000,-
Total Pertanggungjawaban
Rp   1. 180.000.000,-
Saldo Akhir
Rp 1.180.000.000,-
Saldo Akhir
Rp 1.180.000.000,-




Ilustrasi C : Perhitungan Nilai Pertanggungjawaban Pencemaran Air Laut
Oleh CNOOC
(asumsi nilai pertanggungjawaban surplus terhadap nilai kerugian)

Pencemaran air laut sekitar pulau
Kerugian (Rp)
Pertanggungjawaban
Biaya (Rp)                     Yang telah dikeluarkan
Pendapatan Nelayan Turun 60% (per-hari) selama masa pencemaran (30 hari)
Rp    180.000.000,-
Bantuan Uang 16 (hari) Kepada Masyarakat                   Rp 35.000/KK          (asumsi 100 kk)
Rp      56.000.000,-
Terumbu Karang dan Biota laut Rusak
Rp 1.000.000.000,-
Bantuan ke PEMDA 
Rp    800.000.000,-


Penyemprotan sekitar Wilayah Tercemar
Rp      25.000.000,-


Pemberian Bea siswa pendidikan formal kepada masyarakat
Rp    299.000.000,-


Pembuatan Sarana-prasarana olah raga
Rp      20.000.000,-


Mengadakan pelatihan-pelatihan keterampilan
Rp      20.000.000,-
Total Kerugian
Rp 1.180.000.000,-
Total Pertanggungjawaban
Rp  1.220.000.000,-
Surplus Pertanggungjawaban
Rp      40.000.000,-


Saldo Akhir
Rp 1.220.000.000,-
Saldo Akhir
Rp 1.220.000.000,-

Asumsi :
- Masa Pencemaran Air Laut 30 hari
- Kepala Keluarga 100
- Pendapatan rata-rata Nelayan per hari Rp 150.000,- (sebelum pencemaran) 
- Pendapatan rata-rata Nelayan per hari Rp 60.000,- (saat pencemaran)

Dari 3 ilustrasi perhitungan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Ilustrasi A : Perusahaan memberikan kontribusi negatif terhadap lingkungan sosialnya sebab nilai pertanggungjawaban tidak sebanding dengan nilai kerugian yang diseabkan pencemaran air laut.
2.      Ilustrasi B : Perusahaan telah bertanggung jawab atas pencemaran air laut sebab nilai pertanggungjawaban sebanding dengan nilai kerugian yang diseabkan pencemaran air laut. Namun, perusahaan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perusahaan bisnis yang memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya.
3.      Ilustrasi C : Perusahaan memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya sebab nilai pertanggungjawaban yang telah dikeluarkan lebih besar dari nilai kerugian yang disebabkan pencemaran air laut.

Berdasarkan ilustrasi di atas, maka setiap perusahaan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sosialnya harus dapat memberikan nilai lebih atas kepada masyarakat sebagaimana dicontohkan dalam ilustrasi C dimana nilai pertanggungjawaban yang telah dikeluarkan perusahaan kepada lingkungan sosialnya lebih besar dari nilai kerugian yang disebabkan dari pencemaran lingkungan.


[1] Jum'at, 06 Februari 2004 : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0402/06/nas02.html


Comments